Jika kita melihat realitas sekarang banyak sekali masalah lingkungan hidup di lingkungan kita berada mulai dari perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, krisis air, pembalakan hutan, pemanfaatan sumber daya berlebihan, polusi udara dan masalah sampah. Yang menjadi fokus saya dalam artikel ini adalah masalah sampah yang terjadi di lingkungan kita Indonesia.
Masalah Sampah
Sampah memiliki efek dan dampak yang sangat besar dan sangat luas bagi kehidupan mahluk hidup jika tidak jelas pengelolaanya. Dampak dari sampah kalau tidak dikelola dengan baik itu akan menyebabkan perubahan iklim, pencemaran lingkungan, pencemaran plastik, dan polusi udara, serta banjir. Dan juga yang membuat saya menulis masalah sampah
adalah karena menurut saya masalah ini bukan hanya dialami oleh orang perorangan ataupun individu per individu di wilayahnya ataupun lingkungan tempat dia tingal tetapi ini menjadi masalah yang sangat general yang dihadapi oleh semua Masyarakat di Indonesia. Dimana data dari KLHK Indonesia menyebutkan bahwa daerah dengan penyumbang sampah
terbesar adalah provinsi Sulawesi Selatan yang berada pada posisi nomor urut sepuluh dengan menghasilkan 908 ribu ton sampah per tahun, kemudian disusul oleh Sumatera Barat yang berada di posisi 9 dengan 958 ribu ton sampah per tahun, posisi nomor 8 diisi oleh Bali yang menghasilkan 1 juta ton sampah per tahun, posisi 7 Sumatera Selatan dengan 1,3 juta
ton sampah per tahun, posisi 6 provinsi Sumatera Utara 1,9 juta ton sampah per tahun, provinsi Banten posisi ke 5 dengan 2,6 juta ton sampah per tahun, DKI Jakarta di posisi no 4 dengan penghasil 3,1 juta ton sampah per tahun, nomor 3 Jawa Barat dengan 4,9 juta ton sampah per tahun, nomor 2 Jawa Timur dengan 5 juta ton sampah per tahun, dan nomor 1 Jawa Tengah dengan 5,8 juta ton per tahun.
Serta menurut data dari system informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) Tahun 2022 menyebutkan bahwa komposisi sampah berdasarkan jenisnya itu yang berada di nomor urut pertama adalah sampah sisa makanan dengan proporsi 41,55%, kemudian di urutan kedua sampah plastic dengan proporsi 18,55%, di urutan ketiga sampah berupa kayu atau ranting dengan proporsi 13,27%, di urutan keempat ada sampah kertas atau karton dengan proporsi 11,04%, di urutan kelima ada sampah logam dengan proporsi 2,86%, urutan keenam sampah kain dengan proporsi 2,54%, di nomor 7 sampah kaca dengan proporsi 1,96%, di nomor 8 sampah karet atau kulit dengan proporsi 1,68%. Dari data tersebut kita bisa melihat bahwa yang paling banyak jenis sampah yang dihasilkan oleh Masyarakat adalah sampah sisa makanan dan sampah plastic. Dari data word resource institute menyatakan bahwa emisi gas rumah kaca dari sampah sisa makanan itu menyumbang 8% dari emisi global. Pembakaran sampah plastik menjadi salah satu penyebab penyumbang tertinggi emisi karbon, dimana setiap satu ton plastic yang dibakar akan menghasilkan 3 ton emisi karbon.
Langkah Strategis Oleh Provinsi Bali
Pemerintah provinsi Bali memperkuat aturan pemakaian plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah melalui surat edaran nomor 2/2025. Dimana dalam surat edaran tersebut mengharuskan seluruh instansi dan sekolah-sekolah untuk menggunakan botol minum mulai tanggal 3 Februari mendatang. Isi dari edaran ini juga mengharuskan seluruh instansi dan sekolah di bali harus menghentikan penyediaan air minum atau makanan dengan kemasan plastic, termasuk penyajian makanan dalam kegiatan rapat atau pertemuan dan seremonial lainya. Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menyatakan, aturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah, BUMD, serta instansi Pendidikan di Bali menerapkan pembatasan sampah plastik sekali pakai. Aturan ini merupakan aturan yang sangat responsif dan progresif dari pemerintah provinsi Bali dalam menyikapi masalah sampah yang terjadi di daerahnya, yang dimana sesuai data dari KLHK Provinsi Bali berada pada urtutan kedelapan sebagai daerah dengan penyumbang sampah terbesar, yaitu dengan jumlah penghasilan sampah 1 Juta Ton per tahun. Dan tentunya pemerintah provinsi bali mempunyai harapan bahwa dengan adanya
aturan ini mereka bisa menekan ataupun meminimalisir masalah sampah yang ada di daerah mereka, karena hanya dengan aturanlah masyarakat, siswa, mahasiswa, dan para pekerja baik itu yang bekerja di Lembaga formal maupun informal bisa taat atau patuh. Akan tetapi bagi saya aturan ini masih belum terlalu menjadi fondasi yang kuat, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita di Indonesia ini aturan yang di bawah bisa diubah oleh aturan yang diatas, dalam hal ini aturan yang setara peraturan daerah baik itu kabupaten maupun provinsi berupa peraturan daerah bisa diubah oleh aturan yang lebih tinggi dalam hal ini pemerintah pusat, baik itu kementrian maupun Presiden. Sehingga bagi saya aturan ini belum terlalu kuat bagi pemerintah daerah provinsi bali dalam menjalankan aturan ini. Sehingga bagi saya harus ada langkah strategis juga bagi pemerintah pusat untuk berusaha dalam mengatasi masalah sampah yang sudah sangat kian masif meningkat di Indonesia ini, bahkan kita sudah melihat buktinya sendiri tempat-tempat pembuangan akhir kita sekarang sudah tidak lagi mampu menampung sampah yang dihasilkan oleh semua masyarakat di Indonesia ini.
Langkah Strategi Yang Juga Harus Diambil Oleh Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat jangan kalah dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah sudah melihat masalah sampah ini terutama sampah plastik ini sudah sangat menjadi masalah yang krusial karena secara kuantitatif sudah menunjukkan angka pertambahan yang luar biasa, sehingga kalau tidak diambil Langkah yang strategis dalam menyelesaikan ataupun menekan jumlah sampah plastic ini maka kehidupan bumi kedepannya akan terancam. Sehingga pemerintah pusat juga perlu mengambil Langkah strategis berupa aturan juga untuk menguatkan aturan yang sudah diambil oleh pemerintah Provinsi Bali.
Adapun Langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah pusat antara lain:
Pertama melalui aturan ataupun kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agar supaya jangkauannya lebih luas. Di setiap kementerian di Indonesia itu harus membuat aturan yang mengharuskan semua orang membawa tumbler, tote bag, tempat makan sendiri, dan bagi yang ingin pergi berbelanja itu harus membawa tempat penyimpanan perbelanjaan yang tidak sekali pakai, serta bagi tempat penjual seperti alfamart, indomaret, pasar, dan tempat-tempat makan itu jangan menyediakan dan memberikan kantong plastik bagi mereka yang berbelanja ataupun ingin makan itu harus makan di piring dan minum di gelas agar tidak memakai sedotan plastik.
Misalkan kita mulai dari kementrian Pendidikan, yang dimana kalau kita melihat secara kuantitatif itu kalau dari taman kanak-kanak sampai ke jenjang perguruan tinggi itu tentunya jumlah dan angka yang sangat besar, kita mulai saja dari taman kanak-kanak jumlah TK di Indonesia itu berapa?, kemudian SD, SMP, SMA dan Perguruan tingginya, tentunya sangat banyak bukan, belum lagi ditambah tenaga pengajarnya, mulai dari Guru-guru dan Dosen-dosennya.
Dengan banyaknya sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia maka makin banyak juga penyumbang sampahnya. Oleh karena itu solusinya adalah dengan kementrian Pendidikan harus mengeluarkan aturan yang mengharuskan semua siswa, mahasiswa, guru- guru dan dosen-dosen di seluruh sekolah dan kampus di Indonesia agar ke sekolah ataupun
ke kampus itu harus membawa tumbler, tote bag, dan tempat makan sendiri. Kemudian diikuti oleh semua kementrian yang lain di Indonesia.
Kalau semua kementrian di Indonesia menerapkan aturan-aturan diatas maka akan semakin berkurangnya sampah plastik di Indonesia, dan dengan berkurangnya sampah plastik di Indonesia maka akan berkurang juga gas rumah kaca di Indonesia. Dan supaya ada pemerataan di semua instansi maka presiden juga harus membuat peraturan presiden yang mengatur dan mengharuskan agar di semua ruang lingkup kerja kementerian itu harus bebas dari sampah plastik, baik itu dalam sidang-sidangnya ataupun kerja-kerja dan rapat-rapat di lingkup kementrian.
Semua aturan diatas jikalau secara masif dilakukan oleh semua kementrian di Indonesia dan juga presiden membuat aturan untuk menetrian, dan aturan-aturan yang dibuat itu jangan hanya sekedar dibuat saja tapi harus ada pengawasan secara masif dari pemerintah agar betul-betul aturan tersebut dan juga harus ada hukuman ataupun sanksinya, seperti di Singapura itu semua masyarakat sipil itu diawasi oleh kepolisian dan pemerintah yang berpakaian sipil agar memantau aktivitas masyarakat, dimana kalau kedapatan masyarakat yang membuang sampah sembarangan itu akan di denda dan juga disuruh untuk memakai kaos bertuliskan aku seorang pembuang sampah sembarangan, dan alhasil aturan tersebut secara masif diawasi oleh pemerintah sehingga singapura menjadi negara terbersih dari sampah.
Kontributor Tulisan: Paulus Oktofianus Adu