Opini oleh : Muhamad Fikri Asy’ari
“Tax the Rich” kini terus digaungkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Kampanye ini mendesak para pemimpin dunia untuk bertindak tegas menghadapi krisis iklim, ketidakadilan, dan kekerasan yang semakin meluas. Mengapa tax the rich dianggap sebagai langkah menuju keadilan sosial dan lingkungan? Karena orang kaya hingga super kaya menguasai porsi kekayaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Laporan Survival of the Richest yang dirilis Oxfam pada 2023 (Voa Indonesia, 2023) mencatat bahwa sejak 2020, 1% orang terkaya dunia telah menguasai dua pertiga total kekayaan global.
Kondisi ini memperlebar jurang ketimpangan ekonomi dan menyulitkan kelompok miskin untuk bertahan hidup, terlebih ketika mereka juga menjadi pihak paling rentan terhadap dampak krisis iklim. Padahal, sebagian besar kerusakan lingkungan justru disebabkan oleh gaya hidup mewah kalangan kaya. Kajian (Schöngart dkk., 2025) bahkan menunjukkan bahwa 10% orang terkaya dunia bertanggung jawab atas dua pertiga pemanasan global sejak 1990. Dari penggunaan jet pribadi hingga investasi di industri beremisi tinggi, perilaku mereka menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, tax the rich menjadi salah satu jalan menuju keadilan, tidak hanya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi tetapi juga ketimpangan iklim. Membebankan pajak lebih besar kepada kelompok kaya berpotensi membantu pembiayaan pemulihan kerusakan lingkungan sekaligus mendukung transisi energi. Kebijakan ini tentunya bagian dari reformasi sistemik, secara bersama menghapus subsidi fosil, memperkuat regulasi industri, dan melakukan transformasi pada pola konsumsi, agar transisi energi benar-benar adil dirasakan dan inklusif.
Pada akhirnya, muncul sebuah pertanyaan penting, “Bagaimana jika kekayaan yang terkonsentrasi pada segelintir orang dapat dialihkan untuk membiayai solusi atas masalah yang berdampak pada semua orang?” Dengan begitu, di masa depan lingkungan dan masyarakat dapat hidup lebih setara di Bumi yang sama.
Alasan Tax the Rich Layak Diterapkan
Dalam hal moral, tax the rich merupakan tentang keadilan. Memajaki orang-orang super kaya bukanlah hal radikal, melainkan sebuah solusi yang masuk akal untuk menghilangkan dua ketimpangan di atas. Apabila kekayaan hanya terpusat pada segelintir orang, tentunya menimbulkan ketidakstabilan bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan dana yang banyak untuk dapat beralih ke energi bersih dan beradaptasi pada krisis iklim.
Kesadaran inilah yang menjadi tonggak lahirnya Patriotic Millionaires. Dilansir dari laman resmi mereka, organisasi yang berdiri di Amerika Serikat pada 2010 ini beranggotakan kelompok orang kaya hingga super kaya yang mendorong penerapan sistem pajak progresif, ekonomi yang lebih adil, serta pembatasan dominasi kekuasaan politik. Mereka meyakini bahwa ketimpangan ekstrim merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan negara.
Namun, kesadaran serupa tampaknya belum tumbuh di kalangan orang kaya hingga superkaya di Indonesia. Padahal, merekalah yang justru banyak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan karena keterlibatan mereka dalam industri ekstraktif. Studi CELIOS dalam Indonesia Inequality Report 2024 menunjukkan bahwa setengah dari 50 orang terkaya Indonesia, yang kekayaannya setara dengan 50 juta penduduk, terafiliasi dengan bisnis di sektor ekstraktif.
Atas dasar moral, keadilan sosial, dan menjaga lingkungan, sudah selayaknya tax the rich diterapkan di Indonesia. Bentuknya dapat melalui Pajak Kekayaan, yaitu pajak yang dikenakan atas total harta bersih seseorang (semua aset dikurangi utang), (Advani dkk., 2020). Untuk mencegah orang kaya memindahkan hartanya ke luar negeri demi menghindari pajak, pemerintah perlu memperkuat aturan dan pengawasan. Kemudian, sistem penilaian aset seperti saham tertutup, properti, dan bisnis keluarga juga harus dibenahi agar pajak kekayaan bisa diterapkan secara adil dan efektif.
Pajak ini juga tidak menyasar pengusaha yang aktif menjalankan bisnis sehari-hari, melainkan untuk kekayaan yang sangat besar yang hanya menumpuk dan tidak diputar secara produktif. Agar adil, negara perlu memperbaiki data kepemilikan harta, bekerja sama dengan negara lain untuk melacak aset di luar negeri, dan memastikan dana pajak benar-benar dipakai secara terbuka untuk membiayai transisi energi.
Selain itu, menurut perhitungan CELIOS dalam laporannya, jika 50 orang terkaya di Indonesia dikenakan pajak kekayaan sebesar 2%, maka bisa terkumpul sekitar Rp81,6 triliun per tahun. Jumlah sebesar itu tentu bisa menjadi modal besar untuk membiayai transisi energi di Indonesia.
Dana yang dihimpun pun dapat dialokasikan untuk memperluas akses listrik bersih di daerah 3T, mendukung pelatihan ulang pekerja sektor fosil, dan partisipasi masyarakat lokal dalam proyek energi terbarukan. Tentunya hal ini sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pajak Kekayaan sebagai Sumber Dana Transisi Energi
Pajak kekayaan tidak hanya bisa membantu pemerataan harta, tetapi juga bisa jadi sumber dana untuk beralih dari ekonomi berbasis bahan bakar fosil menuju ekonomi yang berenergi bersih dan ramah lingkungan. Jika pajak sebesar Rp81,6 triliun per tahun ini diterapkan, maka dalam 9 tahun (2025–2034) bisa terkumpul sekitar Rp734,4 triliun. Jumlah ini setara dengan 24,48% dari total kebutuhan dana Rp3.000 triliun untuk investasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Menurut laporan CELIOS, apabila dana tersebut dialokasikan untuk pembangkit listrik mikrohidro (PLMH), dapat menambah daya hingga 1,54 gigawatt (GW). Tambahan ini akan membantu memanfaatkan potensi energi air di Indonesia. Data Kementerian ESDM menunjukkan energi air punya potensi sekitar 95 GW, namun yang terpasang baru 6,7 GW atau sekitar 9%. Jika ditambah dengan alokasi dana pada PLMH, kapasitasnya bisa naik jadi 8,2 GW. Demikian, mikrohidro dapat menunjang pemberian listrik hingga ke dalam desa-desa yang masih dialiri sungai sebagai kemandirian energi.
Kemudian, apabila pajak kekayaan itu dialihkan untuk mendukung green jobs, Bappenas mencatat kebutuhan investasi dari 2025 sampai 2045 sekitar Rp2.377 triliun per tahun dan berpotensi menciptakan 1,66 juta lapangan pekerjaan. Selama 20 tahun, pajak kekayaan bisa terkumpul Rp1,632 triliun, atau sekitar 3,4% dari total kebutuhan investasi. Dengan porsi tersebut, pajak kekayaan berpotensi mendukung terciptanya sekitar 57 ribu tenaga kerja hijau.
Demikian, pajak kekayaan dapat menjadi sumber kemandirian pembiayaan transisi energi dalam negeri, sekaligus mendorong terciptanya swasembada energi bersih. Untuk menjaga agar tetap terarah, dibutuhkan peran pengawasan publik dan pemerintah untuk terus melaporkan transparansi pembiayaannya. Pada akhirnya, pajak ini juga berperan dalam memeratakan keadilan bagi seluruh masyarakat untuk merasakan transisi energi sembari menjaga kelestarian lingkungan.
Bapikul Edisi II | Februari 2026 | Opini oleh : Muhamad Fikri Asy’ari
Referensi
Advani, A, Chamberlain, E, & Summers, A. 2020. A Wealth Tax for the UK. Wealth Tax Commission Final Report.
Bats Consulting. 2023. Investasi Hijau: Diprediksi 1,66 Juta Lapangan Pekerjaan Akan Tercipta Per Tahun. https://bats-consulting.com/news/Investasi-Hijau–Diprediksi-1-66-Juta-Lapangan-Pekerjaan-akan-Tercipta-per-Tahun
CELIOS. 2024. Indonesia Inequality Report 2024. Jakarta: CELIOS
Coation Indonesia. 2024. Seri Energi Terbarukan: Pembangkit Listrik Tenaga Air. https://coaction.id/seri-energi-terbarukan-pembangkit-listrik-tenaga-air/#:~:text=Potensi%20Energi%20Terbarukan%20Air&text=Menurut%20data%20Kementerian%20Energi%20dan,Papua%20bisa%20mencapai%2010%20GW.
Kontan Tv. 2025. PLN Sebut Butuh Dana Rp3.000 Triliun untuk RUPTL 2025 – 2034. https://www.youtube.com/watch?v=DMYUhlqeMEw
Patriotic Millionaires. 2025. About Patriotic Millinaires. https://patrioticmillionaires.org/about/
Schöngart, S., Nicholls, Z., Hoffmann, R., Pelz, S., & Schleussner, C. 2025. High-income groups disproportionately contribute to climate extremes worldwide. Nature Climate Change
Voa Indonesia. 2023. Oxfam: 1% Orang Terkaya di Dunia ‘Rebut Dua Pertiga Kekayaan Global’. https://www.voaindonesia.com/a/oxfam-1-orang-terkaya-di-dunia-rebut-dua-pertiga-kekayaan-global-/6920500.html

