Perempuan, Krisis Air dan Perampasan Ruang Hidup

Krisis Air Sama Dengan Luka Ganda Perempuan

Bentuk dan dampak kekerasan terhadap perempuan di lingkar tambang seringkali kita temukan, seperti kekerasan maupun pelecehan seksual. Perempuan juga seringkali menghadapi ketimpangan gender juga diskriminasi, dimana mereka jarang sekali dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya dan pembangunan di wilayahnya. Saat perempuan memprotes atau melawan tentang ruang hidupnya, mereka berisiko mengalami intimidasi bahkan kriminalisasi dari pihak terkait. Kita ketahui bersama bahwasanya aktivitas pertambangan menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat terutama perempuan dan anak. Hal ini tentunya sangat mempersulit mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

Di sisi lain, perempuan seringkali mengalami perampasan ruang hidup dan akses terhadap sumber daya alam, seperti air bersih dan lahan produktif yang merupakan basis ekonominya. Hal ini justru mengakibatkan marginalisasi dan kerentanan ekonomi. Ketiadaan air bukan sekadar krisis lingkungan, namun juga krisis keadilan yang menimpa perempuan. Krisis air sangat berdampak pada semua orang. Namun, perempuan dan anak perempuan seringkali menjadi pihak pertama yang terdampak dan paling rentan, karena dekat dengan urusan domestik. Mereka bukan hanya kehilangan akses terhadap air bersih namun juga menghadapi beban fisik, tekanan mental, serta hilangnya kesempatan untuk belajar, bekerja, dan berdaya secara ekonomi.

Di banyak daerah, perempuan harus berjalan jauh hingga berkilometer setiap hari hanya untuk mendapatkan air. Ketika air tidak lagi tersedia di rumah, perempuanlah yang menanggung beban paling berat. Bukan hanya soal tenaga yang terkuras, namun juga waktu berharga yang hilang. Waktu mereka seharusnya digunakan untuk merawat keluarga, mencari nafkah, belajar, bahkan sekadar menarik nafas lega. Kita teliti lebih lanjut, perempuan juga memiliki risiko lebih tinggi terpapar air yang tercemar. Risiko terinfeksi saluran kemih, penyakit kulit, kanker payudara hingga komplikasi kehamilan. Untuk mengambil air pun tentunya membawa risiko. Perjalanan yang jauh dan berulang menyebabkan nyeri kronis, kelelahan, bahkan cedera. Saat air bersih menghilang, tentu akan sulit menjangkau akses perempuan terhadap sanitasi yang aman, terutama saat mengalami menstruasi.

Krisis air memaksa perempuan untuk bertanggung jawab mengambil air, bahkan di jam rawan seperti pagi buta atau malam hari. Dalam perjalanan ini, mereka sangat rentan mengalami kekerasan baik secara fisik, psikologis, emosional, hingga seksual. Air yang tidak aman bukan hanya soal kesehatan, namun juga keselamatan. Berbagai macam kekerasan yang terjadi seperti pemerkosaan dan kekerasan seksual saat bepergian ke sumber air, kekerasan fisik oleh pasangan karena kekurangan air di rumah, kekerasan antar generasi terkait pengambilan air, dan lainnya. Krisis air bukan hanya soal minimnya pasokan, namun juga soal ketimpangan distribusi yang nyata. 

Tanpa air, perempuan kehilangan lebih dari sekadar hak dasar. Kita dapat membayangkan tubuh yang letih, suara yang tak terdengar, dan harapan yang mengering bersama air yang tak lagi mengalir. Mungkin sekarang kita hanya menjadi pendengar, namun bisa jadi nanti kita yang menjadi korbannya. Krisis air adalah krisis keadilan. Perempuan tak bisa menanggungnya sendirian. Saatnya bertindak, untuk air yang adil, untuk hidup yang setara.

Kekerasan terhadap Perempuan di Balik Industri Ekstraktif

Industri ekstraktif di negeri ini, bukan hanya menggambarkan potensi tambang, namun juga hilangnya kebun, mengeringnya mata air, lenyapnya udara bersih, dan raibnya ruang aman. Pembangunan yang diagung-agungkan ini dibayar mahal oleh kelompok paling rentan, yaitu perempuan dan anak di lingkar tambang. Air bersih telah berubah menjadi komoditas langka dan mahal. Sumur rakyat mengering dan tercemar asam serta limbah solar dari lalu lintas kapal tongkang.

Air hujan menjadi satu-satunya sumber untuk mandi dan mencuci. Air bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan hak asasi manusia, pondasi keadilan sosial, dan tiang kehidupan yang tidak boleh diperjualbelikan apalagi diracuni. Tambang itu rakus lahan dan air, dua sumber vital ini menopang peran perempuan dalam bertani, memasak, mencuci, melahirkan, hingga merawat generasi penerusnya. Ketika air tercemar, tubuh perempuan adalah barisan terdepan yang menderita infeksi saluran kemih, gangguan rahim, keguguran, cacat lahir, dan kerentanan ekonomi.

Apa yang hilang bukan hanya air dan pangan, namun martabat dan masa depan. Dulunya  perempuan menopang ketahanan keluarga kini menjadi buruh tambang tanpa jaminan keselamatan, rentan pada pelecehan, dan ditendang dari sistem ekonomi yang dulu mereka bangun. Banyak yang dipaksa menjadi buruh kasar, pekerja rumah tangga informal, atau bahkan terjerumus ke dalam lingkaran perdagangan manusia di tengah ekonomi ekstraktif yang brutal. Di daerah lingkar tambang, perempuan kehilangan penghasilan karena hilangnya produksi lokal. Namun, mereka justru dicap tidak produktif, menciptakan ketergantungan pada laki-laki sehingga memperkuat rantai patriarki akibat runtuhnya ekologis.

Kekerasan terhadap perempuan muncul karena adanya perubahan struktur sosial dan ekonomi yang drastis akibat kehadiran industri ekstraktif. Masuknya investasi besar seringkali mengubah tatanan masyarakat lokal, menciptakan ketimpangan baru, dan melemahkan posisi perempuan dalam masyarakat. Secara keseluruhan, perempuan di lingkar tambang menderita dampak terburuk dari operasi pertambangan dan seringkali menjadi pihak yang paling rentan dalam menghadapi konflik sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Hal Ini merupakan kekerasan struktural yang dibiarkan tumbuh. Seolah membiarkan sumber kehidupan dirampas, dan beban itu ditimpakan ke pundak perempuan, seperti memasak dengan air tercemar, mencuci dengan limbah, serta merawat anak yang jatuh sakit akibat krisis lingkungan.

Kesimpulan

Perempuan di lingkar tambang menghadapi berbagai bentuk kekerasan yang sistematis, mulai dari perampasan ruang hidup hingga kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual. Kekerasan ini seringkali terabaikan dan diperparah oleh kerentanan yang melekat akibat dampak sosial dan lingkungan dari industri ekstraktif. 

Perempuan telah lama mengingatkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya, melainkan tubuh itu sendiri. Merusak alam sama artinya dengan menghancurkan tubuh perempuan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), mengatakan bahwa negara wajib melindungi perempuan dari dampak pembangunan. 

Menuju negara maju, kemajuan itu harus diukur dari bagaimana negara memperlakukan yang paling rentan, sehingga penting untuk merajut kembali. Perempuan di lingkar tambang adalah cermin buram dari janji pembangunan yang kehilangan nurani. Transisi energi tidak boleh dibangun di atas tubuh perempuan yang sobek.

Kontibutor : Efrial Ruliandi Silalahi, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Founder Eco-Peace Indonesia

Post Related

Scroll to Top