BaPikul Edisi VII| Opini Oleh Dwi Scativana Isnaeni.
Menghadapi krisis iklim hari ini, kita seperti manusia yang mencoba menyeberangi lautan badai dengan dua kompas yang menunjuk ke arah berbeda. Di satu sisi, kita memiliki rencana-rencana teknokratik berupa lembaran dokumen rencana aksi, pemodelan satelit, dan proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang digodok di pusat kota. Di sisi lain, ada ingatan ekologis kuno yang dihidupi masyarakat kepulauan lewat pranata mangsa di Jawa, sasi di Maluku, hingga sistem wariga di Lombok. Sayangnya, kedua kompas ini jarang ditaruh di meja yang sama. Kebijakan adaptasi seringkali berjalan sendiri dengan logika proyeknya, sementara keilmuan lokal perlahan sunyi, kehilangan ruang kelola, dan ditinggalkan generasi muda.
Tantangan ekologis yang kita hadapi hari ini terlalu besar jika hanya diselesaikan dengan cara saling menunjuk kambing hitam. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dengan rumus-rumus kaku di atas kertas, begitu pula masyarakat lokal tidak bisa mengabaikan kedahsyatan perubahan cuaca ekstrem yang skalanya sering kali melompati prediksi leluhur. Titik krusial yang harus dibedah hari ini bukanlah mencari siapa yang paling abai, melainkan mengurai mengapa ada jurang pemisah yang begitu lebar antara strategi bentukan negara dengan realitas kebudayaan di akar rumput.
Upaya penanganan dampak krisis iklim yang bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik berskala besar seperti tanggul laut beton di kawasan pesisir atau pembagian benih seragam tentu lahir dari niat baik untuk melindungi warga dari bencana. Namun, pendekatan yang terlalu berfokus pada aspek fisik ini sering kali mengabaikan konteks sosial dan ekosistem lokal yang dinamis. Ketika proyek adaptasi dirancang sepihak dari atas, struktur tersebut justru menciptakan masalah baru di lapangan. Sebagai contoh, pembangunan dinding laut beton di beberapa desa nelayan tidak hanya memakan anggaran publik yang masif, tetapi juga memutus akses fisik nelayan tradisional terhadap perahunya dan merusak benteng alami berupa ekosistem bakau. Dalam jangka panjang, beton-beton ini akan runtuh digerus abrasi, sementara modal sosial komunitas lokal untuk bertahan hidup secara mandiri telah terkikis karena mereka terlanjur diposisikan sebagai penonton pasif dari sebuah proyek penataan. Ada salah kaprah yang menganggap adaptasi iklim hanyalah urusan teknik sipil dan pengadaan barang, padahal ia adalah urusan kedaulatan manusia atas ruang hidupnya.
Di luar hilangnya ruang fisik, ancaman paling sunyi terhadap ketahanan iklim kita adalah kepunahan keilmuan lokal yang tak terwariskan. Kepunahan ini tidak terjadi secara alami, melainkan akibat dari desain institusi sosial dan pendidikan kita yang kurang kontekstual. Anak-anak muda di kampung-kampung adat hari ini ditarik masuk ke dalam sistem pendidikan formal yang seragam. Mereka menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam kelas untuk menghafal kurikulum nasional, namun dibuat asing terhadap tanah, hutan, dan laut yang menghidupi keluarga mereka.
Terjadilah apa yang disebut sebagai keterputusan pengetahuan antargenerasi. Anak muda kehilangan kepekaan rasa untuk membaca perubahan alam secara intuitif dari orang tua mereka. Istilah-istilah lokal mengenai navigasi angin, perilaku satwa penanda bencana, hingga metode penyimpanan pangan tradisional runtuh menjadi sejarah lisan yang dianggap kuno. Ketika laboratorium alamnya berubah fungsi menjadi kawasan industri berskala besar dan para tetua adat wafat tanpa ada generasi penerus yang mendokumentasikannya, kita tidak hanya kehilangan tradisi, tetapi kehilangan cetak biru keselamatan yang telah teruji ratusan tahun.
Ketidakadilan adaptasi juga terlihat dari cara kita memperlakukan kearifan lokal. Ada kecenderungan kuat di tingkat pengambil kebijakan untuk meromantisasi praktik adat sebatas komoditas kebudayaan kosmetik. Ritual menjaga mata air atau festival laut disanjung dalam pidato resmi dan pamflet pariwisata sebagai identitas bangsa yang luhur. Namun, begitu masuk ke dalam ruang formal pembahasan tata ruang dan perlindungan hukum, posisi tawar masyarakat adat kerap kali dikesampingkan demi alasan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Belum sinkronnya payung hukum nasional seperti mandeknya pembahasan regulasi pengakuan masyarakat adat membuat inisiatif-inisiatif adaptasi berbasis komunitas lokal selalu berada di posisi yang rentan. Kebijakan di tingkat kementerian akhirnya berjalan sendiri-sendiri secara sektoral dan tumpang tindih. Satu lembaga merancang program kampung iklim, namun di saat yang sama lembaga lain memberikan izin konsesi yang mengubah bentang alam di wilayah tersebut. Tanpa adanya jaminan legalitas atas ruang hidup, masyarakat lokal mustahil bisa mempraktikkan ilmu adaptasi warisan leluhur mereka secara berkelanjutan.
Keadilan antar generasi mewajibkan kita untuk bergerak melampaui retorika normatif dan menawarkan langkah taktis yang adil bagi semua pihak. Kita tidak bisa terus-menerus merumuskan resolusi makro yang mengawang di langit birokrasi, melainkan harus beralih memanfaatkan celah hukum dan instrumen anggaran yang sudah eksis hari ini di tingkat tapak.
Langkah pertama yang bisa segera diambil adalah melakukan restrukturisasi prioritas penggunaan Dana Desa. Kita tidak perlu menunggu anggaran raksasa dari pusat untuk memulai adaptasi. Pemerintah desa dapat langsung mengalokasikan anggaran tahunan untuk mendanai lumbung benih lokal dan memberikan insentif berkala bagi para tetua adat atau petani senior sebagai perawat ekologi kampung. Langkah ini memastikan laboratorium alam tetap terjaga karena para penjaga keilmuan tradisional memiliki kepastian ekonomi untuk terus mempraktikkan dan mengajarkan ilmunya kepada generasi muda.
Selanjutnya, alih-alih menuntut perombakan kurikulum nasional yang memakan waktu bertahun-tahun, sekolah di daerah rentan dapat langsung memanfaatkan ruang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 dalam sistem Kurikulum Merdeka yang sudah berjalan. Pihak sekolah dapat mewajibkan ruang belajar luar kelas, di mana siswa magang langsung pada nelayan tua untuk belajar membaca arus atau pada tetua adat untuk belajar konservasi air. Dengan cara ini, kelulusan projek tidak lagi diukur dari tebalnya laporan kertas di atas meja, melainkan dari keberhasilan siswa mengadopsi dan mempraktikkan satu keahlian ekologis lokal di kampungnya sendiri.
Terakhir, sembari menanti ketukan palu regulasi masyarakat adat di tingkat parlemen pusat yang kerap mandek, pemerintah desa memiliki otoritas penuh untuk menerbitkan Peraturan Desa atau Perdes. Prinsip-prinsip adat seperti larangan mengambil hasil laut pada musim tertentu yang dikenal sebagai sasi, atau perlindungan zonasi hutan tutupan harus segera dikodifikasi ke dalam lembaran hukum desa formal. Melalui Perdes ini, kearifan lokal tidak lagi bergerak di ranah moralitas tradisional yang rapuh, melainkan memiliki taring hukum administrasi yang sah untuk menghalau ancaman perusakan ruang hidup dari pihak luar.
Krisis iklim bukanlah ujian yang bisa kita selesaikan dengan cara berkompetisi memenangkan ego sektoral masing-masing. Pemerintah dengan segala otoritas anggaran dan teknologi makronya, serta masyarakat lokal dengan kekayaan filosofi hidupnya, adalah dua kekuatan yang saling membutuhkan. Hanya dengan merunduk untuk mendengarkan ingatan masa lalu dan membuka ruang dialog yang setara di masa kini, kita dapat membangun fondasi adaptasi yang kokoh untuk melindungi generasi masa depan yang belum lahir ke bumi ini.

