Setiap kali musim kemarau datang, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi persoalan di Pulau Kalimantan. Api muncul di sejumlah wilayah, asap menyebar, dan upaya pemadaman dilakukan. Setelah api padam, perhatian terhadap karhutla perlahan beralih. Namun, persoalannya belum tentu selesai. Musim kemarau berikutnya bisa kembali membawa persoalan yang sama, terutama di wilayah yang rentan terbakar.
Sekilas, karhutla seperti bagian dari siklus musim kemarau di Kalimantan. Namun, jika kebakaran terus berulang, rasanya ada yang perlu dipertanyakan: Mengapa kebakaran dapat terus terjadi? Mengapa sebagian wilayah menjadi begitu rentan terhadap api?
Pada 2026, kebakaran kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah. Dalam pemantauannya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 1.259 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berada di dalam kawasan konsesi di Kalimantan sepanjang Januari hingga Agustus. Dari jumlah tersebut, 776 hotspot berada di sektor perkebunan atau sawit dan 483 lainnya berada di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Data titik panas memang tidak bisa langsung dianggap sebagai luas lahan yang terbakar karena diperoleh melalui pemantauan satelit. Meski begitu, keberadaan titik panas di kawasan konsesi tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika membicarakan pengelolaan kawasan di Kalimantan (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2026).
Cuaca tentu punya peranan. Ketika musim kemarau datang, kondisi tumbuhan dan lahan menjadi lebih kering sehingga risiko kebakaran meningkat. Namun, kalau persoalannya hanya kemarau, mengapa kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun? Pertanyaan itu membawa kita pada hal yang mungkin tidak selalu terlihat ketika api sudah menyala: kondisi lahannya sendiri.
The Conversation menyoroti bahwa karhutla di Kalimantan tidak bisa dilepaskan dari kondisi tanah dan bagaimana bentang alam dikelola. Hal ini menjadi semakin penting ketika kita berbicara tentang lahan gambut. Dalam kondisi alaminya yang basah, gambut tidak mudah terbakar. Ketika tata airnya terganggu dan lahan menjadi lebih kering, risiko kebakaran dapat meningkat. Api juga dapat menjalar di bawah permukaan gambut sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit (Nova Wahyudi, 2026).
Artinya, persoalan karhutla sebenarnya sudah ada sebelum api terlihat. Kondisi tanah dan air ikut menentukan apakah suatu lahan mudah terbakar atau tidak.
Lahan yang Terus Berubah
Kondisi hutan dan lahan di Kalimantan juga terus berubah seiring dengan berbagai bentuk pemanfaatannya. Salah satunya adalah perkebunan sawit yang di beberapa wilayah terus meluas. Perubahan tersebut penting dibicarakan dalam konteks karhutla karena cara suatu kawasan dibuka dan dikelola dapat memengaruhi kondisi lahan, tanah, serta tata air di sekitarnya.
Pada tahun 2026, WALHI mencatat adanya titik panas di dalam kawasan konsesi di Kalimantan, termasuk pada sektor perkebunan sawit (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2026). Temuan tersebut memang tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan di dalam konsesi merupakan pihak yang membakar lahan. Titik panas merupakan indikasi panas yang terdeteksi oleh satelit, bukan bukti mengenai siapa yang menyebabkan kebakaran. Namun, temuan tersebut tetap perlu dilihat bersama dengan perubahan penggunaan lahan di Kalimantan. Saat kawasan hutan dan lahan berubah menjadi area perkebunan, cara pembukaan lahan dan pengelolaannya juga perlu diperhatikan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap kawasan tersebut.
Bagaimana dengan Masyarakat Adat?
Pembicaraan mengenai pengelolaan lahan tentu juga perlu melihat masyarakat yang sudah lama hidup di Kalimantan. Sebagian masyarakat adat memiliki praktik perladangan yang menggunakan api. Praktik tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan pembakaran yang tidak terkendali. Dalam beberapa komunitas, penggunaan api merupakan bagian dari cara mengelola lahan dan dilakukan dengan aturan tertentu.
Penelitian mengenai masyarakat Dayak Tobag di Kalimantan Barat menunjukkan adanya sistem perladangan gilir balik. Di dalamnya terdapat pengetahuan mengenai pengelolaan lahan dan lingkungan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Penelitian mengenai masyarakat adat di Desa Balawaian, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, juga menunjukkan adanya aturan dalam praktik tebas dan bakar. Masyarakat memperhatikan arah angin, membuat batas lahan, serta mengawasi api agar tidak menjalar (Imran Nasution & Taupiqqurrahman, 2020; Seko et al., 2024).
Namun, hal tersebut bukan berarti setiap pembakaran lahan selalu aman. Api tetap memiliki risiko, terlebih ketika kondisi lingkungan sudah berubah. Karena itu, masyarakat adat juga perlu dilibatkan dalam pembahasan dengan melihat konteks dan kondisi yang ada. Penggunaan api dalam praktik membuka ladang tidak seharusnya langsung membuat masyarakat adat dianggap sebagai penyebab karhutla. Praktik tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi lingkungan sekarang. Pada akhirnya, yang lebih penting adalah mencari cara agar lahan tetap dapat dikelola tanpa meningkatkan risiko kebakaran.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan?
Karhutla di Kalimantan tidak muncul karena satu persoalan saja. Musim kemarau, kondisi gambut, tata air, perubahan penggunaan lahan, perkebunan, aktivitas masyarakat, kebijakan, hingga perubahan iklim dapat saling berkaitan. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dilakukan ketika api sudah muncul.
Lahan gambut perlu dijaga agar tetap memiliki kondisi air yang baik. Kawasan yang rentan terbakar perlu diawasi. Perubahan penggunaan lahan juga perlu diperhatikan, termasuk kawasan perkebunan dan konsesi yang memiliki titik panas. Pada saat yang sama, masyarakat yang bergantung pada lahan juga perlu memiliki pilihan pengelolaan yang lebih aman dan sesuai dengan kondisi mereka.
Pengetahuan masyarakat adat juga tidak perlu dikesampingkan. Pengetahuan tentang lingkungan yang diwariskan turun-temurun bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan lahan. Tentu, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang terus berubah. Dengan begitu, pencegahan karhutla tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan pengetahuan yang sudah ada di lapangan.
Perubahan iklim membuat persoalan ini semakin rumit. Kondisi panas dan kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara kerusakan hutan dan lahan meninggalkan dampak yang tidak terselesaikan ketika api sudah padam. Sebagai generasi muda, kita juga bisa mulai memahami persoalan ini dari lingkungan sekitar. Bukan hanya melihat asap ketika kebakaran terjadi, tetapi mencoba memahami bagaimana lahan dikelola dan mengapa kebakaran terus berulang.
Memadamkan api tentu penting. Tetapi jika setiap tahun kita hanya menunggu musim kemarau datang, menghadapi kebakaran, memadamkan api, lalu kembali menunggu musim berikutnya, mungkin ada bagian dari persoalan yang belum benar-benar kita selesaikan.
Karhutla di Kalimantan memang terus berulang. Tetapi mungkin sudah waktunya kita berhenti menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa. Memadamkan api setiap tahun tidak akan cukup jika kita tidak ikut melihat apa yang membuat kebakaran terus terjadi.
Referensi:
Imran Nasution, A., & Taupiqqurrahman. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.21
Nova Wahyudi. (2026, August 24). Karhutla Kalimantan adalah Drama Berulang Akibat Kegagalan Kita Melindungi Tanah. The Conversation.
Seko, S., Yanuar, R., Ridha, H., Laowo, M. P., Anggara, R., & Hartono, S. (2024). Dispensasi Pembukaan Lahan Pertanian Secara Dibakar Berdasarkan Kearifan Lokal. Ganesha Law Review, 6(2), 43–51. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2026, August 25). Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi. Siaran Pers WALHI.

