Perubahan Iklim menjadi permasalahan global yang menuntut aksi nyata dan seluruh negara di dunia. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan panjang garis pantai 108.000 km serta jumlah pulau mencapai 17.504 memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim, telah berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi dan adaptasi melalui Kesepakatan Paris 2015. Dalam rangka mencapai target pengurangan emisi dan meningkatkan ketahanan iklim, Indonesia akan menetapkan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) yang kedua serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dokumen ini memaparkan rekomendasi masyarakat sipil untuk mewujudkan keadilan iklim sebagaimana yang telah didiskusikan pada 3-4 Juli 2024 dalam kegiatan Ruang Dialog “Bersuara untuk Iklim: Mewujudkan Keadilan Iklim untuk yang Terpinggirkan”. Dokumen ini memuat rekomendasi berdasarkan beberapa tema yang dikelompokkan berdasarkan dimensi keadilan iklim:
- Keadilan Rekognitif : Mengakui keragaman, pengetahuan, dan hak-hak semua pihak, terutama kelompok rentan,
dalam menghadapi perubahan iklim. - Keadilan Prosedural : Menjamin partisipasi yang setara, bermakna, dan inklusif dalam proses pengambilan keputusan
dan implementasi kebijakan iklim. - Keadilan Distributif : Memastikan pembagian manfaat dan beban dari aksi iklim secara adil dan merata di seluruh
lapisan masyarakat. - Keadilan Restoratif : Memulihkan kerugian dan kerusakan yang dialami akibat perubahan iklim, serta mengatasi akar
permasalahan ketidakadilan.
Rekomendasi ini tidak dibatasi berdasarkan sektor dan subsektor yang telah ditetapkan dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC). Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa rekomendasi mampu menangkap serta mengatasi isu-isu prioritas yang muncul di setiap bentang alam atau lanskap. Dengan demikian, baik adaptasi maupun mitigasi terhadap perubahan iklim dapat direspon secara lebih holistik dan kontekstual sesuai dengan karakteristik serta tantangan unik di setiap wilayah. Selain itu, dalam proses penyusunan rekomendasi ini, digunakan kerangka keadilan iklim sebagai panduan. Kerangka ini memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mengatasi perubahan iklim, tetapi juga adil dan inklusif, dengan memperhatikan kebutuhan, hak, dan kontribusi semua pihak yang terlibat, terutama mereka yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim: penyandang disabilitas, masyarakat adat, perempuan, perempuan adat, anak-anak, orang muda, lansia, masyarakat miskin kota, masyarakat rentan urban, petani dan nelayan tradisional/kecil, perempuan nelayan, perempuan petani, remaja perempuan, dan masyarakat pesisir.
Download di sini : https://bit.ly/ProceedingWorkshop