Catatan dari diskusi di Kantor DPRD Kota Kupang, 4 Feb.2011
PADA 4 Februari, 2011, Perkumpulan PIKUL mengadakan roundtable discussion yang memaparkan hasil survey PIKUL terhadap migran tak beraset (MTB) di kota Kupang. Diskusi dilaksanakan di ruang komisi A, Kantor DPRD Kota Kupang.
Survey ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data dasar (baseline) PIKUL yang dilakukan pada 3 wilayah di kota Kupang; dengan rensponden nelayan dan petani artisanal dan migran tak beraset.
Sebagai pembicara pertama; Wahyu Adiningtyas (PIKUL, Koordinator Survey) mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi pergeseran penggunaan lahan dari lahan pertanian/perkebunan/tegalan menjadi pemukiman dan perkantoran, dan ini berimbas pada kota yang semakin tidak bisa memenuhi Kebutuhan pangan warganya dan lahan menjadi semakin bernilai ekonomis.
Menurut Wahyu, temuan survey juga menunjukan alasan terjadinya migrasi ke Kota Kupang pun beragam; yang paling mengeumkan adalah karena lebih mudah cari uang, ingin mengubah nasib, karena kesulitan transportasi di desa, hasil kebun tidak mencukupi atau sudah tidak punya lahan lagi di kampung, terutama bagi responden perempuan.
Riset ini menemukan bahwa persoalan pemukiman, pekerjaan dan pangan menjadi persoalan utama yang paling mendesak dirasakan oleh para migran tak beraset di kota Kupang. Hak dasar lain, air bersih, pendidikan, kepemilikan asset, energi dan kesehatan, dll belum dirasakan sebagai kebutuhan mendesak. Untuk mengatasi kekurangan pangan dalam keluarga kebanyakan migran adalah dengan mengurangi porsi dan jumlah makan, berhutang ke warung atau meminjam, yang terkadang dengan bunga tinggi.
Menurut Wahyu, dalam riset ini juga menemukan fakta bahwa konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang disediakan oleh pemerintah di daerah Alak, tetap saja tidak terjangkau oleh migran tak beraset. Dengan uang muka Rp 5 juta, dan cicilan per bulan Rp 250.000,- sementara pendapatan responden hanya berkisar 300-850 ribu/bulan dan habis untuk biaya makan serta transportasi mereka.
Menanggapi hal ini Wakil Walikota Kupang, Dan Hurek mengatakan bahwa dari data statistik (BPS) menggambarkan kota Kupang adalah kota jasa. Untuk terlibat dalam usaha JASA mesti punya skill, pengetahuan dan etos kerja yang cukup. Kota Kupang ibarat ‘Lampu’ yang menarik ‘laron’ arus migran dari berbagai tempat untuk datang ke kota. “Persoalannya mereka harus punya skill. Ada fakta bahwa ada ‘warga kota’ sudah tinggal 3 generasi di kota kupang tetapi belum punya rumah. Lapangan pekerjaan masih menjadi masalah serius, 14,8 persen pengangguran terbuka. Data: 24 persen warga kota belum mendapatkan standar hunian yang layak. Sehingga pendekatan KB menjadi salah satu alternatif” tegas pak Wakil Walikota.
Fary Francis, anggota DPR RI, Komisi 5 yang membawahi bidang infrastruktur termasuk Perumahan Rakyat mengatakan bahwa perumahan adalah HAK rakyat. Jika tidak dipernuhi maka rakyat bisa menuntut pada pemerintah. U.U. nomor 39 yang baru saja disahkan memberi HAK pada rakyat untuk mendapatkan atau memiliki rumah. Saat ini masih 8 juta keluarga yang membutuhkan rumah dan ini menjadi PR besar bangsa ini. Kendala dalam pemenuhan pemukiman masih berada pada keterbatasan APBN dan konsepnya bukan membangun rumah tetapi harusnya merumahkan rakyat. “Komitmen kita adalah bangun KAMPUNG dan bangun DESA. Tidak usah urus Jakarta tetapi bisa dimulai dengan fokus pada pembangunan kampung” jelas Fary Francis
Sementara dalam penjelasan lanjutannya, Dan Hurek, Wakil Walikota Kupang menegaskan baha pendekatan yang dilakukan untuk isu pembangunan di Kota Kupang juga mencakup aspek ekologis, Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) sedang membahas gagasan untuk menghadirkan hutan dalam kota, juga komitmen lanjutan untuk Kupang Green and Clean. Aspek Tata Ruang sedang dituntaskan, semoga dalam sidang pertama DPRD akan di putuskan Perda Tata Ruang.
Saat ini pun Pemkot sedang membangun rumah 500 unit (rencana 2000 unit pada 2011), untuk isu energi, dilakukan penggantian lampu jalan dengan lampu tenaga surya untuk lampu jalan yang boros energi. Usaha air baku lewat pengeboran 9 sumur bor aktif dan ada usaha manfaatkan air permukaan (embung Naioni, dll). Alokasi APBD kota 2011 untuk JAMKESDA, asuransi layanan kesehatan, pendidikan murah dan berkualitas juga menjadi bagian dari bentuk kepedulian Pemkot yang dapat diakses oleh migran tak beraset.
Sementara Hendro Sangkoyo dari SDE (School for Democratic Economy) dalam tanggapan akhirnya mengatakan bahwa bahwa ada 3 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam mengurus Kota Kupang sebagai KUPANGNYA WARGA, hari ini dan dimasa mendatang yakni: apapun program dan aksi yang dilakukan dalam bidang pembangunan: a). harus jadi mekanisme untuk pemulihan krisis, b). harus menaruh hormat yang mendasar terhadap identitas genetik dan kultural warga yang asali dan c). metabolisme ekologis.
Salah satu topik yang juga didiskusikan dan menjadi salah satu kesimpulan dari diskusi yang diikuti oleh 75 peserta dari wakil migran, masyarakat sipil, SKPD dan Anggota DPRD Kota Kupang ini adalah mendorong Pemerintah serta DPRD kota dan kabupaten serta propinsi untuk mendorong peningkatan anggaran untuk perumahan/pemukiman warga sebagai salah satu agenda strategis dalam menjawab tantangan pemenuhan hak dasar migran tak beraset di kota Kupang.
Dalam sambutannya; Ketua DPRD kota Kupang, Viktor Lerik mengatakan bahwa sebagai wakil DPRD kota Kupang, dirinya mendukung untuk dilakukan diskusi kritis seperti ini yang dilakukan kontinyu. “Tolong kritisi kami agar kami lebih baik. Kedepan dapat direncanakan diskusi bulanan di DPR, agar kami dapat berkaca, salah kami dimana dan kita sama-sama mengusulkan seolusinya” harap ketua DPRD kota Kupang.***(pikul)
DAPATKAN HASIL RISET KAMI TENTANG: MIGRAN TAK BERASET DI KOTA KUPANG, DISINI