Buku dapat diunduh DI SINI
Istilah Pukun biasanya diberikan kepada area larangan dengan luasan dibawah dari 10 Ha, sedangkan Lulin berarti tidak merusak dengan tidak ada batasan waktu. Konsep larangan dalam Pukun Lulin yang dimaksud adalah hutan desa dapat dimasuki oleh siapa saja tetapi tidak diperbolehkan untuk mengambil apapun dalam hutan.
Lembaga pemangku adat (LPA) di desa Uiasa yang terbentuk pada tahun 2012, memetakan dan menetapkan 15,7 Ha area tangkapan air sebagai kawasan kelola masyarakat (Pukun Lulin). Penetapan tersebut diikuti dengan doa perjanjian (Hui kahit) antara manusia, alam dan Sang Pencipta. Dalam pelaksanaannya, melibatkan tuan tanah, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda, tentunya dengan dukungan Perkumpulan Pikul, Working Group ICCAs Indonesia dan GEF SGP Indonesia. Area tersebut berbatasan dengan jalan desa di sebelah utara, sebelah selatan berbatasan dengan tanah marga Solini dan tanah Mikael Katu, sebelah barat dengan hutan lindung, dan sebelah timur berbatasan dengan tanah Bapak Marthen Edon, Soleman Suna, NH. Laiskodat, Agus Suna, Calvin Massa dan kawasan mata air. ***