OMS & FPRB NTT Dorong Penetapan PERDA Penanggulangan Bencana Kab. Kupang

Dok Hearing dengan Pemda Kupang-Marno Lejap

Keberadaan PERDA Penanggulangan Bencana di Kabupaten akan memastikan alokasi dana dan sumber daya lain dari pemerintah setempat untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang.

***

Dalam rangka mengadvokasi ditetapkannya RANPERDA Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (RANPB)menjadi PERDA maka kelompok Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)  yang tergabung dalam FPRB NTT, FPRB Kab. Kupang melakukan dengan pendapat bersama DPRD Kab. Kupang dan Pemerintah Kab. Kupang untuk mendorong percepatan penetapan RANPERDA PB menjadi PERDA.

“Jadi ini sebuah kerinduan, ini ketong gagas sudah dari 2013 hingga proses hari ini merupakan sebuah titik terang dari pergumulan masyarakat sipil pegiat kebencanaan di kabupaten kupang. PERDA PB ini penting sebagai payung hukum kerja-kerja penyelenggaraan penanganan bencana di Kabupaten Kupang sehingga bukan sekedar memiliki legitimasi untuk APBN atau APBD, ini juga kerinduan masyarakat sipil dan penggiat kebencanaan agar ada landasan hukum untuk kerja kemanusiaan ini” ungkap Elfrid Sane Ketua FPRB kab. Kupang.

RANPERDA PD tertunda pengesahannya karena keterbatasan waktu dalam proses pembahsan RANPERDA dalam siding APBD.”Rancangan PERDA ini sudah diajukan pemerintah dan sudah sampai di tingkat BAPEMPERDA. Tetapi bertepatan dengan pembahasan APBD 2022 maka yang lebih diprioritaskan adalah pembahasan PERDA tentang RPJMD, juga karena waktu yang disiapkan sangat singkat maka PERDA PB yang diajukan dalam kaitan dengan pengurangan resiko bencana, masih ditangguhkan sampai setelah sidang APBD 2022.  Mengingat PERDA ini sangat penting dan urgent maka akan kita jadwalkan pada pertengahan Desember 2021 akan ditetapkan menjadi PERDA” Jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase.

Menurut informasi dari Johanis Mase; RANPERDA Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Kupang beberapa waktu yang lalu. Proses PERDA juga sudah selesai dibahas pada tingkat Badan Pembentukan Peraturan daerah (BAPEMPERDA) dan sudah masuk dalam perangkingan skala prioritas satu. Pengesahan PERDA ini dijadwalkan akan segera dilakukan pada pertengahan Desember mendatang.

Bertempat di ruang rapat Bupati Kabupaten Kupang, 38 orang wakil dari OMS terlibat dalam hearing ini; bersama FPRB Provinsi NTT dan FPRB Kab. Hadir Bupati kab. Kupang dan jajaran Eksekutif lainnya.(30/11/2021)

“Sebagai Organisasi masyarakat Sipil Yayasan PIKUL melihat FPRB sebagai wadah yang sangat baik dalam pengurangan risiko bencana di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dengan anggota-anggota yang berasal dari berbagai elemen pentahelix, Karena itu perlu didukung proses advokasi PERDA PB ini agar menjadi Landasan hukum dalam program kerja kesiapsiagaan dan penanganan bencana. Kami melihat FPRB sebagai wadah yang sangat baik urusan pengurangan risiko bencana di tingkat Provinsi dan Kabupaten karena anggota yang berasal dari berbagai elemen pentahelix. PERDA Kebencanaan akan menjadi dasar yang sangat baik untuk program-program FPRB Kabupaten dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kebencanaan” jelas Tata Yunita MEAL Officer YFF ICDRC, Yayasan PIKUL.

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PERDA PB) di Kabupaten Kupang sangat penting dalam rangka memastikan program-program terkait penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim di Kab.Kupang. Kalau tidak ada PERDA, maka tidak ada landasan hukum dan afirmasi bagi penetapan sumber daya termasuk dana bagi program terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang. Padahal menurut BPBD Provinsi NTT, Kab. Kupang adalah salah satu Kabupaten dengan tingkat risiko bencana yang relative tinggi.

Kegiatan advokasi dan hearing ini juga didukung oleh proyek Penguatan Petani Perempuan untuk Komunitas Tangguh Iklim dan Bencana di Indonesia (YFF-ICDRC) kerja sama Yayasan PIKUL, OXFAM dan Australian Aid***(Marno Lejap, PIKUL)

 

#OXFAM

#OXFAMININDONESIA

#YAYASANPIKUL

#ICDRC

#YFF

#YOUNGFEMALEFARMER

Post Related

Scroll to Top