Policy Brief: Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Perempuan terutama yang hidup di pedesaan memiliki relasi yang erat dengan sumber daya alam. Namun perempuan umumnya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam. Posisi perempuan tertekan secara kultural dan struktural sehingga peran mereka dianggap sekunder. Kesenjangan sosial membuat perempuan memiliki lebih sedikit wewenang dalam pengambilan keputusan, menerima lebih sedikit manfaat dari jasa ekosistem dan memikul beban lebih besar dalam pekerjaan lingkungan dibandingkan laki-laki. Kebutuhan dan interaksi, pemahaman dan penilaian dan harapan perempuan akan pengelolaan sumber daya alam seringkali berbeda dibandingkan laki-laki. Karena itu perbedaan seperti ini mesti menjadi pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Terbatasnya akses dan kontrol perempuan terhadap lahan dan sumber daya alam akibat keterbatasan partisipasi serta jaminan kontrol berdampak tidak proporsional terhadap perempuan. Padahal peran perempuan sangat signifikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu partisipasi interaktif dan mobilisasi diri perempuan dalam berbagai forum publik, termasuk perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mempengaruhi keputusan secara efektif. Partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dimungkinkan dengan memperbanyak kapabilitas perempuan untuk mengambil inisiatif dalam kolektif-kolektif perempuan. Model kolektif dan agenda penguatan kapasitas perempuan yang didorong oleh PIKUL dan Gema Alam untuk sekitar 200-an perempuan di desa menjadi pembelajaran dalam inklusi perempuan. Pengakuan akan kolektif menumbuhkan kepercayaan kepada perempuan untuk menempati posisi-posisi penting dalam upaya pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang selama ini sekitar 95% didominasi oleh laki-laki.

Download Disini…

Post Related

Scroll to Top