Perusahaan Asal Kanada Menolak Untuk Angkat Kaki Dari Sangihe Meski Telah Diputus Mahkamah Agung

Negara melalui kebijakannya harus dapat menjamin perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia warga negaranya. Lalu, mengapa Pemerintah Pusat cenderung diam terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mengikat?

Opini oleh : Nadya Khairunissa

Merasa ruang hidup mereka direnggut, masyarakat adat yang didampingi koalisi Save Sangihe Island menggugat PT Tambang Mas Sangihe ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan didaftarkan seorang ibu rumah tangga asal bernama Elbi Pieter pada Rabu, 23 Juni 2021. Baginya, penambangan di salah satu pulau terluar itu akan merusak ekosistem di pulau tersebut. Elbi serta masyarakat Sangihe lainnya meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat gugatan pokoknya.

Pada dasarnya Pulau Sangihe tidak boleh dimasuki kegiatan ekstraktif seperti tambang. Jika merujuk pada Pasal 35 J dan K UU PWP3K, Sangihe dilarang untuk dieksplorasi demi menjaga lingkungan dari kerusakan yang akan terjadi. Sebab, pulau tersebut termasuk ke dalam pulau kecil yang perlu dilindungi kelestarian alamnya karena luasnya hanya 736,98 km2 dari batas luas pulau kecil yakni <2.000 km2.

Hingga tahun 2026, Pulau Sangihe masih saja dijajah perusahaan tambang ilegal yang kian merusak ruang hidup masyarakat adat Sangihe. Padahal Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menunjukkan Sangihe bebas dari kegiatan pertambangan dari perusahaan mana pun.

Namun, PT TMS masih gencar melakukan aksinya di balik bayang-bayang perusahaan lain yang hendak melaksanakan kegiatan pertambangan emas ilegal serupa. Perusahaan yang sudah tidak diizinkan tadi menjadi pemilik saham dua perusahaan sekaligus yang hendak kembali menggarap pulau di utara Pulau Sulawesi tersebut. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik masih berlanjutnya kegiatan ekstraktif kotor di pulau kecil ini?

Akar Permasalahan Kegiatan Tambang Emas Sangihe
Kontras, Komnas HAM, Komnas Perempuan, JATAM, YLBHI turut membantu advokasi dugaan pelanggaran yang terjadi di Sangihe. Pada tanggal 13 Maret 2025 di Jakarta, masyarakat adat Sangihe didampingi JATAM melayangkan surat kepada Kementerian ESDM untuk segera

mencabut Kontrak Karya PT TMS. Surat ini berisi sejumlah tuntutan terkait dengan kegiatan pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Lantaran Kontrak Karya seharusnya sudah tidak berlaku lagi dan pemerintah telah membiarkan PT TMS beroperasi di Sangihe. Hal tersebut juga dikatakan salah karena telah membelakangi hukum yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat Sangihe bersama Koalisi Save Sangihe Island yang di dalamnya dimasuki para lembaga bantuan hukum menggugat PT TMS ke PTUN. Namun, putusan tersebut membawa mereka kepada kekalahan. Tak menyerah, masyarakat teguh mengawal perkara hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang jaraknya jauh dari tempat mereka tinggal.

Kemenangan yang telah dinanti pun sampai di tangan masyarakat adat Sangihe. Tentu saja masyarakat adat Sangihe senang karena tanah kelahiran mereka tidak akan hancur di tangan perusahaan. Majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Eddy Nurjono, pada Senin, 20 Agustus 2022, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya. Bunyi putusannya yaitu “menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan Para Pembanding II tersebut… Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 yang dimohonkan banding”.

Merasa tak puas, pada 12 September 2022, Menteri ESDM serta PT TMS mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap Elbi Pieter dan para masyarakat adat Sangihe lainnya. Pemohon Kasasi meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT. yang membatalkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS. Namun, dengan bijak Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut karena sudah jelas bahwa perusahaan telah secara ilegal melakukan aktivitas pertambangan di pulau yang tidak diperbolehkan aktivitas tersebut berjalan.

Alasan kuat peradilan ini menolak kasasi dengan tegas adalah karena pertimbangan bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan pertambangan emas PT TMS yang tidak melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan kearifan lokal, serta perizinan areal pertambangan yang berada di pulau kecil tidak dilengkapi izin atau rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Nasib buruk seakan menghantui ketentraman masyarakat adat Sangihe. PT TMS kemudian diduga berada di balik kegiatan pertambangan baru yang ingin mengeksploitasi alam mereka. Perusahaan kontraktor ini hadir di balik dua perusahaan lainnya yakni perusahaan lokal CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putra Rimpulaeng Persada yang melakukan perjanjian dengan PT TMS tepat setelah kalah di Mahkamah Agung dan dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah Seolah Menutup Mata Pada Hukum Negara
PT TMS sesuai Surat Keputusan Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan melingkupi tujuh kecamatan, yakni: Manganitu, Manganitu Selatan, Tamako, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan, dan Tabukan Tengah. Terdapat 80 kampung atas tujuh kecamatan tersebut dan lebih dari setengah wilayah Kepulauan Sangihe akan menjadi area tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan kegiatan pertambangan didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Kontrak Karya merupakan kontrak yang dikenal dalam pertambangan umum. Istilah Kontrak Karya merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu kata work of contract. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bahwa apakah Kontrak Karya ini masih dianggap berlaku atau tidak di masa sekarang mengingat waktu diterbitkannya saat zaman orde baru.

Berdasarkan pengaturan UU No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pintu masuk bagi penanam modal asing dalam pertambangan minerba tidak lagi melalui Kontrak Karya melainkan melalui perizinan oleh Pemerintah Pusat. Meski begitu, Kontrak Karya yang telah ada sebelum diundangkannya undang-undang tersebut tetap dianggap keberlakuannya oleh Pemerintah. Sehingga, pelaku usaha pertambangan terutama penanam modal asing dapat melanjutkan usahanya kembali.

Terdapat banyak potensi dampak langsung pada masyarakat yang akan timbul akibat pelaksanaan kebijakan dari Kementerian ESDM tersebut kepada lingkungan sekitar Pulau Sangihe dengan penguasaan lahan oleh PT TMS dengan luas lahan 57% dengan total keseluruhan wilayah di Kepulauan Sangihe yang sebagian besar berada di wilayah pemukiman penduduk. Aktivitas pertambangan secara langsung akan merusak dan mencemari lingkungan sekitar hingga mengganggu kenyamanan hidup masyarakat, mulai dari kurangnya air bersih karena bercampur dengan limbah bekas tambang, mengancam keberadaan flora dan fauna langka, hingga kehilangan mata pencaharian karena ketergantungan masyarakat terhadap alam. Jika alam rusak maka sumber penghidupan masyarakat ikut terancam dari berbagai aspek yang ada.

Dalam pokok perkara putusan, majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS dan mewajibkan Terbanding I (Menteri ESDM) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut. Kementerian ESDM dan PT TMS lalu mengajukan kasasi ke MA. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai oleh Sudaryono menguatkan putusan PTTUN dan menolak kasasi Kementerian ESDM serta TMS. Putusan tersebut kemudian diabaikan dengan masih terjadinya aktivitas tambang di pulau tersebut atau dengan kata lain PT TMS mengabaikan putusan yang telah mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

JATAM Desak Pemerintah Cabut Izin PT TMS
JATAM sebagai media advokasi pertambangan memberikan beberapa tuntutan yang dapat digunakan sebagai refleksi terhadap langkah serta tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di Pulau Sangihe. Tuntutan tersebut memuat kegiatan pertambangan emas di Pulau Sangihe dihentikan segera serta mencabut Kontrak Karya yang diberikan konsesi tambang emas kepada PT TMS dan memberhentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut.
Kedua, seluruh pihak wajib untuk menegakkan aturan dalam UU No.1 Tahun 2014 yang dengan tegas menyatakan bahwa pulau kecil tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan. Ketiga, perusahaan asal Kanada yakni PT TMS harus menghormati dan mematuhi putusan hukum yang telah ditetapkan serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Sangihe. Keempat, PT Arsari Tambang segera menghentikan kerja sama dengan PT TMS dan menarik kembali investasi saham sebesar 10% di perusahaan tersebut. Kelima, semua pihak atau lembaga bersedia memihak kepada warga di Sangihe dan pulau kecil lainnya yang tidak semata berpihak pada investasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Sebagai negara hukum, sudah sepatutnya pemerintah beserta para aparat penegak hukum dan semua masyarakat menegakkan keadilan setinggi-tingginya. Fiat justitia, ruat caelum—Hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit runtuh sekali pun”. Negara melalui kebijakannya harus dapat menjamin perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia warga negaranya. Lalu, mengapa Pemerintah Pusat cenderung diam terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mengikat?

Bapikul Edisi II | Februari 2026 | Opini oleh : Nadya Khairunissa

Post Related

Scroll to Top