BaPikul Edisi III | Opini oleh: Ardhes Blandhivay Leuanan
Indonesia sering kali dijuluki sebagai untaian zamrud khatulistiwa, sebuah negeri di mana kekayaan alamnya dipandang sebagai “anugerah Tuhan” yang tak terhingga bagi seluruh rakyatnya. Namun, dibalik narasi romantis tersebut, tanah dan alam kita telah lama menjadi medan sengketa yang pelik. Memasuki milenium ketiga, kondisi alam kita berada pada titik kritis. Sebagaimana diperingatkan oleh Jonathan Bate, industrialisasi masif telah memicu pemanasan global yang menjadi pertanda nyata kerusakan bumi. Di sini, kita terjebak dalam kegalauan global. Mengapa kemakmuran sering kali harus dibayar dengan degradasi alam?
Di tengah dilema ini, Indonesia menghadirkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai instrumen hukum yang menjanjikan keadilan. Namun, jika kita membedah lebih dalam, terdapat realita hukum yang mungkin terasa kontra intuitif bagi logika hukum awam. Dari sistem pembuktian yang tidak biasa hingga pengakuan alam sebagai subjek yang memiliki suara, hukum lingkungan kita menyimpan kejutan-kejutan yuridis yang didesain untuk menjaga agar langit tidak runtuh akibat keserakahan manusia.
Dalam diskursus hukum umum, kita mengenal asas bahwa siapapun yang mendakwa harus membuktikan (actori incumbit probatio). Namun, dalam sengketa lingkungan, UU PPLH menerapkan konsep omkerings van bewijslast atau sistem pembuktian terbalik. Ini adalah langkah radikal untuk melindungi pihak yang lemah, biasanya masyarakat lokal atau korban pencemaran yang berhadapan dengan korporasi raksasa.
Mengapa ini mengejutkan? Secara yuridis, pembuktian dalam kasus lingkungan hidup adalah tantangan yang luar biasa sulit. Menjelaskan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara pembuangan limbah kimia dengan kerusakan kesehatan warga membutuhkan data ilmiah yang sangat teknis. Nafi’ Mubarak dalam studinya menekankan betapa krusialnya pengalihan beban ini.
“Menganalisis suatu pencemaran membutuhkan penjelasan yang bersifat ilmiah, teknis dan khusus (transfrontier) sehingga bila skalanya bersifat meluas dan serius, maka membuktikan hubungan sebab akibat dalam kasus pencemaran justru lebih menyulitkan.”
Analisis ini sejalan dengan Teori Keadilan John Rawls mengenai The Difference Principle. Rawls berpendapat bahwa ketidaksamaan harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dalam konteks ini hukum bertindak sebagai penyeimbang posisi tawar masyarakat yang lemah secara sumber daya informasi dan finansial dibandingkan korporasi. Dimana beban pembuktian dialihkan kepada tergugat untuk membuktikan bahwa kegiatan mereka tidak merusak lingkungan, sebuah bentuk keadilan prosedural murni untuk memastikan kerja sama sosial yang adil.
Salah satu pilar paling progresif dalam Pasal 88 UU PPLH adalah asas Strict Liability atau tanggung jawab mutlak. Dalam doktrin hukum pidana tradisional, seseorang hanya bisa dihukum jika memiliki niat jahat atau kelalaian (mens rea). Namun, dalam sengketa lingkungan yang melibatkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku usaha wajib membayar ganti rugi seketika saat dampak terjadi, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
Realita ini menegaskan bahwa keadilan ekologis mengutamakan pemulihan alam dan kompensasi korban di atas perdebatan teknis mengenai apakah perusahaan sengaja melakukan kesalahan? Begitu peristiwa timbul dan ancaman serius terhadap lingkungan nyata, maka tanggung jawab mutlak telah melekat.
Meskipun konstitusi kita mengakui eksistensi masyarakat adat, realita di lapangan seringkali menunjukkan fenomena yang disebut Werner Menski sebagai “Pluralisme Hukum”. Dalam Triangular Theory milik Menski, hukum adalah interaksi antara hukum negara (positivisme), Hukum Masyarakat (Sosio-legal), dan nilai etika atau agama (hukum alam). Di Indonesia, interaksi ini sayangnya menciptakan pluralisme hukum lemah, dimana hukum negara mendominasi secara absolut atas hukum adat.
Tragedi agraria di Rempang, Wadas, dan Merauke menunjukkan betapa rentannya hak ulayat di hadapan narasi “kepentingan nasional”. Ada celah hukum yang mengkhawatirkan dalam Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 1961 yang memungkinkan negara mencabut hak atas tanah secara paksa dalam keadaan mendesak tanpa mekanisme ganti rugi awal atau pertimbangan kepala daerah.
“Kedudukan hukum nasional yang menjustifikasikan dirinya lebih tinggi daripada hukum adat membuat represifitas hukum negara cenderung mengesampingkan hak masyarakat adat secara sepihak, menciptakan relasi yang bersifat abuse of power.”
Analis hukum seperti Silehu dan Sunaryo menekankan perlunya rekonstruksi Pasal 6 UU 20 Tahun 1961. Bahkan dalam kondisi mendesak, pencabutan hak tanah seharusnya wajib melibatkan pertimbangan tertulis dari kepala daerah dan persetujuan dari tetuah adat setempat. Tanpa keterlibatan otoritas adat, pembangunan nasional hanya akan menjadi warisan buruk bagi eksistensi budaya lokal.
Transisi paradigma dari Greedy Economy (ekonomi yang rakus) menuju Green Economy (ekonomi hijau) bukan sekadar tren, melainkan syarat mutlak untuk menghindari status “negara gagal”. Kertas kerja dari Epistema Institute menyoroti bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia memiliki dampak domino terhadap stabilitas sosial dan kedaulatan negara.
Data mengejutkan muncul dari Failed State Index tahun 2012, di mana Indonesia menempati peringkat 63 dari 178 negara. Salah satu indikator yang membuat skor Indonesia merah adalah tekanan demografi (Demographic Pressures). Dengan skor 7,4, Indonesia masuk dalam kategori warning (peringatan) akibat tiga faktor utama, yakni pembabatan hutan masif untuk perkebunan monokultur, krisis akses air bersih akibat pencemaran industri dan eksploitasi air tanah dan perpindahan penduduk yang dipicu oleh bencana ekologis.
Jika penegakan hukum lingkungan tetap lemah dan membiarkan eksploitasi yang merusak, Indonesia berisiko tergelincir lebih dalam ke kategori negara gagal. Kegagalan mengelola alam berarti kegagalan negara dalam menjamin keadilan sosial bagi rakyatnya.
Mungkin realita yang paling legalistik sekaligus puitis adalah pengakuan terhadap legal standing (hak gugat) organisasi lingkungan. Karena alam sungai, hutan, udara tidak bisa berjalan ke pengadilan sendiri, hukum memberikan “suara” kepada organisasi lingkungan untuk mewakili kepentingan pelestarian. Konsep ini mengakui bahwa alam adalah subjek hukum dengan hak-hak yang inheren.
Namun, hak gugat ini tidak diberikan secara sembarangan. Berdasarkan UU PPLH, sebuah organisasi lingkungan harus memenuhi syarat ketat untuk memiliki kapasitas hukum seperti, terdaftar resmi sebagai yayasan atau perkumpulan, memiliki anggaran dasar organisasi yang tegas menyatakan tujuan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup, telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai tujuan tersebut minimal selama 2 (dua) tahun, serta gugatan hanya terbatas pada tindakan tertentu seperti kewajiban rehabilitasi dan tidak untuk keuntungan finansial organisasi.
Berdasarkan hal tersebut maka, keadilan hukum di atas bumi Indonesia tidak boleh berhenti pada kepastian teks undang-undang semata. Sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum harus menyeimbangkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks lingkungan yang kian kritis, kita memerlukan perspektif Nancy Fraser mengenai keadilan Bivalen (Bivalent Justice).
Keadilan bivalen menegaskan bahwa keadilan sosial tidak cukup hanya melalui redistribusi materil seperti ganti rugi uang, tetapi harus dibarengi dengan pengakuan (recognition) terhadap identitas masyarakat adat dan hak asasi alam itu sendiri. Keduanya adalah dimensi yang berbeda namun tak terpisahkan dalam bingkai keadilan eko sosial.
Undang-undang kita sudah memiliki instrumen yang canggih tentang pembuktian terbalik, tanggung jawab mutlak, hingga legal standing. Namun, instrumen hanyalah benda mati tanpa integritas penegaknya. Jika hukum sudah tertulis untuk melindungi yang lemah, apakah integritas para penegaknya sudah cukup kuat untuk menjaga agar langit tidak runtuh demi keadilan ekologis? Masa depan Indonesia sebagai bangsa yang lestari bergantung pada jawaban atas pertanyaan tersebut.
BaPikul Edisi III | Opini oleh: Ardhes Blandhivay Leuanan

