Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini Oleh Maulana Teguh Perdana, M.Li. – Dosen dan Pegiat Literasi
Layar ponsel pintar yang menyala di malam hari kini telah menjelma menjadi jendela dunia sekaligus medan laga baru bagi kemanusiaan. Saban hari, miliaran pasang mata menyaksikan betapa dinamisnya interaksi di jagat digital. Namun, di balik kemudahan berbagi gagasan, terselip sebuah realitas kelam yang kian lumrah kita temui: badai cacian, perundungan massal, hingga pembunuhan karakter yang tersaji rapi di kolom komentar. Ketika seorang pengguna media sosial melancarkan serangan verbal yang agresif kepada pengguna lain, kalimat pembelaan yang paling sering runtuh sebagai tameng adalah, “Ini media sosial, saya bebas berpendapat, dan itu hak asasi saya!”
Fenomena ini memicu sebuah dilema besar di era modern. Internet pada mulanya diciptakan sebagai ruang demokratis yang setara, tempat setiap suara berhak untuk didengar tanpa sekat birokrasi yang kaku. Sayangnya, kebebasan tanpa batas ini lambat laun bergeser menjadi ruang yang beracun, di mana agresi verbal dianggap sebagai hal yang lumrah. Konsep kebebasan berekspresi seringkali disalah artikan sebagai lisensi mutlak untuk menghakimi, mempermalukan, dan menindas sesama manusia dari balik anonimitas layar digital.
Di sinilah batas-bata moral dan hukum perlu diuji kembali. Kebebasan berpendapat memang merupakan pilar mendasar dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilindungi oleh hukum internasional maupun domestik. Kendati demikian, esensi dari hak tersebut sejatinya tidak pernah berdiri sendiri secara absolut. Kebebasan yang kita miliki secara otomatis terbentur oleh garis demarkasi yang jelas, yaitu hak asasi orang lain untuk hidup dengan tenang, aman, serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan penghinaan. Artikel ini akan mengupas tuntas bahwa ekspresi di ruang siber bukanlah ruang hampa etika; hak untuk berbicara akan kehilangan keluhurannya saat ia mulai mengikis hak manusia lain untuk mempertahankan martabatnya di dunia digital.
Hak Bicara vs. Hak Nyaman: Dua Sisi Koin HAM
Sering kali terjadi kesalahpahaman fatal dalam memaknai kebebasan berpendapat di jagat maya. Banyak netizen menganggap bahwa hak berekspresi adalah ruang tanpa batas di mana mereka boleh menumpahkan apa saja, mulai dari kritik tajam hingga makian personal. Padahal, dalam konsep hukum dan kemanusiaan universal, kebebasan berbicara tidak pernah bersifat absolut tanpa memperdulikan dampak sosialnya. Kebebasan berpendapat dan hak untuk mendapatkan rasa aman sebenarnya adalah dua sisi dari satu koin HAM yang sama; keduanya harus berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.
Untuk memahami batasan ini, kita perlu merujuk pada regulasi internasional yang menjadi fondasi penegakan HAM dunia. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 19 Ayat 3, ditegaskan aturan mengenai batasan kebebasan tersebut:
“Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, hal tersebut dapat tunduk pada pembatasan tertentu, tetapi pembatasan itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain…”
Melalui ketentuan di atas, hukum internasional secara eksplisit menyatakan bahwa hak Anda untuk bersuara langsung dibatasi oleh kewajiban untuk menjaga kehormatan orang lain. Di Indonesia, prinsip ini juga diadopsi secara ketat dalam konstitusi kita. Merujuk pada Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Tujuan dari pembatasan ini tidak lain adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, sekaligus memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Berdasarkan kedua landasan hukum tersebut, narasi yang menyatakan bahwa “saya bebas menghujat karena ini hak saya” runtuh dengan sendirinya. Konsep dasar HAM memperkenalkan kita pada asas yang sangat logis: kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain. Ketika jempol seseorang mulai mengetik narasi yang merendahkan ras, bentuk fisik, atau memfitnah karakter seseorang di kolom komentar, tindakan itu bukan lagi bentuk kebebasan berpendapat, melainkan sebuah agresi. Menuntut hak bicara sembari mengangkangi hak orang lain untuk hidup dengan tenang adalah bentuk keegoisan digital. Di sinilah garis demarkasi harus ditarik dengan tegas. Kita berhak tidak sepakat, kita bebas melayangkan kritik, namun kita tidak pernah memiliki hak asasi untuk merenggut martabat dan ketenteraman jiwa sesama manusia di ruang siber.
Anatomi “Penindasan Digital” di Kolom Komentar
Mengapa ruang siber kita bisa berubah menjadi begitu kejam? Di balik layar gawai, terjadi transformasi psikologis yang mengerikan. Kritik yang sejatinya bertujuan untuk meluruskan argumen, dengan sangat cepat bermutasi menjadi penghakiman massal yang destruktif. Di media sosial, kita kerap menyaksikan fenomena di mana ribuan orang yang tidak saling kenal berkumpul di satu kolom komentar hanya untuk meruntuhkan mental seseorang. Praktik penindasan digital ini mencakup banyak bentuk, mulai dari body shaming, pelabelan buruk, hingga tindakan doxxing yaitu penyebaran data pribadi korban secara ilegal untuk memicu perundungan di dunia nyata.
Perilaku agresif netizen ini bukan tanpa penjelasan ilmiah. Dalam dunia psikologi cyber, fenomena ini dikenal sebagai Online Disinhibition Effect (efek hilangnya hambatan di dunia maya). Menurut John Suler (2004) dalam penelitiannya yang berjudul The Online Disinhibition Effect, ia menyatakan: “Ketika berpindah ke dunia maya, orang-orang seringkali menunjukkan perilaku yang berbeda dari kehidupan nyata mereka. Mereka menjadi lebih terbuka, mengekspresikan diri mereka dengan lebih bebas, dan kerap kali melepaskan kendali diri yang biasanya mereka pertahankan di dunia nyata.”
Efek hilangnya hambatan ini memiliki sisi gelap yang masif. Karena merasa tidak bertatap muka secara fisik, netizen sering kali kehilangan empati. Mereka merasa bahwa apa yang diketik di layar hanyalah deretan huruf mati yang tidak akan melukai siapa pun. Suler menjabarkan lebih lanjut bahwa rasa anonimitas di internet membuat seseorang merasa tidak terlihat dan tidak dapat dilacak. Akibatnya, muncul delusi aman di mana pelaku merasa terbebas dari tuntutan hukum maupun sanksi sosial, yang kemudian mendorong mereka untuk berani melontarkan makian keji yang tidak akan pernah berani mereka ucapkan secara langsung di dunia nyata.
Dampak dari “keberanian palsu” netizen ini sangat merusak. Penindasan digital bukanlah sekadar teks di layar kaca; ia adalah peluru tak kasatmata yang menembus kesehatan mental korbannya. Banyak studi kasus menunjukkan bagaimana korban perundungan siber mengalami trauma mendalam, serangan kecemasan akut, depresi berat, hingga dalam skenario terburuk, memilih untuk mengakhiri hidup mereka. Melalui kacamata HAM, tindakan netizen yang merundung di kolom komentar telah melanggar hak asasi yang paling mendasar milik korban, yaitu hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap kehormatan diri. Ketika sebuah komentar berhasil menghancurkan kesehatan mental seseorang, di titik itulah “kebebasan berpendapat” telah resmi berubah wujud menjadi tindakan penindasan yang melanggar hak kemanusiaan.
Menakar Batas: Kapan Pendapat Berubah Menjadi Pelanggaran HAM?
Agar perdebatan ini tidak bias, kita harus mampu menarik garis demarkasi yang tegas antara hak mengkritik dan tindakan melanggar hukum. Sering kali, netizen berlindung di balik dalih “sedang mengkritik” demi melegitimasi ujaran kebencian mereka. Padahal, kritik sosial dan penindasan digital adalah dua entitas yang sama sekali berbeda arah. Kritik berfokus pada perbaikan sebuah sistem, gagasan, atau kebijakan publik. Sebaliknya, penindasan digital di kolom komentar selalu bermuara pada upaya sadar untuk menjatuhkan harga diri individu secara personal.
Untuk menakar batasan ini, kita dapat merujuk pada standar moral universal yang dirumuskan oleh para pemikir kemanusiaan. Seorang filsuf kenamaan, John Stuart Mill, dalam esai klasiknya yang bertajuk On Liberty, merumuskan sebuah konsep etika mendasar yang dikenal sebagai Harm Principle (Prinsip Kerugian).
“Satu-satunya tujuan yang membenarkan kekuasaan dijalankan secara sah terhadap anggota masyarakat yang beradab, yang bertentangan dengan kehendaknya, adalah untuk mencegah timbulnya kerugian atau bahaya bagi orang lain.”
Prinsip emas ini mengajarkan kita sebuah indikator yang sangat sederhana untuk diterapkan di media sosial. Seseorang bebas mengekspresikan pikirannya, asalkan ekspresi tersebut tidak mendatangkan bahaya, kerugian fisik, maupun kehancuran psikologis bagi individu lain. Sejalan dengan prinsip tersebut, berbagai instrumen hukum siber modern menegaskan bahwa sebuah opini dinilai telah melintasi batas kebebasan berekspresi apabila argumen yang disampaikan mulai beralih menjadi serangan berbasis identitas atau SARA, penyebaran fitnah tak berdasar, serta hasutan yang secara sengaja mengarahkan massa untuk melakukan perundungan terhadap target tertentu.
Berdasarkan indikator di atas, ketidaksetujuan terhadap sebuah konten atau opini seseorang di media sosial harus disampaikan menggunakan argumen yang objektif, bukan makian yang subjektif. Mengkritik karya atau pemikiran seseorang adalah bagian dari dinamika intelektual yang sehat. Namun, ketika isi komentar kita sudah mulai menyerang bentuk fisik (body shaming), menyerang latar belakang keluarga, atau menyebarkan hoaks untuk membunuh karakter pemilik akun, di titik itulah kita telah menjelma menjadi pelaku pelanggaran HAM. Jika hukum negara kerap kali terlambat atau memiliki celah untuk menindak kebisingan di ruang siber, maka etika individu yang harus menjadi rem darurat. Batasan HAM di media sosial tidak selalu harus menunggu ketukan palu hakim di pengadilan; batasan itu seharusnya sudah selesai di dalam kesadaran moral kita, sesaat sebelum jempol menyentuh tombol kirim.
Kesimpulan & Solusi: Merawat Kemanusiaan Digital
Pada akhirnya, ruang digital hanyalah sebuah medium; ia adalah cermin besar yang memantulkan sejauh mana kualitas peradaban dan kedewasaan moral kita sebagai suatu bangsa. Kolom komentar yang dipenuhi oleh caci maki atas nama kebebasan berbicara membuktikan bahwa kita masih terjebak dalam anarki digital. Kita harus menyadari secara kolektif bahwa hak asasi manusia tidak pernah dirancang untuk menjadi alat penindasan yang baru. Menuntut kebebasan berekspresi tanpa mau memikul tanggung jawab moral untuk menghormati orang lain adalah sebuah kecacatan dalam berdemokrasi.
Meluruskan kekacauan etika di dunia maya ini membutuhkan komitmen dari setiap individu. Terkait hal ini, pegiat literasi digital sering kali menggaungkan pentingnya prinsip etika sebelum kita membagikan sesuatu di internet.
“Internet mempermudah kita untuk terhubung, namun juga mempermudah kita untuk melukai. Oleh karena itu, kecerdasan digital yang paling tinggi tidak diukur dari seberapa cepat kita merespons sebuah tren, melainkan dari seberapa bijak kita menahan diri untuk tidak menyakiti sesama di balik layar anonim.”
Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa menahan diri adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan digital. Regulasi hukum yang ketat dari pemerintah tidak akan pernah cukup untuk membersihkan ruang siber jika tidak dibarengi dengan perubahan perilaku dari penggunanya sendiri. Berbagai studi mengenai komunikasi siber menyarankan penerapan formula sederhana sebelum mengetik komentar, yaitu memastikan bahwa opini yang akan disampaikan memenuhi unsur kebenaran, tidak memicu kebencian, dan memang perlu untuk diutarakan. Jika argumen yang hendak diketik hanya bertujuan untuk memuaskan ego pribadi dengan cara menjatuhkan mental orang lain, maka pilihan terbaik adalah memilih untuk diam.
Sebagai penutup, merawat Hak Asasi Manusia di era modern ini tidak lagi terbatas pada aksi turun ke jalan atau perdebatan di ruang sidang yang formal. Perjuangan HAM hari ini telah bergeser ke dalam genggaman tangan kita masing-masing. Setiap kali kita memilih untuk menggunakan kalimat yang santun, menahan diri dari menghakimi secara buta, dan menghargai batas privasi orang lain di media sosial, kita sedang ikut serta menjaga pilar kemanusiaan. Mari jadikan jagat digital sebagai ruang yang ramah untuk bertukar ide dan memanusiakan manusia, bukan sebuah rimba siber tempat kita saling menindas sesama.
Daftar Pustaka
Al-Khateeb, M., & Rahman, S. A. (2023). Redefining freedom of expression in the digital era: The blurred lines between critique and cyberharassment. Journal of Media Ethics and Digital Rights, 11(2), 145–162. https://doi.org/10.1016/j.jmedeth.2023.102345
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Laporan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet Indonesia 2023–2024: Menakar kesantunan digital dan dinamika konflik siber. APJII.
Budianto, A., & Lestari, P. (2022). Benturan antara hak kebebasan berpendapat dengan hak atas rasa aman di media sosial: Analisis yuridis komparatif. Jurnal Hukum Kemanusiaan Kontemporer, 19(1), 45–59. https://doi.org/10.3126/jhk.v19i1.441
Daniswara, R. (2025). Anatomi penindasan digital: Mengapa netizen menjadi kejam di balik layar anonim? Pustaka Digital Nusantara.
Fardani, I., & Nugroho, S. (2023). Implementasi Pasal 28J UUD 1945 dalam pembatasan ujaran kebencian di ruang siber Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 8(3), 210–228.
Hasanah, U., & Pratama, M. R. (2024). Dampak psikologis online disinhibition effect terhadap perilaku perundungan siber di kolom komentar Instagram. Jurnal Psikologi Sosial-Klinis, 12(2), 89–104. https://doi.org/10.22146/jpsk.v12i2.91011
Kurniawan, D., & Setiawan, B. (2025). Menggugat kebebasan tanpa batas: Etika komunikasi dan penegakan HAM di ruang siber Indonesia. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 38(1), 74–88. https://doi.org/10.20473/mkp.V38I12025.74-88
Narendra, G. A. (2024). Digital civility di Asia Tenggara: Studi kasus polarisasi dan hilangnya empati netizen dalam kolom komentar publik. Jurnal Komunikasi Global, 13(1), 12–31.
Pratiwi, N. L., & Wicaksono, A. (2023). Perlindungan korban doxxing dan cyberbullying dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal HAM Nasional, 14(2), 167–185.
United Nations Human Rights Council. (2022). The promotion, protection and enjoyment of human rights on the internet: Freedom of expression versus digital harm (Report No. A/HRC/50/L.22). UN Global Policy Framework.
Wahyudi, T. (2026). Etika sebelum mengetik: Merawat kemanusiaan dan kebebasan berekspresi di era kecerdasan digital. Diomedia.
Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini Oleh Maulana Teguh Perdana – Dosen Politeknik Purbaya Tegal dan akademisi di bidang Magister Ilmu Linguistik Universitas Diponegoro. Maulana aktif sebagai penulis buku, peneliti tindak tutur bahasa, serta penerima dana hibah penelitian Ristekdikti.

