Paradoks Konservasi Komodo: Antara Perlindungan Ekologis dan Perampasan Ruang Hidup Ata Modo

Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini Oleh Nandy Djo – Pekerja Swasta

Program konservasi dan pengembangan wisata Labuan Bajo khususnya di Taman Nasional Komodo sering ditempatkan sebagai proyek strategis untuk menjaga satwa endemik sekaligus meningkatkan ekonomi daerah melalui pariwisata berkelas dunia. Komodo diposisikan sebagai ikon biodiversitas global, sedangkan Labuan Bajo diproyeksikan sebagai destinasi super premium yang mampu menarik investasi, wisatawan mancanegara, serta meningkatkan pendapatan negara. 

Dalam narasi resmi pemerintah, konservasi dan pariwisata dipandang sebagai dua hal yang dapat berjalan seiring. Alam dilindungi, infrastruktur dibangun, wisatawan datang, dan ekonomi lokal bergerak. Namun, jika dilihat dari posisi komunitas Ata Modo, terutama masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar Pulau Komodo, narasi tersebut menyimpan persoalan keadilan yang lebih dalam. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut siapa yang mendapatkan manfaat pembangunan hari ini, tetapi juga siapa yang berhak mewarisi ruang hidup, pengetahuan ekologis, identitas budaya, dan sumber daya alam di masa depan.

Ancaman Komoditifikasi Ruang Hidup Ata Modo
Konservasi tidak cukup dipahami sebagai upaya melindungi alam dari kerusakan ekologis semata. Konservasi juga harus ditempatkan sebagai tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa generasi mendatang memiliki kesempatan menikmati lingkungan yang sehat, sumber daya yang layak, serta warisan budaya yang tidak terputus. Artinya, perlindungan Komodo dan ekosistemnya memang penting, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan masyarakat lokal yang selama beberapa generasi telah hidup bersama di lingkungan tersebut. Jika Ata Modo kehilangan akses terhadap tanah, laut, jalur mobilitas, ruang budaya, dan sistem pengetahuan lokalnya, maka yang dirampas bukan hanya hak generasi sekarang, melainkan juga hak generasi Ata Modo yang akan datang.

Saya menggunakan kerangka accumulation by dispossession atau akumulasi melalui perampasan dari David Harvey untuk membantu kita membaca persoalan ini secara lebih kritis. Harvey menjelaskan bahwa kapitalisme tidak hanya berkembang melalui produksi ekonomi biasa, tetapi juga melalui pengambilalihan aset, tanah, hak komunal, dan ruang hidup yang sebelumnya tidak sepenuhnya tunduk pada logika pasar. Proses ini dapat muncul melalui komoditifikasi tanah, privatisasi ruang, pembatasan akses masyarakat lokal, perubahan hak bersama menjadi hak eksklusif, serta penekanan terhadap akses komunitas pada sumber daya bersama. Dalam konteks keadilan antar generasi, proses semacam ini berbahaya karena mengubah ruang hidup yang seharusnya diwariskan secara sosial, ekologis, dan budaya menjadi komoditas ekonomi yang manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh aktor ekonomi dan politik.

Dalam konteks Labuan Bajo, proses tersebut terlihat ketika wilayah Komodo semakin diposisikan sebagai lanskap kemajuan pariwisata nasional. Penetapan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi dan pengakuannya sebagai warisan dunia memang menjadi basis legitimasi proyek konservasi. Akan tetapi, status tersebut juga menjadi pintu masuk bagi tata kelola internasional, proyek infrastruktur, promosi wisata, dan investasi. Pada titik ini, kawasan Komodo tidak lagi hanya dipahami sebagai ekosistem yang harus dirawat bersama, tetapi juga sebagai ruang ekonomi yang dapat diatur, dipaketkan, dan dijual melalui industri wisata. Perubahan makna ruang inilah yang menimbulkan pertanyaan penting, apakah alam diwariskan sebagai ruang hidup bersama, atau justru diwariskan sebagai komoditas yang semakin sulit diakses oleh masyarakat asalnya?

Bagi Ata Modo, persoalan ini menjadi semakin serius karena mereka bukan pendatang baru. Mereka memiliki hubungan historis, bahasa, kebudayaan, dan pengetahuan ekologis yang terbentuk melalui pengalaman panjang hidup bersama lingkungan tersebut. Ata Modo tidak hanya mewarisi ruang fisik, tetapi juga mewarisi cara memahami alam, cara menjaga relasi dengan Komodo, cara memanfaatkan sumber daya secara terbatas, dan cara menanamkan identitas kolektif kepada generasi berikutnya. Ketika ruang hidup mereka diatur secara ketat oleh negara dan aktor ekonomi, maka terjadi pemutusan hubungan antar generasi. Anak-anak Ata Modo tidak lagi mewarisi ruang yang sama sebagaimana diwarisi oleh orang tua dan leluhur mereka.

Perubahan mata pencaharian masyarakat lokal dari nelayan menjadi pekerja sektor pariwisata juga tidak dapat dibaca semata-mata sebagai bentuk modernisasi ekonomi. Di satu sisi, pariwisata memang dapat membuka peluang kerja baru. Namun, di sisi lain, perubahan tersebut dapat menciptakan ketergantungan baru terhadap pasar wisata yang dikendalikan oleh aktor luar. Ketika masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai pemandu, pekerja jasa, pedagang kecil, atau pendukung industri wisata, sementara rantai nilai utama seperti hotel, kapal besar, resort, tarif masuk, dan investasi dikuasai pihak lain, maka keadilan ekonomi tidak tercapai. Kondisi ini membuat generasi Ata Modo berikutnya tidak mewarisi kedaulatan ekonomi atas ruangnya sendiri, melainkan mewarisi posisi subordinat dalam industri yang dibangun di atas tanah dan ekologi mereka.

Perampasan ruang hidup dalam kasus ini tidak selalu berbentuk penggusuran fisik yang terlihat secara langsung. Perampasan dapat hadir secara halus melalui zonasi konservasi, pembatasan akses, izin usaha, tarif wisata, regulasi kawasan, dan perubahan fungsi ruang. Ketika tanah, pantai, sabana, jalur pendakian, lokasi pengamatan Komodo, serta wilayah perairan diklasifikasikan sebagai zona konservasi atau zona wisata, keputusan mengenai ruang berpindah dari komunitas lokal kepada lembaga negara dan pelaku pasar. Ruang yang semula memiliki makna sosial, spiritual, ekologis, dan kultural berubah menjadi ruang legal-administratif dan komersial. Di sinilah keadilan antar generasi menjadi penting, sebab ruang yang kehilangan makna kultural hari ini akan menjadi ruang yang asing bagi generasi lokal di masa depan.

Mekanisme lain yang memperkuat ketidakadilan antar generasi adalah privatisasi dan pemberian konsesi. Ketika sebagian kawasan diberikan kepada perusahaan untuk kepentingan wisata eksklusif, ruang yang dahulu memiliki nilai bersama berubah menjadi ruang usaha. Dalam bahasa Harvey, hal ini menunjukkan konversi ruang bersama menjadi ruang akumulasi modal. Negara tidak berdiri di luar pasar, melainkan ikut menciptakan kepastian hukum bagi masuknya investasi. Jika pola ini terus berlangsung, maka generasi mendatang dari komunitas lokal tidak lagi mewarisi ruang sebagai bagian dari identitas kolektif, melainkan mewarisi kawasan yang telah terfragmentasi oleh izin, tarif, kepemilikan, dan kepentingan ekonomi eksklusif.

Kasus kebijakan tarif masuk yang tinggi dan sistem keanggotaan dalam pengelolaan kawasan Komodo menunjukkan bagaimana konservasi dapat berubah menjadi instrumen seleksi sosial. Atas nama menjaga Komodo, akses terhadap ruang dibatasi melalui mekanisme biaya. Secara ekologis, pembatasan jumlah pengunjung mungkin dapat dipahami sebagai bagian dari strategi konservasi. Namun, secara sosial, kebijakan semacam ini menjadi bermasalah jika tidak membedakan antara wisatawan, investor, dan masyarakat lokal yang memiliki hubungan historis dengan kawasan tersebut. Keadilan antar generasi menuntut agar kebijakan konservasi tidak hanya menghitung daya dukung ekologis, tetapi juga memperhitungkan daya hidup sosial masyarakat yang mewarisi kawasan itu dari generasi ke generasi.

Di sinilah kontradiksi konservasi neoliberal terlihat jelas. Konservasi digunakan sebagai dasar moral untuk membatasi akses, menaikkan nilai kawasan, dan menciptakan pengalaman wisata premium. Pada saat yang sama, ruang konservasi dibuka bagi proyek infrastruktur, fasilitas wisata, dan kepentingan komersial. Komodo menjadi ikon jual, budaya lokal menjadi daya tarik tambahan, dan kawasan konservasi menjadi sumber rente elite ekonomi – politik. Jika konservasi bergerak ke arah ini, maka ia tidak lagi sepenuhnya menjadi praktik menjaga kehidupan. Sebaliknya berubah menjadi logika ekonomi-politik yang menentukan siapa yang boleh masuk, siapa yang boleh mendapat manfaat, dan siapa yang harus menanggung biaya sosialnya.

Dampaknya, Ata Modo mengalami peminggiran berlapis. Pertama, peminggiran spasial, karena ruang hidup mereka diatur melalui batas formal yang sering tidak sejalan dengan sejarah pemanfaatan lokal. Kedua, peminggiran ekonomi, karena masyarakat lokal didorong masuk ke sektor wisata tanpa penguasaan yang adil terhadap rantai nilai utama. Ketiga, peminggiran epistemik, karena pengetahuan adat mereka tentang relasi manusia, Komodo, laut, tanah, dan ekosistem tidak ditempatkan setara dengan pengetahuan teknokratik konservasi. Anak-anak Ata Modo akhirnya mewarisi ruang yang menyempit, ekonomi yang bergantung, dan pengetahuan budaya yang semakin tidak diakui.

Konservasi yang Menjamin Kelangsungan Komunitas Sosial

Analisis ini tidak berarti bahwa konservasi harus ditolak. Komodo memang memerlukan perlindungan serius dari perburuan, tekanan wisata, perubahan iklim, sampah plastik, dan ekspansi infrastruktur yang tidak terkendali. Namun, persoalannya adalah model konservasi seperti apa yang dijalankan. Jika konservasi menyingkirkan komunitas yang selama ini hidup bersama di ruang tersebut, lalu membuka ruang bagi investor dan wisata premium, maka konservasi berubah menjadi green grabbing, yaitu perampasan ruang dan sumber daya yang dibungkus dengan bahasa hijau. Ini jelas bukan model pembangunan berkelanjutan karena hanya menjaga spesies dan alam secara formal, tetapi melemahkan komunitas yang menjadi bagian dari sejarah ekologis kawasan tersebut.

Keadilan antar generasi menuntut agar konservasi tidak hanya menjamin keberlanjutan Komodo sebagai satwa endemik, tetapi juga menjamin keberlanjutan Ata Modo sebagai komunitas sosial. Keberlanjutan ekologis dan keberlanjutan sosial tidak boleh dipisahkan. Jika Komodo dijaga tetapi Ata Modo kehilangan ruang hidupnya, maka konservasi menjadi timpang. Sebaliknya, jika masyarakat lokal diakui sebagai subjek pengelolaan, pengetahuan adat diberi tempat dalam tata kelola kawasan, dan manfaat ekonomi dibagi secara adil, maka konservasi dapat menjadi ruang pertemuan antara perlindungan alam, keadilan sosial, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Maka dari itu, jalan keluar dari persoalan ini tidak cukup sebatas kompensasi, pelatihan pariwisata, atau pelibatan masyarakat secara simbolik. Yang lebih mendasar adalah pengakuan politik atas Ata Modo sebagai subjek ruang, bukan sekadar objek pembangunan. Konservasi harus memulihkan hak kelola komunitas, menjamin persetujuan bebas dan sadar sebelum proyek berjalan, membatasi konsesi eksklusif, memastikan pembagian manfaat yang adil, serta mengakui pengetahuan adat sebagai bagian sah dari tata kelola kawasan. Dengan cara itu, generasi Ata Modo yang akan datang tidak hanya mewarisi cerita tentang tanah leluhurnya, tetapi juga tetap memiliki hubungan nyata dengan ruang, budaya, dan ekologi yang membentuk identitas mereka.

Dengan membaca kasus Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo melalui perspektif Harvey dan keadilan antar generasi, terlihat bahwa konflik ini bukan sekadar konflik antara pembangunan dan lingkungan, atau antara masyarakat lokal dan pariwisata. Konflik ini adalah pertarungan tentang hak atas warisan ekologis, hak atas ruang hidup, dan hak untuk menentukan masa depan. Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang mendapatkan keuntungan dari wisata Komodo hari ini, tetapi juga warisan macam apa yang akan diterima oleh generasi berikutnya. Selama Ata Modo hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam industri wisata, maka konservasi Labuan Bajo akan terus menyimpan paradoks, melindungi Komodo sebagai warisan dunia, tetapi melemahkan masyarakat yang selama beberapa generasi menjadi bagian dari hidup Komodo itu sendiri.

Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini Oleh Nandy Djo – Pekerja Swasta

Post Related

Scroll to Top