BaPikul Edisi VII | Opini Oleh Rio Rocky Hermanus S.Fil., M.Th.
Hampir sebagian besar nama kelurahan, kawasan, hingga sudut-sudut ikonis di Kota Kupang bermula dengan suku kata “Oe”, sebuah verba linguistik dari akar bahasa lokal (Dawan dan Helong) yang bermakna air atau mata air. Kita mengenal Oepura (air yang bersih), Oesapa (air yang payau atau rawa), Oeba (air yang berada di bawah/lembah), Oebobo, Oetete, hingga Oe’ekam. Setiap nama tempat adalah penanda historis bahwa di atas tanah karang yang kelihatan gersang ini, mata air pernah memancar subur dan menjadi titik nadi tumbuh-kembangnya peradaban masyarakat Timor (Luitnan, 2012). Namun, ironi terbesar yang dihadapi oleh warga Kota Kupang hari ini justru terletak pada nama-nama tempat mereka sendiri. Di sebuah kota yang identitas ruangnya dibangun dan dinamakan di atas kata “air”, justru menjadi komoditas paling langka, memicu kecemasan harian, menyisakan kemarau panjang di kran-kran rumah tangga, dan pada akhirnya melahirkan sebuah pasar komoditas yang sarat akan ketimpangan sosial.
Krisis air bersih di Kota Kupang bukanlah narasi baru; ia adalah isu perkotaan yang telah menahun dan selalu menjadi komoditas politik dalam setiap kontestasi pemilihan kepala daerah. Sebagai respons atas defisit air pemerintah pusat dan daerah telah menempatkan pembangunan bendungan dan infrastruktur penyediaan air mentah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek-proyek raksasa bernilai triliunan rupiah mulai dari optimalisasi Bendungan Tilong, pembangunan Bendungan Raknamo di perbatasan Kabupaten Kupang, hingga proyek Bendungan Kolhua diberi status prioritas tertinggi demi menjamin ketahanan air bagi warga kota (Baun, 2022).
Ilusi Air Gratis dan Komodifikasi Demokrasi
Dalam sebuah masyarakat yang berkeadilan, air terlebih di daerah yang secara historis bernama mata air seharusnya diperlakukan sebagai barang publik (public good) dan hak asasi manusia yang mendasar. Sebuah pertanyaan kritis sekaligus esensial pun muncul: bagaimana jika air digratiskan? Atau setidaknya disubsidi sepenuhnya oleh negara hingga dapat diakses tanpa hambatan finansial oleh seluruh lapisan masyarakat.
Air tidak akan pernah menjadi gratis karena ia telah mengalami pergeseran makna dari milik bersama (res communis) menjadi barang dagangan pasar (res mercatoria). Di ranah pemerintahan, air telah ditransformasikan menjadi subjek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika air bersih didefinisikan sebagai instrumen pendapatan melalui perusahaan daerah air minum (PDAM), struktur tata kelolanya tidak lagi murni berorientasi pada pelayanan sosial, melainkan terikat pada neraca laba-rugi, efisiensi komersial, dan target setoran kas daerah.
Di sisi lain, ketidakmampuan sistem jaringan pipa resmi untuk menjangkau topografi berkarang Kota Kupang secara merata seperti di wilayah Sikumana bagian atas, Alak, hingga sebagian Penfui telah menciptakan “ruang hampa” yang segera diisi oleh kapitalisasi sektor swasta. Air minum dan air bersih kini diperdagangkan secara masif dalam bentuk tandon penampung, tangki kuning lima ribu liter, hingga galon-galon isi ulang. Air telah kehilangan sifat sosialnya dan berganti baju menjadi komoditas ekonomi murni. Di pasar komoditas air ini, hukum besi pasar berlaku mutlak: siapa yang memiliki daya beli, dialah yang berhak atas kebersihan, kesehatan, dan kehidupan.
Kasta, Mata Air, dan Elit
Jika kita membedah lebih dalam ke akar struktur sosial masyarakat Kota Kupang, kapitalisasi air ini menyingkap sebuah kartografi kekuasaan dan kasta sosial yang telah mapan sejak masa lampau, namun kini berevolusi dalam bentuk yang lebih modern. Terdapat sebuah hukum sosiologis yang nyaris tak terbantahkan di kota ini: semakin dekat posisi seseorang atau kelompok dengan mata air, maka semakin besar pula kasta dan dominasi sosial yang mereka miliki.
Dalam konteks sejarah adat Timor dan Helong, struktur agraria dan penguasaan atas mata air strategis titik-titik Oe yang asli secara tradisional berada di tangan garis keturunan bangsawan tanah, raja, atau fetor (penguasa wilayah adat). Pada masa itu, penguasaan atas mata air bukan sekadar penguasaan atas sumber daya biologis, melainkan penanda legitimasi kekuasaan kosmis dan sosial atas rakyatnya. Siapa yang menguasai air, ia menguasai kehidupan sosial masyarakat.
Ketika modernisasi, hukum agraria nasional, dan sistem pemerintahan baru hadir, dominasi atas titik-titik mata air ini tidak serta-merta lenyap; ia hanya mengalami transformasi legal-formal. Aset-aset mata air yang strategis kini dikuasai, diklaim, atau dikonsesi oleh elit-elit pemerintahan modern, oligarki lokal, maupun pemilik modal swasta yang mampu membeli lahan di sekitar mata air dan mengebor sumur dalam di atas tanah kepemilikan mereka.
Mata air yang dulunya mengalir bebas membasahi tanah ulayat bersama, kini dipagari oleh dinding beton kepemilikan pribadi, dihisap oleh mesin-mesin pompa berdaya tinggi, dan dialirkan ke dalam tangki-tangki komersial untuk dijual kembali. Rakyat jelata yang tinggal di wilayah dataran tinggi berkarang yang kering dan tak memiliki modal untuk mengebor sumur hingga kedalaman puluhan meter, terpaksa harus membeli air dari para elit pemilik mata air dan juragan tangki ini.
Secara sosiologis, terjadi proses eksklusi sosial yang masif: warga dieksklusi dari sumber daya alam di tanah kelahirannya sendiri oleh struktur kasta modern. Di puncak rantai ekosistem ini berdiri kasta penguasa air (elit pemerintah, pemilik modal, dan pewaris tanah strategis), sementara di dasar rantai berdiri kasta konsumen pasif (warga biasa) yang harus membayar upeti modern dalam bentuk rupiah untuk setiap tetes air yang mereka konsumsi.
Kapitalisasi air bekerja sebagai mekanisme reproduksi ketimpangan yang sangat kejam namun diam-diam dinormalisasi oleh masyarakat. Bagi kelompok kelas menengah ke atas atau elit birokrasi di Kota Kupang, pengeluaran sebesar empat ratus hingga enam ratus ribu rupiah per bulan untuk memesan mobil tangki air adalah pengeluaran rutin yang tidak mengguncang stabilitas ekonomi rumah tangga. Rumah-rumah mewah mereka dilengkapi dengan tandon penampung bawah tanah berkapasitas ribuan liter, pompa pendorong otomatis, dan filter air mutakhir. Mereka hidup dalam gelembung kelimpahan air di tengah kota yang kering.
Sejauh mata memandang ke arah kelompok masyarakat kelas bawah buruh harian lepas, pedagang kecil di Pasar Oeba atau Pasar Naikoten, warga pesisir, hingga mahasiswa perantauan yang mengontrak di kamar-kamar sempit biaya untuk memperoleh air bersih adalah ancaman eksistensial. Untuk memenuhi kebutuhan dasar mandi, mencuci, dan memasak, mereka harus menyisihkan hingga 15% sampai 20% dari total pendapatan bulanan hanya untuk membeli air jerigen atau patungan membeli satu tangki air dibagi tujuh rumah.
Ini adalah bentuk pajak regresif yang tak terlihat, di mana orang miskin membayar harga per liter air jauh lebih mahal daripada orang kaya yang terhubung ke jaringan pipa bersubsidi atau memiliki sumur sendiri. Selain beban finansial, terdapat pula beban sosial dan gender yang berat. Perempuan dan anak-anak sering kali menjadi pihak yang paling direpotkan oleh struktur kapitalisasi ini; merekalah yang harus menghabiskan waktu berjam-jam setiap minggu untuk menunggu jadwal aliran air PDAM yang kerap datang di tengah malam buta, atau menggotong jerigen-jerigen berat melintasi jalanan berbukit Kota Kupang. Kemiskinan, pada titik ini, dipelihara dan diperparah oleh kelangkaan air yang dikodifikasikan oleh sistem pasar.
Mengembalikan “Oe” kepada Rakyat
Kota Kupang tidak akan pernah benar-benar menjadi “Kota Air” seperti yang termaktub dalam catatan sejarah leluhur memberi nama “Oe”, selama air masih dipandang semata-mata sebagai angka dalam neraca APBD dan barang dagangan milik kaum berkasta tinggi. Memahami dan menyelesaikan krisis air di Kota Kupang tidak bisa hanya mengandalkan kacamata teknis-hidrologis, proyek pipanisasi, atau peresmian bendungan baru; ia menuntut perombakan radikal dalam cara pandang sosiologis dan ekonomi politik.
Air harus didekomodifikasi. Ia harus dikembalikan ke hakikatnya sebagai hak asasi manusia dan barang publik yang dijamin penuh oleh negara, bukan komoditas taklukan yang tunduk pada hukum permintaan dan penawaran. Sebab di tanah yang bernama Oepura, Oesapa, dan Oeba ini, kemajuan dan keadilan sosial sebuah kota tidak diukur dari seberapa megah bendungan yang dibangun di pinggirannya, melainkan dari seberapa mudah, murah, dan adil seorang warga di sudut gang terpencil dapat membuka kran rumahnya dan merasakan air mengalir tanpa harus merasa tercekik oleh harga, dan tanpa harus merasa menjadi warga kasta kedua di tanah matanya sendiri.

