Memaknai Keadilan Ekologis dan Teori Keadilan Antargenerasi

BaPikul Edisi VII | Opini Oleh Efrial Ruliandi Silalahi.

Memaknai Keadilan Ekologis

Keadilan ekologis merupakan prinsip yang menekankan keadilan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam. Dalam pengaturannya mencakup partisipasi bermakna bagi setiap orang yang berhubungan dengan pengembangan, implementasi, dan juga penegakan hukum lingkungan. Keadilan ekologis juga mencakup distribusi risiko dan manfaat ekologis secara adil, partisipasi yang adil dan bermakna dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan lingkungan. Keadilan ekologis juga dapat dimaknai sebagai jembatan yang menghubungkan konsep keadilan dengan faktor-faktor yang berhubungan dengan ekologi. Keadilan ekologis ini melingkupi manusia dalam konteks hubungan manusia dengan ruang hidupnya, manusia dengan manusia yang berada di generasi yang sama (intragenerational equity), dan manusia dengan manusia yang berada di generasi yang berbeda (intergenerational equity).

Permasalahan yang turut menunjukkan tidak terpenuhinya keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup adalah maraknya pertambangan yang merusak lingkungan. Keberadaan pertambangan menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan, salah satunya adalah kerusakan hutan tropis. Penelitian yang dilakukan oleh Stefan Giljum, dkk dari Institute for Ecological Economics, Vienna University of Economics and Business menunjukkan bahwa dampak dari pertambangan di Indonesia menyumbang kerusakan hutan tropis sebesar 58,2%. Kerusakan hutan tropis yang disebabkan oleh keberadaan pertambangan tentunya menyumbang emisi karbon dari ditebangnya hutan-hutan dan dikeruknya tanah melalui alat berat sehingga menimbulkan krisis iklim. Selain itu, keberadaan pertambangan juga sering kali menimbulkan degradasi kualitas lingkungan hidup, diantaranya penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, mengakibatkan erosi dan sedimentasi, menimbulkan longsor, hingga mengancam keberadaan flora dan fauna sekitar. 

Kerusakan lingkungan dan degradasi kualitas lingkungan hidup yang disebabkan oleh berbagai tindakan eksploitatif pastinya berdampak besar, yaitu krisis iklim. Krisis iklim ini tentunya menimbulkan dampak bagi masyarakat. Pihak paling terdampak dan dirugikan akibat adanya krisis iklim adalah masyarakat miskin dan masyarakat marjinal. Hal ini diperkuat dari penelitian Dr Katie McQuaid dari Universitas Leeds bersama Gender, Generation, and Climate Change (GENERATE) menunjukkan bahwa pihak seperti kaum marjinal dan pekerja di sektor informal merupakan pihak yang rentan terhadap krisis iklim.

Menurut pendapat saya, setidaknya ada dua penyebab yang mengakibatkan kaum marjinal menjadi pihak paling terdampak dan dirugikan akibat krisis iklim. Pertama, karena kemampuan ekonomi di mana kaum marjinal dan masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk beradaptasi terhadap perubahan gaya maupun kondisi hidup yang ditimbulkan oleh krisis iklim. Kedua, karena tidak adanya pembagian yang merata terhadap sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di mana dalam hal ini, kaum marjinal dan masyarakat miskin menjadi pihak yang tidak diuntungkan. Masyarakat harus menanggung beban dan akibat dari krisis iklim, sehingga di sini terlihat adanya pembagian yang tidak setara terhadap dampak kerusakan lingkungan di mana masyarakat kaum marjinal dan masyarakat miskin sangat dirugikan.

Melihat fakta bahwa keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup belum terpenuhi merupakan kenyataan yang miris. Padahal, isu mengenai keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup merupakan salah satu isu terpenting saat ini. Hal ini karena keadilan ekologis tidak bermakna keadilan bagi manusia dalam satu generasi, tetapi juga bagi generasi yang akan datang dan hak atas lingkungan hidup merupakan hak yang memiliki pengaruh besar atas pemenuhan hak asasi yang lain. 

Memaknai Teori Keadilan Antargenerasi

Krisis iklim merupakan persoalan  hukum  yang  secara  struktural  melampaui  batas  waktu hidup  generasi  yang  membuat  keputusan  mengenainya.  Pasal  3  ayat  (1)  Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim secara eksplisit menyatakan  bahwa  para  pihak  harus  melindungi  sistem  iklim  demi  kepentingan generasi  sekarang  dan  generasi  mendatang  umat  manusia,  sebuah  rumusan  yang menempatkan  masa  depan  sebagai  subjek  pertimbangan  hukum  dan  menggeser orientasi  hukum  lingkungan  dari  yang  bersifat  sesaat  menjadi  berjangka  panjang. Momentum   ini   menemukan   penegasan   pentingnya   pada   23   Juli   2025,   ketika Mahkamah   Internasional   mengeluarkan   advisory opinion   bersejarah   mengenai kewajiban  negara-negara  dalam  menangani  krisis  iklim,  yang  untuk  pertama  kalinya menegaskan   prinsip   keadilan   antargenerasi   sebagai   prinsip   penafsiran   hukum internasional. Dalam  opini  tersebut,  Mahkamah  menyatakan  bahwa   prinsip  ini menuntut perhatian yang layak (due regard) terhadap kepentingan generasi mendatang dan implikasi jangka panjang dari suatu tindakan negara.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebuah jaminan yang secara tidak langsung turut melindungi generasi yang akan datang. Akan tetapi, konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit  menyebut  hak  antargenerasi  (intergenerational  rights),  sehingga  tanggapan dan  penanganan  pemerintah  terkait  krisis  iklim  dan  beban  antargenerasi  cenderung berjalan seadanya dan minim landasan hukum yang kokoh. Kekosongan ini semakin mendesak  untuk  diisi  mengingat  tren  litigasi  iklim  di  Indonesia  terus  meningkat, melalui basis data Sabin Center for Climate Change Law mencatat lima belas gugatan iklim  yang terjadi di  Indonesia  hingga  tahun  2025  yang  secara  eksplisit  mengaitkan kebijakan pemerintah  atau  aktivitas  bisnis  dengan  perubahan  iklim. Perkembangan  mutakhir bahkan  menunjukkan  bahwa  warga  Indonesia  kini  turut  mengajukan  gugatan  iklim lintas batas, sebagaimana terlihat dari diterimanya gugatan empat nelayan Pulau Pari terhadap perusahaan semen multinasional Holcim oleh Pengadilan Kanton Zug, Swiss, pada Desember 2025 lalu.

Keadilan  antargenerasi  berangkat dari kesadaran moral bahwa  kehidupan  manusia  tidak  berdiri dalam   satu   potongan   waktu   yang   terpisah,   melainkan   berada   dalam   rangkaian keberlanjutan antargenerasi. Di mana, apa yang dinikmati generasi sekarang merupakan hasil pilihan dari generasi sebelumnya, dan apa yang diputuskan sekarang akan membentuk dunia bagi mereka yang belum lahir. Keadilan antargenerasi mengharuskan negara melestarikan, memanfaatkan lingkungan serta sumber daya alam untuk kepentingan generasi saat ini dan generasi yang akan datang secara berimbang. Di  Indonesia, penelusuran teoretis mengenai keadilan antargenerasi dalam konteks perlindungan lingkungan sebenarnya telah lama dilakukan, dengan menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan kepentingan generasi mendatang akan kehilangan legitimasi moral dan hukumnya.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung Filipina dalam perkara Oposa v.  Factoran tahun  1993, yang berawal dari gugatan sekelompok anak-anak yang mewakili dirinya  sendiri dan generasi Filipina yang belum lahir, difasilitasi oleh pengacara  lingkungan  Antonio A.  Oposa Jr., terhadap  izin penebangan hutan yang mengancam  kelestarian  kawasan  hutan  Filipina saat itu.  Mahkamah  Agung  Filipina  dalam putusan  tersebut  mengakui generasi mendatang  sebagai  pihak  yang  berkepentingan (real party in interest) yang mengalami  dampak dan kerugian akibat kerusakan lingkungan, berdasarkan doktrin tanggung jawab antargenerasi atas pelestarian sumber daya alam. Preseden ini menjadi rujukan penting karena menunjukkan bahwa representasi hukum bagi generasi mendatang dapat    dilakukan melalui mekanisme  perwakilan (representation mechanism) tanpa harus   menunggu generasi tersebut lahir dan menyatakan kehendaknya sendiri.

Perkembangan legislatif juga terjadi di berbagai negara. Chile, misalnya, melalui Ley No.   21.455 memasukkan  ketentuan eksplisit mengenai kewajiban negara mengupayakan alokasi beban, biaya, dan manfaat perubahan iklim secara adil sambil menjaga  kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, sebagai   amendemen  atas  undang-undang   lingkungan   hidup   yang   telah   ada. Perkembangan  semacam  ini  tentunya memperkuat  argumen  bahwa  aturan  hukum  di bidang lingkungan dan iklim seharusnya melarang perlakuan sewenang-wenang terhadap kepentingan  generasi  mendatang  sebagai  bagian  integral  dari  prinsip rule  of  law itu sendiri.

Advisory  opinion Mahkamah Internasional 23 Juli 2025 lalu, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum dalam  mencegah kerugian  iklim  yang dapat   diperkirakan, menerapkan  prinsip  kehati-hatian dan uji tuntas (due diligence)  yang  ketat, serta melindungi sistem iklim demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang. Meskipun demikian, Mahkamah Internasional tidak secara langsung mengakui generasi mendatang sebagai pemegang hak (rights-holders). Mahkamah lebih memilih  menempatkan perlindungan atas kepentingan mereka di dalam bingkai prinsip keadilan antargenerasi sebagai  prinsip  penafsiran,  bukan  sebagai  pemberian  status  subjek  hukum  secara eksplisit. Kekosongan inilah yang menyisakan ruang bagi masyarakat sipil dan proses hukum mendatang untuk terus mendorong pengakuan yang lebih  tegas.  Bagi kalangan akademisi hukum lingkungan Indonesia sangat menyambut advisory opinion ini sebagai pencapaian global yang memperkuat  dasar hukum  bagi  advokasi kebijakan  domestik dan litigasi iklim di tingkat nasional.

Selain itu, jalur politik-diplomatik juga menunjukkan kemajuan berarti. Pada 22  September  2024 lalu,  dalam Konferensi Tingkat Tinggi Masa Depan di  New  York, negara-negara  anggota Perserikatan  Bangsa-Bangsa mengadopsi Pact  for  the Future beserta    lampirannya, yaitu Deklarasi tentang Generasi Mendatang, sebagai kesepakatan  internasional pertama yang secara khusus berkomitmen untuk bertindak sekarang dengan tanggung jawab terhadap mereka yang akan mewarisi planet ini di masa depan. Menegaskan kembali prinsip solidaritas, keadilan, dan kesetaraan antargenerasi sebagai prinsip panduan tata kelola global. Lahirnya deklarasi tersebut karena usulan dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB, Our Common Agenda, yang mengusulkan pembentukan Utusan  Khusus PBB untuk Generasi Mendatang guna memastikan kepentingan  generasi  mendatang  terwakili  dalam pengambilan keputusan global.

Kesimpulan

Dari uraian diatas, setidaknya ada dua hal yang dapat saya sampaikan melalui tulisan ini. Pertama, model rights of nature dapat kita adaptasi secara selektif untuk ekosistem strategis Indonesia yang menjadi prasyarat keberlangsungan hidup generasi mendatang, misalnya sungai-sungai besar dan kawasan hutan hujan tropis. Dapat diakui secara hukum sebagai subjek yang memiliki hak untuk tidak tercemar, hak untuk mengalir bebas, dan hak untuk dipulihkan apabila rusak, disertai mekanisme representasi hukum  melalui lembaga  independen yang mewakili kepentingan ekosistem tersebut sekaligus   kepentingan generasi mendatang yang bergantung padanya. Pendekatan ini akan memberikan jalan pintas praktis untuk menghindari problem non-identitas sekaligus  tetap memberikan perlindungan hukum yang konkret dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

Kedua, perlu mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengembangkan interpretasi konstitusional yang secara eksplisit memasukkan prinsip keadilan antargenerasi sebagai  bagian dari penalaran hukum dalam pengujian undang-undang,  dengan merujuk pada praktik yurisdiksi lain, misalnya Ekuador, Norwegia, dan Afrika Selatan. Negara-negara ini telah mengintegrasikan pertimbangan mengenai generasi mendatang ke dalam penafsiran konstitusionalnya. Interpretasi semacam ini akan memberikan legitimasi konstitusional yang lebih kuat bila terjadi gugatan-gugatan yang mengatasnamakan  kepentingan  generasi mendatang di hadapan pengadilan Indonesia.

Post Related

Scroll to Top