BaPikul Edisi VII | Opini Oleh Efrial Ruliandi Silalahi.
Memaknai Keadilan Ekologis
Keadilan ekologis merupakan prinsip yang menekankan keadilan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam. Dalam pengaturannya mencakup partisipasi bermakna bagi setiap orang yang berhubungan dengan pengembangan, implementasi, dan juga penegakan hukum lingkungan. Keadilan ekologis juga mencakup distribusi risiko dan manfaat ekologis secara adil, partisipasi yang adil dan bermakna dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan lingkungan. Keadilan ekologis juga dapat dimaknai sebagai jembatan yang menghubungkan konsep keadilan dengan faktor-faktor yang berhubungan dengan ekologi. Keadilan ekologis ini melingkupi manusia dalam konteks hubungan manusia dengan ruang hidupnya, manusia dengan manusia yang berada di generasi yang sama (intragenerational equity), dan manusia dengan manusia yang berada di generasi yang berbeda (intergenerational equity).
Permasalahan yang turut menunjukkan tidak terpenuhinya keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup adalah maraknya pertambangan yang merusak lingkungan. Keberadaan pertambangan menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan, salah satunya adalah kerusakan hutan tropis. Penelitian yang dilakukan oleh Stefan Giljum, dkk dari Institute for Ecological Economics, Vienna University of Economics and Business menunjukkan bahwa dampak dari pertambangan di Indonesia menyumbang kerusakan hutan tropis sebesar 58,2%. Kerusakan hutan tropis yang disebabkan oleh keberadaan pertambangan tentunya menyumbang emisi karbon dari ditebangnya hutan-hutan dan dikeruknya tanah melalui alat berat sehingga menimbulkan krisis iklim. Selain itu, keberadaan pertambangan juga sering kali menimbulkan degradasi kualitas lingkungan hidup, diantaranya penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, mengakibatkan erosi dan sedimentasi, menimbulkan longsor, hingga mengancam keberadaan flora dan fauna sekitar.
Kerusakan lingkungan dan degradasi kualitas lingkungan hidup yang disebabkan oleh berbagai tindakan eksploitatif pastinya berdampak besar, yaitu krisis iklim. Krisis iklim ini tentunya menimbulkan dampak bagi masyarakat. Pihak paling terdampak dan dirugikan akibat adanya krisis iklim adalah masyarakat miskin dan masyarakat marjinal. Hal ini diperkuat dari penelitian Dr Katie McQuaid dari Universitas Leeds bersama Gender, Generation, and Climate Change (GENERATE) menunjukkan bahwa pihak seperti kaum marjinal dan pekerja di sektor informal merupakan pihak yang rentan terhadap krisis iklim.
Menurut pendapat saya, setidaknya ada dua penyebab yang mengakibatkan kaum marjinal menjadi pihak paling terdampak dan dirugikan akibat krisis iklim. Pertama, karena kemampuan ekonomi di mana kaum marjinal dan masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk beradaptasi terhadap perubahan gaya maupun kondisi hidup yang ditimbulkan oleh krisis iklim. Kedua, karena tidak adanya pembagian yang merata terhadap sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di mana dalam hal ini, kaum marjinal dan masyarakat miskin menjadi pihak yang tidak diuntungkan. Masyarakat harus menanggung beban dan akibat dari krisis iklim, sehingga di sini terlihat adanya pembagian yang tidak setara terhadap dampak kerusakan lingkungan di mana masyarakat kaum marjinal dan masyarakat miskin sangat dirugikan.
Melihat fakta bahwa keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup belum terpenuhi merupakan kenyataan yang miris. Padahal, isu mengenai keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup merupakan salah satu isu terpenting saat ini. Hal ini karena keadilan ekologis tidak bermakna keadilan bagi manusia dalam satu generasi, tetapi juga bagi generasi yang akan datang dan hak atas lingkungan hidup merupakan hak yang memiliki pengaruh besar atas pemenuhan hak asasi yang lain.
Memaknai Teori Keadilan Antargenerasi
Krisis iklim merupakan persoalan hukum yang secara struktural melampaui batas waktu hidup generasi yang membuat keputusan mengenainya. Pasal 3 ayat (1) Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim secara eksplisit menyatakan bahwa para pihak harus melindungi sistem iklim demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang umat manusia, sebuah rumusan yang menempatkan masa depan sebagai subjek pertimbangan hukum dan menggeser orientasi hukum lingkungan dari yang bersifat sesaat menjadi berjangka panjang. Momentum ini menemukan penegasan pentingnya pada 23 Juli 2025, ketika Mahkamah Internasional mengeluarkan advisory opinion bersejarah mengenai kewajiban negara-negara dalam menangani krisis iklim, yang untuk pertama kalinya menegaskan prinsip keadilan antargenerasi sebagai prinsip penafsiran hukum internasional. Dalam opini tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa prinsip ini menuntut perhatian yang layak (due regard) terhadap kepentingan generasi mendatang dan implikasi jangka panjang dari suatu tindakan negara.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebuah jaminan yang secara tidak langsung turut melindungi generasi yang akan datang. Akan tetapi, konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit menyebut hak antargenerasi (intergenerational rights), sehingga tanggapan dan penanganan pemerintah terkait krisis iklim dan beban antargenerasi cenderung berjalan seadanya dan minim landasan hukum yang kokoh. Kekosongan ini semakin mendesak untuk diisi mengingat tren litigasi iklim di Indonesia terus meningkat, melalui basis data Sabin Center for Climate Change Law mencatat lima belas gugatan iklim yang terjadi di Indonesia hingga tahun 2025 yang secara eksplisit mengaitkan kebijakan pemerintah atau aktivitas bisnis dengan perubahan iklim. Perkembangan mutakhir bahkan menunjukkan bahwa warga Indonesia kini turut mengajukan gugatan iklim lintas batas, sebagaimana terlihat dari diterimanya gugatan empat nelayan Pulau Pari terhadap perusahaan semen multinasional Holcim oleh Pengadilan Kanton Zug, Swiss, pada Desember 2025 lalu.
Keadilan antargenerasi berangkat dari kesadaran moral bahwa kehidupan manusia tidak berdiri dalam satu potongan waktu yang terpisah, melainkan berada dalam rangkaian keberlanjutan antargenerasi. Di mana, apa yang dinikmati generasi sekarang merupakan hasil pilihan dari generasi sebelumnya, dan apa yang diputuskan sekarang akan membentuk dunia bagi mereka yang belum lahir. Keadilan antargenerasi mengharuskan negara melestarikan, memanfaatkan lingkungan serta sumber daya alam untuk kepentingan generasi saat ini dan generasi yang akan datang secara berimbang. Di Indonesia, penelusuran teoretis mengenai keadilan antargenerasi dalam konteks perlindungan lingkungan sebenarnya telah lama dilakukan, dengan menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan kepentingan generasi mendatang akan kehilangan legitimasi moral dan hukumnya.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung Filipina dalam perkara Oposa v. Factoran tahun 1993, yang berawal dari gugatan sekelompok anak-anak yang mewakili dirinya sendiri dan generasi Filipina yang belum lahir, difasilitasi oleh pengacara lingkungan Antonio A. Oposa Jr., terhadap izin penebangan hutan yang mengancam kelestarian kawasan hutan Filipina saat itu. Mahkamah Agung Filipina dalam putusan tersebut mengakui generasi mendatang sebagai pihak yang berkepentingan (real party in interest) yang mengalami dampak dan kerugian akibat kerusakan lingkungan, berdasarkan doktrin tanggung jawab antargenerasi atas pelestarian sumber daya alam. Preseden ini menjadi rujukan penting karena menunjukkan bahwa representasi hukum bagi generasi mendatang dapat dilakukan melalui mekanisme perwakilan (representation mechanism) tanpa harus menunggu generasi tersebut lahir dan menyatakan kehendaknya sendiri.
Perkembangan legislatif juga terjadi di berbagai negara. Chile, misalnya, melalui Ley No. 21.455 memasukkan ketentuan eksplisit mengenai kewajiban negara mengupayakan alokasi beban, biaya, dan manfaat perubahan iklim secara adil sambil menjaga kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, sebagai amendemen atas undang-undang lingkungan hidup yang telah ada. Perkembangan semacam ini tentunya memperkuat argumen bahwa aturan hukum di bidang lingkungan dan iklim seharusnya melarang perlakuan sewenang-wenang terhadap kepentingan generasi mendatang sebagai bagian integral dari prinsip rule of law itu sendiri.
Advisory opinion Mahkamah Internasional 23 Juli 2025 lalu, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum dalam mencegah kerugian iklim yang dapat diperkirakan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan uji tuntas (due diligence) yang ketat, serta melindungi sistem iklim demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang. Meskipun demikian, Mahkamah Internasional tidak secara langsung mengakui generasi mendatang sebagai pemegang hak (rights-holders). Mahkamah lebih memilih menempatkan perlindungan atas kepentingan mereka di dalam bingkai prinsip keadilan antargenerasi sebagai prinsip penafsiran, bukan sebagai pemberian status subjek hukum secara eksplisit. Kekosongan inilah yang menyisakan ruang bagi masyarakat sipil dan proses hukum mendatang untuk terus mendorong pengakuan yang lebih tegas. Bagi kalangan akademisi hukum lingkungan Indonesia sangat menyambut advisory opinion ini sebagai pencapaian global yang memperkuat dasar hukum bagi advokasi kebijakan domestik dan litigasi iklim di tingkat nasional.
Selain itu, jalur politik-diplomatik juga menunjukkan kemajuan berarti. Pada 22 September 2024 lalu, dalam Konferensi Tingkat Tinggi Masa Depan di New York, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Pact for the Future beserta lampirannya, yaitu Deklarasi tentang Generasi Mendatang, sebagai kesepakatan internasional pertama yang secara khusus berkomitmen untuk bertindak sekarang dengan tanggung jawab terhadap mereka yang akan mewarisi planet ini di masa depan. Menegaskan kembali prinsip solidaritas, keadilan, dan kesetaraan antargenerasi sebagai prinsip panduan tata kelola global. Lahirnya deklarasi tersebut karena usulan dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB, Our Common Agenda, yang mengusulkan pembentukan Utusan Khusus PBB untuk Generasi Mendatang guna memastikan kepentingan generasi mendatang terwakili dalam pengambilan keputusan global.
Kesimpulan
Dari uraian diatas, setidaknya ada dua hal yang dapat saya sampaikan melalui tulisan ini. Pertama, model rights of nature dapat kita adaptasi secara selektif untuk ekosistem strategis Indonesia yang menjadi prasyarat keberlangsungan hidup generasi mendatang, misalnya sungai-sungai besar dan kawasan hutan hujan tropis. Dapat diakui secara hukum sebagai subjek yang memiliki hak untuk tidak tercemar, hak untuk mengalir bebas, dan hak untuk dipulihkan apabila rusak, disertai mekanisme representasi hukum melalui lembaga independen yang mewakili kepentingan ekosistem tersebut sekaligus kepentingan generasi mendatang yang bergantung padanya. Pendekatan ini akan memberikan jalan pintas praktis untuk menghindari problem non-identitas sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum yang konkret dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.
Kedua, perlu mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengembangkan interpretasi konstitusional yang secara eksplisit memasukkan prinsip keadilan antargenerasi sebagai bagian dari penalaran hukum dalam pengujian undang-undang, dengan merujuk pada praktik yurisdiksi lain, misalnya Ekuador, Norwegia, dan Afrika Selatan. Negara-negara ini telah mengintegrasikan pertimbangan mengenai generasi mendatang ke dalam penafsiran konstitusionalnya. Interpretasi semacam ini akan memberikan legitimasi konstitusional yang lebih kuat bila terjadi gugatan-gugatan yang mengatasnamakan kepentingan generasi mendatang di hadapan pengadilan Indonesia.

