Apropriasi Ruang Sikka: Marginalisasi Masyarakat Adat dalam Antinomi Konservasi Institusi

Bapikul Edisi IV | April 2026 | Opini oleh Yesrun Eka Setyobudi – Penulis lepas dan pekerja kreatif, alumni Program Studi Sejarah Universitas Jember. Ia aktif menulis tentang isu lingkungan, masyarakat adat, keadilan agraria, dan dinamika sosial-ekologis di Indonesia.

Interaksi antara kebijakan tata ruang negara dengan hak historis komunitas lokal sering kali memunculkan ketegangan yang bersifat struktural. Penguasaan lahan melalui instrumen administratif cenderung mengabaikan tatanan pengelolaan lingkungan yang telah dipraktekkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Fenomena ini menciptakan fragmentasi sosial di mana ruang hidup tidak lagi dipandang sebagai entitas ekologis yang utuh, melainkan sebagai obyek legalitas yang dapat dipindahkan kepemilikannya secara sepihak. Di tingkat tapak, ketimpangan relasi kuasa antara pemegang izin lahan dengan penghuni asli mengakibatkan terjadinya marginalisasi sistematis yang berdampak pada rusaknya integritas sosiokultural masyarakat. Peristiwa ini melibatkan institusi keagamaan yang memiliki pengaruh besar dalam tatanan sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Penataan ruang yang dilakukan atas nama pengelolaan dan konservasi justru seringkali melahirkan bentuk pengucilan baru bagi mereka yang secara historis telah menghuni tanah tersebut.

Tabel Data Konflik Agraria dan Dampak Sosial di Nangahale, Kabupaten Sikka

Dimensi Krisis Fakta Lapangan di Nangahale Implikasi Sosial-Ekologi
Legalitas HGU Klaim HGU PT Krisrama No. 01/2023 di atas tanah ulayat . Penolakan terhadap hak historis leluhur Sugi Saosarowilin .
Dampak Fisik 120 rumah dirobohkan; sumur dirusak; listrik diputus . Pengungsian massal 612 jiwa ke tenda darurat tanpa sanitasi .
Kesehatan Mental Hilangnya ruang sakral memicu trauma kolektif (Solastalgia) . Kehancuran memori budaya dan identitas asli Suku Soge .
Status Hukum 15 warga dan aktivis dikriminalisasi (Vonis 2025 & 2026) . Ketimpangan akses keadilan di hadapan hukum formal .

Sumber: Diolah dari Laporan Riset Sajogyo Institute, AMAN, BRIN, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (2025-2026).

Permasalahan utama dalam krisis ini terletak pada apa yang disebut sebagai antinomi konservasi institusi. Istilah ini merujuk pada situasi kontradiktif di mana narasi perlindungan alam justru digunakan untuk menyingkirkan manusia yang telah lama menjaga ekosistem tersebut. Di satu sisi, terdapat narasi besar mengenai penyelamatan lingkungan dan ekoteologi yang sering dikhotbahkan dari mimbar-mimbar suci. Namun di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan adanya penggunaan instrumen hukum formal seperti Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyingkirkan masyarakat adat yang dianggap ilegal. Berdasarkan laporan dari Sajogyo Institute, fenomena ini disebut sebagai glory grabbing atau perampasan ruang hidup yang dilakukan atas nama kepentingan atau legitimasi keagamaan. Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut harus menghadapi kenyataan pahit ketika rumah mereka dirobohkan oleh alat berat pada awal tahun 2025. Padahal mereka memiliki ikatan spiritual dan sejarah yang kuat dengan tanah tersebut sebagai warisan leluhur mereka. 

Antinomi ini menciptakan ketidakadilan yang sangat nyata dalam tata kelola keanekaragaman hayati dari sudut pandang sosial-ekologi. Relasi manusia dengan lingkungannya dalam tradisi masyarakat adat tidak bersifat ekstraktif maupun sekadar kepemilikan komoditas. Bagi Suku Soge, tanah adalah identitas dan ruang sakral yang memuat ritus-ritus adat peninggalan nenek moyang. Mengutip pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), penggusuran yang terjadi tidak hanya menghancurkan bangunan fisik, tetapi juga memutus memori kolektif dan kedaulatan budaya sebuah komunitas. Ketika sebuah institusi mengklaim sedang melakukan pengelolaan lahan yang lebih baik namun dengan cara mengusir penghuni aslinya, maka prinsip dasar konservasi yang berkeadilan telah gagal total.

Ketimpangan kekuasaan antara masyarakat adat, institusi, dan negara semakin memperkeruh suasana. Menurut hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sengketa di Sikka menunjukkan betapa lemahnya posisi hukum masyarakat adat di hadapan korporasi yang memiliki dukungan legalitas formal dari negara. Meskipun HGU PT Krisrama seharusnya telah berakhir pada tahun 2013, upaya perpanjangan terus dilakukan dengan mengabaikan klaim hak ulayat yang diajukan oleh masyarakat lokal. Proses hukum yang berjalan pun cenderung tidak berimbang. Puncaknya adalah vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere terhadap tujuh anggota masyarakat adat pada Maret 2026 dengan tuduhan pengancaman terhadap seorang imam. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa instrumen hukum lebih sering digunakan untuk menghukum warga daripada mencari akar solusi yang adil. 

Alur Apropriasi Ruang dan Marginalisasi Komunitas Lokal dalam Konflik Agraria Institusi

 

 

Sumber: Analisis Sajogyo Institute dan AMAN 2025-2026

Implementasi ekoteologi yang seharusnya menjadi jawaban atas krisis ekologi global justru menemui jalan buntu di Sikka. Gerakan penanaman pohon dan pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan di wilayah NTT tampak seperti sebuah kosmetik semata jika tidak dibarengi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik penggusuran dengan melibatkan alat berat dan aparat menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan sering kali dikorbankan demi stabilitas penguasaan aset institusi. Hal ini menciptakan disonansi yang tajam antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan. Konservasi seharusnya melibatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan memposisikan mereka sebagai penghambat pembangunan yang harus disingkirkan dari ruang hidupnya. 

Dampak dari apropriasi ruang ini sangat mendalam, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak di Nangahale. Hilangnya rumah dan kebun berarti hilangnya sumber penghidupan dan rasa aman. Mengutip data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah konflik agraria di NTT meningkat signifikan seiring dengan ambisi ekspansi industri dan pengelolaan lahan skala besar. Banyak keluarga yang terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat atau menumpang di masjid dan bangunan umum lainnya karena tidak memiliki tempat tinggal lagi. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan yang mengabaikan aspek sosial-ekologi hanya akan melahirkan kemiskinan baru dan konflik horizontal yang berkepanjangan. 

Solusi atas persoalan ini menuntut adanya keberanian untuk melakukan reformasi agraria yang sejati di tingkat daerah. Pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah ulayatnya adalah prasyarat mutlak bagi perdamaian sosial di Sikka. Berdasarkan pandangan para pakar hukum tata negara, negara tidak boleh melakukan pembiaran atau omission terhadap kekerasan yang terjadi dalam sengketa lahan. Institusi keagamaan sebagai pemegang otoritas moral harus kembali ke khitahnya untuk membela kaum yang lemah dan tidak menggunakan kekuasaan legalnya untuk menindas masyarakat kecil. Dialog yang jujur dan setara antara pihak keuskupan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah harus segera dibuka tanpa ada tekanan maupun intimidasi hukum. 

Keanekaragaman hayati akan terjaga dengan baik jika relasi manusia dengan lingkungannya didasari oleh rasa keadilan dan saling menghormati. Mengambil alih ruang hidup masyarakat adat dengan dalih apapun tidak akan pernah menghasilkan konservasi yang berkelanjutan. Kasus di Nangahale harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melindas hak-hak dasar manusia. Memulihkan hak masyarakat adat Suku Soge dan Goban Runut bukan sekadar urusan hukum lahan, melainkan upaya untuk memulihkan martabat dan integritas kemanusiaan kita semua. Tanpa adanya pengakuan atas sejarah dan eksistensi komunitas lokal, segala bentuk penataan ruang hanya akan menjadi alat penindasan baru yang terus memproduksi marginalisasi.

Masa depan Sikka dan NTT sangat bergantung pada bagaimana kita menyelesaikan pertentangan antara logika hukum formal dan hak historis masyarakat adat. Krisis ekologis yang kita hadapi saat ini tidak akan bisa teratasi dengan cara-cara ekstraktif yang hanya mementingkan penguasaan ruang secara sepihak. Diperlukan sebuah paradigma baru yang menempatkan keadilan agraria sebagai jantung dari setiap kebijakan lingkungan. Hanya dengan cara inilah, keanekaragaman hayati dan ruang hidup masyarakat dapat benar-benar terlindungi secara utuh dan berkelanjutan. Penegakan hukum yang hanya memihak pada pemilik modal atau pemegang sertifikat tanpa melihat keadilan substansial hanya akan menjauhkan kita dari cita-cita luhur kemerdekaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2026). Catatan akhir tahun AMAN 2025: Di tengah krisis berlapis: Masyarakat adat bertahan, negara mengabaikan. Jakarta: PB AMAN.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2025). Indonesia biodiversity strategy and action plan (IBSAP) 2025-2045: Hidup selaras dengan alam. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2026, Maret). Peringatan dini fenomena “Godzilla” El Niño dan implikasinya terhadap ekosistem kepulauan NTT. Jakarta: Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN.

Cahyono, E. (2025). Glory grabbing: Analisis kritis perampasan ruang hidup berbasis legitimasi institusi keagamaan di Sikka. Bogor: Sajogyo Institute.

De Rosary, E. (2025, Februari 1). Kala perusahaan Keuskupan Maumere gusur rumah masyarakat adat di Sikka. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/

Djaga, D. (2025, November 1). Masyarakat adat di Sikka keberatan dengan rencana reforma agraria lahan konflik Nangahale. Floresa.co. https://floresa.co/

Hiwari, H., dkk. (2021). Sampah mikroplastik di perairan Kupang dan Rote, Nusa Tenggara Timur. Ekotonia: Jurnal Penelitian Biologi, Botani, Zoologi Dan Mikrobiologi, 6(1), 17-22.

Indonesia Research Institute for Decarbonization & Yayasan PIKUL. (2024). Dampak perubahan iklim pada kehilangan dan kerusakan keanekaragaman hayati: Studi kasus di Provinsi NTT. Kupang: IRID.

Junaidi, M., & Ismail, B. (2026, April 23). Opini: Nasib pari gergaji di Hari Bumi dan refleksi krisis ekologi masyarakat pesisir. Mongabay Indonesia.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2026). Catatan tahunan (CATAHU) 2025: Konflik agraria naik signifikan, peran militer dan kapitalisme negara. Jakarta: KPA.

Li, S., & Leppold, C. (2025). Disaster recurrence and the erosion of psychological resilience in rural indigenous communities. Journal of Environmental Psychology, 92, 102145.

Mudita, I. W. (2024). Jasa ekosistem dan ketahanan pangan berbasis biodiversitas lokal di lahan kering. Kupang: Universitas Nusa Cendana.

Nasir, S. H. (2023). Ekoteologi dalam menyikapi krisis ekologi di Indonesia: Perspektif filsafat perenial. Refleksi: Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, 22(1), 187-198.

Nur, Y. P. (2025). Ekologi politik dan proses marginalisasi komunitas lokal dalam konflik agraria institusi. Jurnal Tamkin, 4(4), 547-563.

Ora, Y. A. N. R., & Dako, F. X. (2018). Rehabilitasi lahan kritis di NTT melalui pengembangan hutan kemasyarakatan. Partner, 15(2), 276-282.

Purwendah, E. K. (2022). Konsep keadilan ekologi dan keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia: Antara idealisme dan realitas. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 139-152.

Safis, A. (2025, Mei 21). Pengetahuan lokal sebagai kunci adaptasi berbasis ekosistem: Catatan aksi iklim di Flobamoratas. Kupang: Yayasan PIKUL.

Setyobudi, Y. E. (2026). Apropriasi ruang Sikka: Marginalisasi masyarakat adat dalam antinomi konservasi institusi. BAPIKUL: Buletin Perkumpulan PIKUL, Edisi IV, April 2026.

Soro, D. (2026, April 21). Siapa melindungi perempuan di tengah ketimpangan NTT? Laporan pemantauan krisis sosial-ekologi. Kupang: Yayasan PIKUL.

Walhi NTT. (2020). Tinjauan akhir tahun lingkungan hidup orang NTT dan resolusinya: Melawan perampasan ruang hidup. Kupang: Eksekutif Daerah Walhi NTT.

 

Bapikul Edisi IV | April 2026

Yesrun Eka Setyobudi adalah penulis lepas dan pekerja kreatif, alumni Program Studi Sejarah Universitas Jember. Ia aktif menulis tentang isu lingkungan, masyarakat adat, keadilan agraria, dan dinamika sosial-ekologis di Indonesia.

Post Related

Scroll to Top