Tanah Ulayat dan Wajah Imperialisme Baru: Menggugat Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini Oleh Ahmad Budi Febriansyah – Universitas Jember

Dalam satu dekade terakhir, sebanyak 11,07 juta hektar wilayah adat di seluruh Nusantara telah dirampas demi kepentingan investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah angka yang mencerminkan kegawatdaruratan hak asasi manusia di mana Masyarakat Adat dipaksa menjadi pengungsi di atas tanah leluhur mereka sendiri. Fakta mengejutkan ini bukan sekadar persoalan persoalan agraria biasa, melainkan wujud nyata dari “penyangkalan” sistematis negara terhadap eksistensi Masyarakat Adat melalui instrumen hukum yang represif dan cengkeraman oligarki.  Di Merauke, negara menyediakan hampir 50% lahan administratif untuk konsesi perusahaan, sementara di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), lebih dari 20 ribu warga adat terancam terusir tanpa kepastian hukum demi memfasilitasi “karpet merah” bagi para pemodal. Kondisi ini membawa kita kembali pada kegelisahan ideologi Sukarno tentang eksploitasi de l’homme par l’homme —penghisapan manusia oleh manusia lainnya yang dulu diperangi melalui semangat kemerdekaan. Sukarno menegaskan bahwa imperialisme bukanlah sekadar pegawai pemerintah atau institusi fisik, melainkan sebuah hasrat berkuasa yang bermanifestasi dalam sistem ekonomi yang mengatur dan mengatur nasib bangsa lain demi menyerap kekayaan alamnya. Saat ini, praktik tersebut nampak hidup kembali dalam jubah pembangunan nasional, dimana hukum digunakan sebagai tempat kekuasaan “bersembunyi” untuk merampas tanah rakyat secara leluasa. Kebijakan pertanahan modern yang menghidupkan kembali roh domein verklaring kolonial bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menetapkan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial demi kemakmuran rakyat.  Tanpa adanya pengawasan ekonomi atas tanah ulayat, demokrasi politik yang dipraktikkan dalam transisi kekuasaan 2024 hanyalah menjadi ilusi yang menjadikan rakyat “budak belian” dalam urusan ekonomi.

Praktik pembangunan nasional melalui PSN dan IKN saat ini merupakan perwujudan dari “Imperialisme Ekonomi Baru” yang secara fundamental merupakan prinsip Sosio-Demokrasi Soekarno dan amanat Konstitusi 1945, karena lebih mengutamakan akumulasi modal korporasi di atas perlindungan hak asasi dan ruang hidup Masyarakat Adat sebagai kaum Marhaen modern.

Wajah Imperialisme Ekonomi dalam Jubah Proyek Strategis Nasional.
Sukarno secara konsisten menegaskan bahwa imperialisme bukanlah sekedar gambaran institusi fisik atau kehadiran tentara asing, melainkan sebuah “hasrat berkuasa” yang mewujud dalam sistem ekonomi yang mengatur dan mengatur nasib bangsa lain demi menyerap kekayaan alamnya. Dalam lanskap pembangunan saat ini, Proyek Strategi Nasional (PSN) tampaknya menjadi instrumen bagi praktik imperialisme ekonomi gaya baru tersebut. Hal ini terlihat nyata di Merauke, di mana pemerintah mencadangkan hampir 50% dari total luas administrasi kabupaten, yakni sekitar dua juta hektar lahan, untuk konsesi raksasa. Luasnya lahan yang dikapling ini menciptakan tumpang tindih masif dengan wilayah adat suku Marind, di mana hutan mereka diklaim secara sepihak untuk proyek bioetanol dan swasembada pangan. Sukarno pernah mengibaratkan imperialisme sebagai “Nyai Blorong”, seekor naga yang kepalanya di Asia menyerap kekayaan alam dan ekornya di Eropa menikmati hasilnya. Saat ini, naga tersebut mewujud dalam kolaborasi otoritas dan korporasi yang menggunakan dalih “kepentingan pusat” untuk melakukan perampasan tanah secara sistematis, yang mengakibatkan Masyarakat Adat kehilangan habitat atas ruang hidupnya.

Melalui penguasaan sumber daya alam yang mengarah ke sini, negara tidak hanya mereduksi otoritas daerah, tetapi juga secara perlahan menghapus materi dasar yang mendukung eksistensi Masyarakat Adat. Namun, memilih ini tidak berhenti pada perampasan lahan; ia terus menggunakan aparat hukum untuk membungkam setiap pencatatan perlawanan.

Kriminalisasi Masyarkat Adat: Hukum sebagai Alat Penindasan.
Masyarakat Adat adalah representasi nyata dari kaum Marhaen dalam pemikiran Sukarno rakyat kecil yang memiliki alat produksi sendiri (tanah ulayat) namun tetap karena miskin sistem yang eksploitatif. Ketika mereka berupaya mempertahankan tanah garapannya, negara bereaksi dengan pendekatan keamanan yang represif. Sepanjang satu dekade terakhir, tercatat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas

11,07 juta hektar yang mengakibatkan 925 warga adat dikriminalisasi. Di Sikka, delapan warga adat dipenjara selama 10 bulan hanya karena mencabut rencana perusahaan di tanah ulayat mereka sendiri, sebuah tindakan yang mencederai rasa keadilan karena dilakukan terhadap mereka yang justru merupakan pemilik sah secara tradisional. Praktik hukum yang “tajam ke bawah tapi tumpul ke atas” ini membuktikan bahwa hukum telah berubah fungsi menjadi tempat kekuasaan “bersembunyi” untuk pengamanan modal. Penembakan warga di Seruyan yang menelan jiwa korban menjadi bukti puncak bahwa negara lebih mengutamakan keamanan korporasi daripada nyawa kaum Marhaen yang sedang memperjuangkan hak asasi untuk hidup.

Stigmatisasi dan kekerasan terhadap warga adat ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia secara kolektif. Ironisnya, pengabaian ini terjadi di tengah panggung demokrasi formal yang seharusnya menjadi medium bagi suara rakyat jelata.

Ilusi Sosio-Demokrasi dalam Transisi Kekuasaan 2024.
Sukarno mencita-citakan “Sosio-demokrasi”, di mana demokrasi politik harus berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi; tanpa kekuasaan atas tanah, rakyat hanya akan menjadi “budak belian dalam urusan politik”. Realitas transisi kekuasaan 2024 menunjukkan stagnasi terhadap cita-cita ini. Di tengah gegap gempita Pemilu dan Pilkada, isu Masyarakat Adat justru menjadi komoditas politik yang dipinggirkan. Dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya 17 daerah yang mengangkat isu perlindungan Masyarakat Adat dalam debat publik.  Terbentuknya kabinet pasca-transisi yang sarat dengan figur terafiliasi oligarki dan kepentingan bisnis perdagangan karbon semakin mempertegas bahwa agenda kerakyatan bukanlah prioritas. Visi-misi pemimpin nasional cenderung abai terhadap pengakuan hak adat, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tetap dibiarkan mangkrak selama satu dekade di parlemen. Tanpa payung hukum yang kuat, kedaulatan rakyat hanyalah jargon administratif, sementara Masyarakat Adat tetap menjadi penonton di tengah sirkulasi elit yang sibuk membagi kekuasaan. Ketidakberdayaan politik ini semakin diperparah oleh kebijakan pertanahan yang secara sistematis menghidupkan kembali pola-pola penguasaan tanah zaman kolonial yang dulu telah dihapuskan.

Kebangkitan “Domein Verklaring” dan Pengkhianatan Mandat UUPA 1960.
Salah satu karsa besar Sukarno adalah pengesahan UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menghapus asas domein verklaring — kolonial yang menjamin tanah tak bertuan sebagai milik negara. Sukarno menekankan bahwa hak menguasai negara bukanlah hak milik, melainkan berwenang untuk mengatur demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Namun, kebijakan modern seperti Bank Tanah dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 dinilai menghidupkan kembali roh kolonial tersebut dengan mewajibkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat. Di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pengusaha bahkan diberikan keistimewaan konsesi HGU hingga 190 tahun, sementara 20 ribu warga adat Balik Sepaku terancam terusir tanpa kepastian hukum. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap prinsip “Fungsi Sosial Tanah” yang menetapkan bahwa tanah harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memfasilitasi akumulasi modal segelintir kelompok yang kini menguasai 68% kekayaan lahan di Indonesia.

Bantahan Terhadap Narasi Pembangunan demi Kepentingan Nasional.
Pihak pemerintah dan pendukung investasi seringkali berargumen bahwa pengambilalihan wilayah adat melalui PSN adalah kebutuhan mendesak untuk mencapai swasembada pangan, energi, dan pertumbuhan ekonomi nasional (CELIOS, 2024, hlm. 490). Mereka mengklaim bahwa proyek-proyek ini akan menciptakan lapangan kerja dan membawa kemajuan bagi daerah tertinggal (AMAN, 2024, hlm. 395). Namun analisis menggunakan kacamata Sukarno membantah klaim tersebut secara mendasar. Sukarno menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “Kepentingan Bangsa” adalah untuk keutuhan seluruh rakyat, bukan kepentingan penguasa atau pemodal (UU No. 39 Tahun 1999, hlm. 718). Pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan, sebagaimana terjadi di Merauke dan Poco Leok, bukanlah pembangunan, melainkan aksi kolonisasi internal (CELIOS, 2024, hlm. 517; AMAN, 2024, hlm. 397). Pembangunan sejati seharusnya memanusiakan Marhaen, bukan menjadikan mereka pengungsi di tanah sendiri demi mencapai angka pertumbuhan yang hanya dinikmati oleh segelintir oligarki (Wardaya, 2006, hlm. 39, 40).

Seluruh rangkaian fakta mengenai perampasan wilayah adat seluas 11,07 juta hektar serta berbagai praktik kriminalisasi terhadap warga adat di Sikka dan Seruyan membuktikan konflik bahwa-konflik ini bukanlah sekadar ekses pembangunan biasa, melainkan manifestasi sistematis dari kebangkitan imperialisme ekonomi baru. Melalui instrumen Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), negara telah bergeser dari sebelumnya sebagai pelayan kaum Marhaen menjadi fasilitator bagi akumulasi modal segelintir kelompok oligarki yang kini menguasai sebagian besar kekayaan lahan di Indonesia. Analisis ini menegaskan kembali tesis awal bahwa pembangunan nasional kita saat ini telah bertransformasi menjadi bentuk nyata dari eksploitasi de l’homme par l’homme (penghisapan manusia oleh manusia) yang secara fundamental menggambarkan prinsip Sosio-Demokrasi Sukarno dan amanat Konstitusi 1945.

Kebijakan yang menghidupkan kembali roh domein verklaringkolonial melalui Bank Tanah dan pemberian konsesi HGU hingga 190 tahun telah merampas dasar materi kedaulatan rakyat dan menjadikan Masyarakat Adat sebagai pengungsi di tanah airnya sendiri. Sebagai langkah mendesak, pemerintah harus segera mengakhiri pendekatan keamanan yang represif dan mengembalikan fungsi hukum sebagai alat perlindungan bagi si lemah, bukan pelindung bagi modal. Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah mangkrak selama satu dekade merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat. Tanpa adanya pengakuan yang tulus dan perlindungan terhadap tanah ulayat, cita-cita Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur hanyalah sebuah ilusi yang menjadikan Marhaen Adat sebagai tumbal dari nafsu kekuasaan gaya baru.

Daftar Pustaka

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2023). Catatan akhir tahun 2023: Masyarakat adat di tahun politik: Di tengah hukum represif & cengkraman oligarki. AMAN.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2024). Catatan akhir tahun 2024: Transisi kekuasaan & masa depan masyarakat adat. AMAN.
Amnesti Internasional Indonesia. (2025). Bebaskan 8 warga masyarakat adat Sikka yang dipenjara karena mempertahankan tanah dari penggusuran paksa . https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/bebaskan-8-warga-masyarakat-adat-sikka-yang-dipenjara-karena-mempertahankan-tanah-dari-penggusuran-paksa/

Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS). (2024). PSN menggerus otsus dan hak orang asli Papua: Perampasan tanah atas nama swasembada pangan dan energi . CELIOS.
Das, R. (2017). Teori akumulasi melalui perampasan David Harvey: Kritik Marxis.
World Review of Political Economy, 8 (4), 590–616.
Kompas.com. (2025, 25 Mei). Satu dekade terakhir, 12 juta hektar tanah masyarakat adat dirampas.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2019).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2024). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Nkrumah, K. (1965). Neokolonialisme, tahap terakhir imperialisme. Thomas Nelson & Sons.
Persatuan Bangsa-Bangsa. (2007). Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sukarno. (1932). Sosionasionalisme & sosiodemokrasi. Fikiran Ra’jat.
Sukarno. (1963). Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme. Jajasan “Pembaruan”. (Karya asli terbitan 1926).
Tempo.co. (2022, 17 Februari). Terusir dari kampung sendiri: Perampasan tanah ulayat dan satu dekade RUU masyarakat adat mangkrak. https://interaktif.tempo.co/proyek/rencana-undang-undang-masyarakat-adat/index.html

Wardaya, BT (2006). Bung Karno menggugat: Dari Marhaen, CIA, kematian massal 65 hingga G 30 S. Galangpress.

Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini Oleh Ahmad Budi Febriansyah – Universitas Jember

 

Post Related

Scroll to Top