Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini oleh Hafizhaturrahmah – Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) UIN Sunan Ampel Surabaya
Indonesia sedang melakoni sandiwara intelektual paling kolosal menuju tahun 2045. Narasi besar tentang negara maju terpampang di mana-mana, namun fondasi dasarnya, yakni nalar, dibiarkan keropos oleh kebijakan yang lebih memuja perut daripada otak. (Saryono, 2019) Skor PISA 2022 yang terdampar pada angka 359 merupakan tamparan keras bagi siapa saja yang masih percaya bahwa sistem pendidikan kita sedang baik-baik saja. Kesenjangan lebar dengan rata-rata OECD sebesar 476 menandakan bahwa anak-anak bangsa ini gagal total dalam membangun kedalaman berpikir. (Widiasa, 2007) Masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berjam-jam di ruang hampa media sosial, mengonsumsi informasi instan tanpa verifikasi, sementara buku-buku fisik tertutup debu karena harganya setara dengan biaya makan dua hari. (Susanto, 2015) Kondisi ini menciptakan masyarakat yang menderita malanutrisi intelektual. Tanpa akses terhadap buku, anak-anak dari kelas ekonomi bawah kehilangan senjata untuk memutus rantai kemiskinan sistemis. (Wijaya et al., 2024)
Ketimpangan akses bahan bacaan di wilayah pinggiran merupakan bentuk rasisme geografis yang nyata. Fakta bahwa 44,5 persen perpustakaan menumpuk di Pulau Jawa sementara Papua hanya memiliki 1,2 persen adalah bukti bahwa keadilan sosial masih sebatas slogan upacara. (Susanto, 2015) Di wilayah seperti Klapanunggal, warga dipaksa menempuh jarak puluhan kilometer demi sebuah buku. Negara membiarkan toko buku komersial hanya tumbuh di mal-mal mewah kota besar. Buku telah bergeser dari jendela dunia menjadi barang mewah yang hanya bisa disentuh oleh kaum elit. Arys Hilman dari IKAPI menekankan bahwa kelesuan minat baca berakar pada akses yang tidak terbangun, ditambah beban pajak 11 persen yang mematikan industri penerbitan. Membebani buku dengan pajak konsumsi sama saja dengan memajaki kecerdasan rakyat sendiri. (Rodliyah, 2024)
Fenomena kemunduran kualitas intelektual (involusi) ini terjadi akibat kebijakan yang lebih mementingkan citra politik daripada substansi pedagogi. Kondisi tersebut memvalidasi kekhawatiran. Dalam buku Power/Knowledge, Foucault (1980) menegaskan bahwa pengetahuan dan kekuasaan bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan saling berkelindan satu sama lain (Haugaard, 2022). Ketika masyarakat dibuat sulit mengakses bacaan bermutu, kekuasaan sedang menjalankan strategi penjinakan massa melalui kebodohan yang terstruktur. Membebani buku dengan pajak konsumsi sama saja dengan memajaki kecerdasan rakyat sendiri. Ketimpangan akses pengetahuan tersebut merupakan dampak nyata dari prioritas anggaran yang mulai melenceng, terutama saat Makan Bergizi Gratis (MBG) dipaksakan berjalan meski jelas-jelas melanggar konstitusi. Kebijakan ini mempertaruhkan martabat hukum tata negara hanya demi memasukkan program baru secara parasit ke dalam mandat anggaran pendidikan nasional. (Cahyono & Aisyah, 2020)
“Negara Indonesia adalah negara hukum,” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, menuntut agar setiap kebijakan strategis memiliki landasan hukum yang kokoh serta tidak bersifat reaktif. Namun, program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru hadir dengan basis legalitas yang rentan karena hanya bersandar pada regulasi setingkat peraturan presiden sebagai pijakan operasional. Peraturan Presiden terkait tata kelola program ini bahkan baru disahkan sepuluh bulan pasca jalannya program, yang secara yuridis menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola keuangan negara. Menjalankan program berskala nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah tanpa alas hak setingkat undang-undang merupakan preseden yang mengaburkan prinsip supremasi hukum dalam administrasi pemerintahan. (Kiftiyah et al., 2025)
Persoalan konstitusional yang sangat mendasar muncul pada potensi pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Melalui pengambilan anggaran pendidikan sebesar 223 triliun rupiah untuk program MBG, maka alokasi APBN untuk pendidikan tidak lagi mencapai angka 20%, tetapi hanya tersisa 14,2%. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pedagogi serta literasi dialihkan untuk pemenuhan gizi fisik. Pergeseran anggaran ini menunjukkan adanya deviasi terhadap prioritas konstitusional yang seharusnya melindungi keberlangsungan ekosistem intelektual anak bangsa. (Imanda & Ulfah, 2025)
Secara legislasi, penempatan MBG di dalam UU APBN 2026 juga mengandung cacat formal karena UU APBN memiliki karakteristik yang berbeda dari UU pada umumnya yang bersifat substantif, sebab ia hanya berlaku satu tahun sesuai dengan masa berlaku APBN. Keberadaan MBG dalam UU APBN 2026 terkesan disembunyikan dalam struktur dokumen yang kompleks sehingga sulit terdeteksi oleh pengawasan publik secara langsung. Jika mencermati batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, redaksinya hanya menyebutkan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan,” tanpa ada penyebutan eksplisit mengenai program makan siang. Ketidaksesuaian antara narasi pasal dengan substansi program ini mencederai prinsip transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (Muh Fadhal Hiqh Pangera et al., 2025)
Titik kritis dari analisis hukum ini terletak pada strategi penyelundupan sembilan belas kata dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang berbunyi, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.” Penempatan norma baru melalui penjelasan pasal merupakan bentuk malapraktik hukum karena penjelasan seharusnya hanya memperjelas batang tubuh, serta dilarang menjadi pintu masuk bagi program baru sebesar 223 triliun rupiah. Dengan mengharuskan masyarakat melakukan navigasi dokumen ke bagian terdalam hanya untuk menemukan legitimasi anggaran, pemerintah tampak sedang menghindari uji publik yang transparan. (Virlana & Tjoneng, 2025)
Negara seolah lebih sibuk mengatur urusan dapur melalui prosedur yang cacat formal daripada membangun jembatan literasi. Debat antara pendukung MBG dengan pengkritik anggaran pendidikan inti mencerminkan pertarungan antara populisme dengan rasionalitas, yang dimana negara seolah-olah lebih membutuhkan fisik rakyat yang kuat untuk menjadi buruh kasar daripada otak yang tajam untuk menjadi inovator. Langkah tersebut semakin mengonfirmasi pandangan Ivan Illich tentang institusi yang mengalami disfungsi karena lebih sibuk dengan manajemen fisik daripada tujuan hakikinya (Pramesti et al., 2025). Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas perpustakaan, mencetak buku murah, atau menyejahterakan guru honorer justru dialihkan untuk proyek konsumtif yang efeknya jangka pendek. (Muh Fadhal Hiqh Pangera et al., 2025)
Ironisme ini mencapai puncaknya ketika negara memberikan pemberian karpet merah bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyandang status ASN PPPK sementara guru honorer tetap terjerat upah tiga ratus ribu rupiah yang cair secara sporadis. Ketimpangan ini merupakan manifestasi nyata dari Gastro-Political Primacy yaitu sebuah kondisi saat urusan perut dipaksa menjadi panglima tertinggi sehingga tega mengangkangi mandat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa. (Ahmad Khodri dan Purnama Ayu Rizki, 2025) Kebijakan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap meritokrasi. Bayangkan saat guru honorer wajib melewati “uji nyali” bertahun-tahun dengan upah yang menghina martabat sementara negara justru menciptakan jalur tol bagi petugas lapangan sebuah proyek yang baru seumur jagung. Hal tersebut merupakan pelecehan terhadap proses seleksi serta pengabdian panjang yang selama ini menjadi syarat sakral untuk menjadi pelayan publik.
Fenomena ini adalah puncak dari Invisibilisasi Kerja Akademik saat negara secara sadar mendevaluasi profesi guru sebagai sekadar pengabdian moral yang dianggap sepi dari upah layak. (Munawir et al., 2025) Sebaliknya pemerintah justru terjebak dalam performative policy atau sebuah obsesi pada “kulit” alih-alih “isi”. Membagikan makanan memberikan hasil yang instan karena anak-anak memegang kotak makan serta difoto dan masuk berita hari ini. Namun mengajar adalah investasi nalar yang hasilnya terlihat puluhan tahun lagi. Karena terjebak dalam siklus politik jangka pendek pemerintah lebih memilih membiayai operasional yang terlihat secara visual daripada membiayai guru yang manfaatnya dirasakan seumur hidup. Melalui The Great Educational Divestment modal intelektual bangsa ditarik demi mendanai panggung politik yang riuh namun dangkal. (Endarti, 2022)
Secara substansi kebijakan ini menyimpan bom waktu fiskal yang lahir dari kecerobohan perencanaan. Negara memberikan status ASN permanen kepada petugas lapangan yang pekerjaannya bersifat teknis harian dengan masa manfaat kenyang yang bertahan empat hingga enam jam saja. Padahal program makan siang ini bersifat fluktuatif serta sangat bergantung pada harga komoditas dan ketersediaan APBN. Jika lima tahun lagi anggaran negara cekak atau harga pangan melonjak maka program ini bisa berhenti namun ribuan ASN PPPK di sektor ini akan tetap menjadi beban tetap negara untuk pekerjaan yang sudah kehilangan urgensinya. Memperpermanenkan biaya untuk operasional ad hoc sembari membiarkan guru yang investasinya bersifat permanen selama dua puluh tahun ke depan tetap berstatus honorer adalah sebuah disorientasi logika yang sangat fatal. (Irwandi & Resdianto Permata Raharjo, 2024)
Praktik diskriminatif ini akhirnya memicu ledakan Deprivasi Relatif yang akut yakni luka batin kolektif ketika penjaga nalar bangsa wajib menonton dari pinggir lapangan bagaimana kurir piring mendapatkan segala privilese tanpa keringat pengabdian yang setara. (Hasana & Pratama, 2024) Kesenjangan ini memperparah Rasisme Geografis dalam akses pengetahuan. Tengoklah bagaimana SDN 1 Bojongmenteng di Lebak atau sekolah-sekolah di pelosok Manggarai Timur yang bangunannya nyaris rata dengan tanah dan kekurangan buku bacaan, sementara di pusat kekuasaan, anggaran triliunan habis terserap untuk logistik pangan. (Susinta & Senjaya, 2022) Di daerah-daerah blank spot tersebut, harapan satu-satunya untuk memutus rantai kebodohan adalah melalui buku fisik, namun kini buku kian tak terjangkau akibat absennya subsidi dan mahalnya ongkos kirim ke pedalaman. (Saryono, 2019)
Krisis literasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari ekosistem yang sengaja dibiarkan gersang. Rendahnya tiras cetak yang hanya menyentuh 1.000 eksemplar membuat harga buku melambung tinggi karena biaya produksi yang tidak efisien. Alih-alih memberikan subsidi pada kertas atau distribusi, negara justru menjadi pemungut pajak yang rakus di sektor literasi. Literasi akhirnya menjadi hak tersier. (Hasana & Pratama, 2024) Hanya mereka yang memiliki kelebihan finansial yang sanggup membeli akses terhadap pengetahuan. Situasi ini melahirkan apa yang disebut oleh Tan Malaka sebagai mentalitas budak yang hanya menerima apa adanya tanpa daya kritis (Hambali, 2021). Tanpa logika yang tajam dari membaca, rakyat hanya akan menjadi objek politik yang mudah digiring. (Tantoh, 2023)
Munculnya gerakan akar rumput seperti komunitas Venezia Membaca atau perpustakaan jalanan merupakan oase di tengah gurun kebijakan yang kering. Namun, mengandalkan inisiatif mandiri tanpa dukungan infrastruktur negara adalah bentuk lepas tangan yang pengecut dari pemerintah. Perpusnas memang mencoba masuk melalui jalur digital dengan iPusnas, namun aplikasi digital tidak akan pernah menggantikan peran ruang baca fisik di desa-desa terpencil yang bahkan belum memiliki akses internet stabil. Distribusi buku ke 20.000 titik lokus memang sebuah langkah maju, namun jumlah tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan riil jutaan penduduk di pelosok nusantara. (Setiani et al., 2023)
Kebijakan pendidikan yang terbelah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen jangka panjang terhadap pembangunan literasi. Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, pemenuhan gizi dasar melalui program makan gratis adalah niat yang mulia, namun jika dieksekusi secara serampangan tanpa pemetaan yang ketat, ini berisiko menjadi beban fiskal yang rentan dikorupsi dan kehilangan urgensinya. (Alristina et al., 2021)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya diletakkan dalam koridor intervensi spesifik yang tak sekadar bagi-bagi logistik massal. Implementasinya perlu difokuskan secara eksklusif pada wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), di mana urgensi stunting dan kemiskinan ekstrem memang nyata. Di luar wilayah tersebut, negara tidak boleh terjebak dalam jalur populisme yang mengorbankan anggaran pendidikan inti. (Dalimunthe et al., 2025)
Jika benar ingin mencetak generasi emas, pemerintah seharusnya mengembalikan anggaran pendidikan ke jalur yang benar. Menegakkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tanpa modifikasi penjelasan pasal yang manipulatif adalah harga mati. Pendidikan inti meliputi guru yang sejahtera, gedung sekolah yang layak, serta perpustakaan yang kaya akan buku bermutu. Tanpa itu semua, kita hanya sedang membesarkan generasi yang kenyang perutnya namun kosong jiwanya. (Kuraesin, 2024)
Pembaruan budaya literasi memerlukan keberanian politik untuk memotong hambatan ekonomi. Penghapusan PPN buku secara total merupakan langkah mendesak yang tidak boleh ditunda lagi. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif bagi penerbit agar mampu memproduksi buku dalam jumlah besar dengan harga yang terjangkau oleh kantong pelajar di pedesaan. Literasi harus dipandang sebagai investasi keamanan nasional, karena bangsa yang bodoh akan sangat mudah dipecah belah oleh hoaks serta manipulasi informasi. Sebagaimana diperingatkan oleh Henry Giroux, literasi kritis adalah pertahanan utama demokrasi (Fikri et al., 2024)
Literasi adalah kunci kedaulatan. Tanpa buku yang terjangkau serta perpustakaan yang dekat, rakyat Indonesia akan tetap terkurung dalam kegelapan informasi. Masa depan bangsa ini tidak ditentukan oleh berapa banyak nasi yang dibagikan secara gratis, namun oleh berapa banyak buku yang dibaca dan dipahami oleh setiap warganya. Kesetaraan akses pengetahuan merupakan satu-satunya cara untuk menjamin bahwa emas dalam Indonesia Emas 2045 benar-benar dijalankan semestinya.
Bapikul Edisi V | Mei 2026 | Opini oleh Hafizhaturrahmah – Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) UIN Sunan Ampel Surabaya
Sumber:
Ahmad Khodri dan Purnama Ayu Rizki. (2025). Rapor Merah MBG: Boros, Enggak Bergizi, dan Centang Perenang Tata Kelola. Magdalene.Com.
Alristina, A. D., Ethasari, R. K., Laili, R. D., & Hayudanti, D. (2021). Ilmu Gizi Dasar Buku Pembelajaran. In Grobogan; CV Sarnu Untung.
Cahyono, W. H., & Aisyah, Rr. H. S. (2020). Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah. Jurist-Diction, 3(2). https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18216
Dalimunthe, S. M., Rambe, M. H., & Dwinta, N. (2025). El-Banar: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Solusi Krisis Pendidikan Di Daerah 3T: Pendekatan dan Inovasi Untuk Kemajuan. El-Banar: Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 8(1).
Endarti, S. (2022). Perpustakaan Sebagai Tempat Rekreasi Informasi. ABDI PUSTAKA: Jurnal Perpustakaan Dan Kearsipan, 2(1). https://doi.org/10.24821/jap.v2i1.6990
Fikri, A., Sukardi, I., Astuti, M., Ikbal, M., & Anggaini, A. (2024). Falsafah Kritis dan Marxisme dan Teori Pendidikan Kritis Paulo Freire dan Henry Giroux. Indonesian Research Journal on Education, 4(4).
Hambali, H. (2021). Konsep Pendidikan Dalam Perspektif Tan Malaka (Tokoh Revolusioner Prakemerdekaan). Intelektualita, 3(1).
Hasana, U. H., & Pratama, G. E. (2024). Hubungan Efikasi Diri dan Deprivasi Relatif Terhadap Kinerja Guru di SMKN 2 Kota Sungai Penuh. Leader: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1). https://doi.org/10.32939/ljmpi.v2i1.3693
Haugaard, M. (2022). Foucault and Power: A Critique and Retheorization. Critical Review, 34(3–4). https://doi.org/10.1080/08913811.2022.2133803
Imanda, M. N. P., & Ulfah, I. F. (2025). Partisipasi Aktor dan Dinamika Kolaborasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Kasin, Kota Malang. Journal of Governance and Policy.
Irwandi, & Resdianto Permata Raharjo. (2024). PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH. Millatuna: Jurnal Studi Islam, 1(01). https://doi.org/10.33752/mjsi.v1i01.5876
Kiftiyah, A., Palestina, F. A., Abshar, F. U., & Rofiah, K. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Keadilan Sosial dan Dinamika Sosial – Politik. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1). https://doi.org/10.52738/pjk.v5i1.726
Kuraesin, E. (2024). Analisis Berbagai Peraturan tentang Pembiayaan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).
Muh Fadhal Hiqh Pangera, A. T., Syahreza Nugrawan Ruzadi, A., & Ridwan Said Ahmad, M. (2025). Analisis Kebijakan Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran dan Dampaknya dalam Bidang Pendidikan. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5).
Munawir, Sari, D. C. P., & Fitria, I. (2025). Etika Profesi Guru Terhadap Pembentukan Karakter Siswa. Awwaliyah: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah …, 8(1).
Pramesti, R. F., Firdaus, A. A., Yulita, K., & Thoyyibah, M. (2025). ANALISIS EFISIENSI APBN ERA PRABOWO: KAJIAN EKONOMI DAN ANALISIS SENTIMEN PUBLIK. Jesya, 8(2). https://doi.org/10.36778/jesya.v8i2.2054
Rodliyah, U. (2024). Strategi Peningkatan Kemampuan Literasi Informasi Generasi Z. Lentera Pustaka: Jurnal Kajian Ilmu Perpustakaan, Informasi Dan Kearsipan, 10(1). https://doi.org/10.14710/lenpust.v10i1.57381
Saryono, D. (2019). Literasi: Episentrum Kemajuan Kebudayaan dan Peradaban. In Pelangi Sastra, 2019.
Setiani, E., Nana Hendracipta, & Siti Rokmanah. (2023). URGENSI PENERAPAN LITERASI MEMBACA PADA SISWA SEKOLAH DSAR KAITANYA UNTUK MENINGKATAN HASIL BELAJAR. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9(5). https://doi.org/10.36989/didaktik.v9i5.2044
Susanto, H. (2015). Skill Questioning dalam Involusi Literasi. Seminar Nasional UPT Perpustakaan UNS.
Susinta, A., & Senjaya, R. (2022). Manajemen Perpustakaan Digital Di Era Global Pada Perpustakaan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri. UNILIB : Jurnal Perpustakaan, 13(2). https://doi.org/10.20885/unilib.vol13.iss2.art1
Tantoh, V. (2023). Resensi buku: membaca peradaban dan nasionalisme di Asia Barat. Bandar Maulana: Jurnal Sejarah Kebudayaan, 24(1). https://doi.org/10.24071/jbm.v24i1.5847
Virlana, B., & Tjoneng, A. (2025). Morality : jurnal ilmu hukum Kepastian Hukum Program Makan Bergizi Gratis : Kajian. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1).
Widiasa, I. K. (2007). Manajemen Perpustakaan Sekolah. Jurnal Perpustakaan Sekolah, 1(6).
Wijaya, T. T., Hidayat, W., Hermita, N., Alim, J. A., & Talib, C. A. (2024). EXPLORING CONTRIBUTING FACTORS TO PISA 2022 MATHEMATICS ACHIEVEMENT: INSIGHTS FROM INDONESIAN TEACHERS. Infinity Journal, 13(1). https://doi.org/10.22460/infinity.v13i1.p139-156

