Bapikul Edisi VI | Juni | Opini oleh Elif Zahrotul Jannah
Saat banjir besar menenggelamkan rumah-rumah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, air tidak hanya membawa lumpur, tetapi juga mengungkap sebuah kebenaran pahit: mereka yang paling sedikit merusak bumi adalah yang paling pertama kehilangan segalanya. Bencana ini adalah manifestasi nyata dari ketidakadilan iklim. Bencana hidrometeorologi, banjir bandang dan longsor, pada penghujung tahun lalu menjadi salah satu yang paling mematikan bagi Pulau Sumatera. Berdasarkan data yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Januari, korban meninggal dunia mencapai 1.204 orang, 140 orang hilang, dan sekitar 111,8 ribu orang harus mengungsi.
Tragedi ini memicu pertanyaan besar: mengapa intensitas banjir di wilayah ini kian mengerikan? Jawabannya melampaui sekadar curah hujan yang ekstrim. Krisis iklim global di atmosfer justru bertemu dengan tata kelola lingkungan yang buruk di tingkat lokal. Alih fungsi hutan alam di hulu sungai menjadi perkebunan monokultur skala besar dan wilayah pertambangan telah melucuti daya serap alami tanah Sumatra, mengubah berkah hujan menjadi petaka ekologis yang mematikan. Angka 111,8 ribu bukan hanya sekadar data statistik. Di balik angka-angka itu ada ibu-ibu yang kehilangan dapur, ada petani yang sawahnya tertutup lumpur, ada anak-anak yang sekolahnya terendam. Bagi petani, gagal panen karena banjir bandang sama halnya menghapus hasil setahun. Bagi nelayan, sedimentasi di laut semakin menyulitkan pencarian ikan dan memperburuk mata pencaharian. Bagi rakyat miskin, kehilangan rumah adalah kehilangan segalanya karena tidak ada dana asuransi, bahkan sekadar tabungan untuk membangun kembali. Padahal, mereka tidak memiliki jejak karbon tinggi, tidak punya pabrik, tidak mengolah tambang, dan paling sedikit mengkonsumsi listrik. Inilah wajah ketimpangan iklim. Mereka yang paling sedikit menerima manfaat, malah paling besar terdampak bencana. Mereka yang tidak bersalah, merekalah yang harus membayar.
Pertanyaan besarnya, mengapa keadaan ini semakin parah? Jawabannya ada pada dua tempat: di langit dan di darat. Di langit, krisis iklim membuat curah hujan semakin tinggi dan tidak terduga. Meningkatnya emisi gas rumah kaca global telah memicu anomali cuaca yang ekstrim. Salah satunya adalah pembentukan siklon tropis di samudra yang mengirimkan volume air hujan dalam jumlah raksasa ke daratan Sumatra hanya dalam hitungan hari. Sementara itu, di darat, tata kelola lahan yang buruk, seperti alih fungsi lahan dan penggundulan hutan di hulu Sumatra untuk tambang dan perkebunan monokultur, adalah pemicu hilangnya resapan air.
Ketika hujan turun dengan volume yang lebih besar karena krisis iklim akibat meningkatnya emisi rumah kaca, ironisnya, bencana diperparah oleh pembabatan hutan di hulu. Hutan yang seharusnya menjadi spons raksasa penyerap air telah berubah menjadi lahan monokultur dan tambang. Tanpa akar pohon yang menahan, tanah menjadi keras dan kedap air. Akibatnya, air hujan tidak lagi meresap perlahan. Air langsung meluncur ke sungai, meluap, dan menyapu rumah warga di hilir. Dalam tiga dekade terakhir sebagaimana diberitakan KompasTV, tiga kunci utama (Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara) mengalami deforestasi besar-besaran, wilayah ini kehilangan 1,2 juta hektar. Hilangnya jutaan hektar ini secara langsung menurunkan laju penyerapan air. Ketika fungsi hutan sebagai penyangga hilang, maka setiap milimeter hujan akan langsung menjadi limpasan permukaan yang mematikan. Ini bukan bencana alam, ini konsekuensi dari keserakahan struktural. Studi kasus tiga provinsi utama kerusakan lingkungan di hulu Sumatra memiliki karakteristiknya masing-masing di tiap provinsi, namun semuanya bermuara pada satu hasil: kehancuran pemukiman warga miskin di hilir.
Aceh dan Kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pada akhir tahun 2025, Provinsi Aceh dilanda banjir hebat yang meluas hingga mencakup 113 kecamatan (Human Initiative). Merujuk pada data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), wilayah terdampak yang paling ekstrim secara eksplisit tercatat di kabupaten Aceh Utara yang merendam 27 kecamatan serta kabupaten Aceh Tamiang, yang melumpuhkan total 12 kecamatannya. Penggundulan hutan di sekitar perbatasan Kawasan Ekosistem Leuser untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit legal maupun ilegal telah merusak sistem hidrologi alami. Akibatnya, sungai-sungai besar seperti Sungai Tamiang tidak lagi mampu menampung debit air hujan, sehingga air bercampur lumpur tebal meluap dan menenggelamkan ribuan rumah warga dalam sekejap. Sementara, menurut data analisis jurnalis Kompas Sumatera Utara memegang rekor menyedihkan sebagai provinsi dengan tingkat kehilangan hutan alam tertinggi di antara ketiganya, yakni mencapai 500.404 hektar hutan yang lenyap dalam tiga dekade terakhir. Hilangnya benteng hijau ini bertransformasi menjadi ratusan ribu hektar perkebunan monokultur kelapa sawit skala besar. Ketika siklon tropis melintas membawa curah hujan ekstrim, wilayah seperti Tapanuli Tengah, Langkat, dan tepian Danau Toba langsung dihantam longsoran tanah dan banjir bandang.
Ketiadaan vegetasi berakar dalam di wilayah hulu membuat lereng-lereng pegunungan menjadi rapuh dan sewaktu-waktu siap meluncur menghancurkan kehidupan di bawahnya.
Di Sumatera Barat, bencana hidrometeorologi sering kali hadir dalam bentuk yang sangat mengerikan, yaitu galodo (banjir bandang yang membawa material batu-batu besar dan potongan batang pohon raksasa). Penyebab utamanya adalah pembukaan lahan di lereng-lereng curam perbukitan untuk kebenaran kebun monokultur serta diperparah oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin, (Kompas, 2024). Ketika bukit-bukit digali dan pohonnya ditebang, tanah kehilangan cengkeraman mekanisnya. Air hujan yang terperangkap di bawah tanah menciptakan kantong-kantong air jenuh yang memicu tanah longsor berskala besar di wilayah seperti Pesisir Selatan, Agam, dan wilayah sekitar Gunung Marapi. Wajah ketimpangan iklim dan dampak bencana ekologis ini melahirkan jurang ketimpangan sosial yang sangat dalam. Ketika kita membicarakan kerusakan 1,2 juta hektar hutan, keuntungan ekonominya dinikmati oleh segelintir korporasi besar kelapa sawit dan pengusaha pertambangan. Mereka mengeruk miliaran rupiah dari hulu Sumatra, lalu mengalirkan keuntungan tersebut ke kota-kota besar atau bahkan ke rekening luar negeri. Namun, ketika ekosistem tersebut rusak dan memicu bencana, korporasi-korporasi ini tidak pernah ada di lokasi saat air mulai naik setinggi atap rumah warga.
Krisis di Sumatera membuktikan secara nyata bahwa sistem mitigasi dan tata kelola lingkungan kita saat ini sedang mengalami kegagalan sistemis. Kebijakan pemerintah selama ini cenderung bersifat reaktif daripada preventif. Ketika bencana melanda, komitmen yang ditunjukkan sangat masif: pejabat meninjau lokasi, helikopter dikerahkan untuk menjatuhkan logistik, tenda darurat didirikan, dan paket bantuan sosial dibagikan ke para pengungsi. Namun, setelah air surut dan kamera media mulai pergi, substansi masalahnya dilupakan begitu saja. Dimana sebenarnya akar masalahnya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan inkonsistensi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin-izin konsesi perkebunan skala besar dan wilayah pertambangan baru tetap diterbitkan, bahkan di kawasan yang jelas-jelas dikategorikan sebagai wilayah tangkapan air (catchment area) dan hutan lindung kritis. Pemerintah daerah seringkali tergoda oleh janji Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangka pendek dari sektor ekstraktif, tanpa mengkalkulasikan biaya kerugian ekonomi jangka panjang akibat bencana (ecological cost). Biaya yang dikeluarkan negara untuk memulihkan infrastruktur jalan yang putus, membangun kembali jembatan yang runtuh, dan menyalurkan bantuan sosial pasca bencana jauh lebih besar daripada nilai pajak yang disetorkan oleh perusahaan perusak lingkungan tersebut.
Bencana di Sumatera adalah alarm paling keras tentang keadilan iklim. Kita tidak bisa terus hanya menghitung korban dan menyalurkan bantuan setelah air surut. Keadilan iklim bukan sekadar jargon moral, melainkan tuntutan hukum dan kebijakan yang nyata yang menuntut tiga hal mendesak.
Pertama, memulihkan daerah resapan. Pemerintah harus segera memberlakukan moratorium total (penghentian sementara) terhadap seluruh izin pembukaan lahan kelapa sawit dan pertambangan baru di seluruh daratan hulu Pulau Sumatra. Langkah ini harus diikuti dengan audit lingkungan yang menyeluruh terhadap korporasi yang sudah beroperasi. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang yang memicu banjir di hilir, izin usahanya harus dicabut tanpa kompromi, dan perusahaan tersebut diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem hutan (restorasi ekologis) melalui penanaman kembali vegetasi endemik berakar dalam.
Kedua, memastikan dana adaptasi sampai ke desa paling rawan. Alokasi anggaran negara untuk perubahan iklim tidak boleh habis hanya untuk rapat di hotel mewah atau proyek administrasi di tingkat pusat. Dana adaptasi iklim harus ditransfer langsung ke kas pemerintahan desa-desa yang berada di garis depan kerentanan bencana. Dana ini harus digunakan secara mandiri oleh warga untuk membangun infrastruktur adaptif, seperti dinding penahan tebing dari vegetasi hidup, jalur evakuasi mandiri yang aman, penyediaan alat peringatan dini berbasis komunitas (early warning system), serta modal darurat untuk diversifikasi mata pencaharian petani yang gagal panen.
Ketiga, menempatkan suara masyarakat lokal sebagai pusat kebijakan.
selama ini, masyarakat adat dan komunitas lokal di Sumatra hanya menjadi penonton pasif ketika ruang hidup mereka diubah menjadi konsesi bisnis. Keadilan iklim menuntut agar masyarakat lokal diberi hak veto dalam setiap pengambilan keputusan pemanfaatan lahan hulu. Pengetahuan lokal mereka tentang tanda-tanda alam dan cara menjaga kelestarian hutan terbukti jauh lebih efektif dalam merawat bumi dibandingkan dengan dokumen amdal formal yang sering kali dimanipulasi demi kepentingan investasi.
Pada akhirnya, krisis ekologis yang terjadi di Sumatera memberi pelajaran berharga bahwa kita tidak sedang menghadapi kemarahan alam semata, melainkan dampak dari keputusan-keputusan politik-ekonomi yang tidak adil. Kita tidak boleh membiarkan ketimpangan ini terus berlanjut, di mana segelintir orang menikmati keuntungan finansial sementara ratusan ribu warga miskin harus bertaruh nyawa di tengah kepungan banjir lumpur.
Karena jika krisis berikutnya datang lagi, pertanyaannya tetap sama: siapa yang akan kita lindungi lebih dulu? Jawabannya harus jelas. Lindungi mereka yang paling rentan, yang paling kecil suaranya, dan yang paling pertama kehilangan segalanya saat air naik.
Bapikul Edisi VI | Juni | Opini oleh Elif Zahrotul Jannah

