Lidah yang Dijajah Pangan yang Perlahan Dilupakan

BaPikul Edisi VII | Opini Oleh Arni Magdalia

Saban hari ini saya mulai menyadari bahwa kesadaran individu maupun kolektif mulai terlihat dan ramai membicarakan terkait kedaulatan pangan. Hal ini juga yang saya temui ketika beresonansi di daerah urban, yakni Jakarta yang orang-orangnya mulai menyuarakan isu ini. Ketika saya membawa narasi pengalaman saya sebagai seorang anak perempuan dari Alor-NTT, saya menyadari bahwa “berasnisasi” dengan hebatnya mengeksklusi masyarakat adat, kami generasi sekarang, dan secara khusus memberangus pengetahuan perempuan. Pengetahuan lokal dianggap sebagai yang terbelakang karena dipandang tidak ilmiah dan praktik hidup masyarakat lokal seperti sistem pangan dinilai tidak sahih dalam kacamata sains. Terdengar menyedihkan, tetapi itulah realitanya. 

Penghancuran identitas tentang pengetahuan dan cita rasa makanan ini mulai terlihat dari ketiadaan rasa bangga terhadap beragam jenis pangan lokal. Tidak bisa dipungkiri bahwa rasa inferioritas atas identitas pangan tidak lahir begitu saja. Negara juga membentuk selera dan praktik konsumsi masyarakat. Berbagai kebijakan negara yang top down seperti posyandu, gerakan dan layanan pencegahan Stunting, ataupun Makan Bergizi Gratis (MBG)  juga kerap kali membuat lidah masyarakat, secara khusus perempuan dan anak-anak memiliki kemelakatan dengan makanan yang sebenarnya tinggi gula, lemak dan garam. 

Hasil penelitian Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahuan 2023 memperlihatkan solusi yang ditawarkan untuk penurunan stunting di NTT juga belum dikontekstualisasikan secara baik. Kampanye “Isi Piringku” juga masih berfokus pada sumber pangan yang diimpor dari luar. Hal ini juga menjadi anomali, bahwa masyarakat tidak hidup dari tanah dan lautnya sendiri. Bahkan budaya pop seperti lagu “ikan nae di Pante” turut merepresentasikan kekayaan protein hewani di daerah ini, namun impor pada sumber protein dari luar juga masih massif terjadi. Akibatnya, masyarakat semakin jauh dari sumber pangan yang sebenarnya tersedia dari wilayahnya sendiri. Alih-alih memberdayakan petani, peternak, dan nelayan dari daerah, kita masih lebih banyak mengandalkan pangan dari luar sebagai upaya ketahanan pangan di daerah. 

Berbagai program yang dihasilkan juga terus memosisikan perempuan sebagai pihak yang memiliki peranan penting sebagai penanggung jawab keluarga dalam konsep pembangunan negara yang disasar melalui keluarga batih. Perempuan dalam logika pembangunan adalah salah satu pekerja murah, dan negara dalam konstruksi “ibuisme negara” juga memosisikan perempuan dalam kerja reproduksi sosial tidak berbayar. Salah satu hal yang terlihat dengan jelas adalah perempuan menjadi sosok yang memastikan pangan dan gizi kelurga tetap stabil, namun penngakuan, akses dan kontrol tidak sepenuhnya dimiliki oleh perempuan. Tidak bisa dipungkiri bahwa politik nasional pada masa Orde Baru membentuk relasi gender melalui kebijakan dan institusi negara yang mengonstruksi perempuan, terutama sebagai istri dan ibu. Melalui organisasi seperti PKK dan Dharma Wanita, negara menyebarluaskan ideologi yang mengutamakan peran domestik dan kerja reproduktif perempuan sebagai bagian dari pembangunan. Akibatnya, kontribusi perempuan di ranah produktif, termasuk sebagai petani dan pemegang pengetahuan benih lokal cenderung terpinggirkan dan kurang memperoleh pengakuan dan mendapat akses yang setara dalam memperjuangkan hak atas pangan. 

Selain minimnya pengakuan, akses, dan kontrol pada hal-hal material, hal lain yang juga membuat lidah teralienasi dari pangan lokal adalah kurangnya rasa percaya diri atas pangan lokal yang dimiliki. Realitas ini juga dipengaruhi oleh berbagai gempuran media, iklan dan berbagai penganan yang hadir di pasar yang hari-hari ini mengepung masyarakat untuk menjadi konsumen tetap. Lidah masyarakat dibuat untuk bergantung dengan makanan impor hasil olahan gandum. Salah satu teman saya bertanya, “berapa banyak mie ayam yang dijual di  pinggiran jalan, salome” (jajanan seperti bakso) yang ramai di temui di setiap sudut kota di NTT, dibandingkan dengan pilihan makanan lokal yang bisa ditawarkan?” Mendengar pertanyaan ini saya mulai terdiam sejenak dan memikirkan bahwa lidah kami “dikonstruksi” untuk menerima dan bergantung pada makanan yang tidak kami produksi sendiri. Berasnisasi bukan satu-satunya yang membuat kami semakin jauh dari pangan lokal karena hari ini masyarakat juga bergantung pada pola konsumsi lain, yakni gandumnisasi. Pergeseran pola konsumsi ini mengimplikasikan bahwa kita masih dalam ruang perjuangan pada ketahanan pangan bukan kedaulatan pangan. Bahwa kami belum menjadi subjek yang memiliki kemampuan untuk memproduksi dan merasa bangga atas hasil tanah dan laut kami sendiri. 

Hari-hari ini, pangan lokal tetap ada, namun itu hanya disediakan ketika ada acara-acara tertentu saja, namun bukan menjadi rutinitas isi piring kami setiap hari. Ketika gempuran pesta di mana-mana, makanan lokal tidak memiliki “nilai” yang sama berharganya dengan makanan yang diolah dari hasil bahan pangan impor. Begitu juga dengan program PKK tentang pangan lokal yang masih cenderung bersifat simbolik dan seremonial. Pangan lokal dipromosikan sebagai identitas budaya, tetapi belum ditempatkan sebagai sumber daya strategis yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, dan sosial yang setara bahkan memiliki kualitas yang lebih baik dari olahan pangan impor yang kerap menjadi tujuan pilihan masyarakat. Lagi-lagi, pengetahuan yang dibentuk melalui pangan lokal hanya menjadi komodifikasi budaya, bukan kebanggan atas identitas setiap generasi dan representasi kekayaan kebudayaan lokal.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dikotomi makanan sebagai standar kesejahteraan ataupun standar kemiskinan telah lama menjadi “momok” bagi kami masyarakat NTT. Sebuah narasi politik yang belum disadari sepenuhnya bahwa sebenarnya ada kekerasan dan kemiskinan struktural dalam wacana kebijakan negara yang masih melilit kami dalam banyak aspek. Negara hadir dalam wajah yang berbeda dan menolong masyarakat sebagai “objek” yang perlu diselamatkan, bukan sebagai subjek yang sebenarnya memiliki hak atas pangan dan punya digdaya untuk hidup dari hasil tanah dan lautnya sendiri. 

Realitas ini membuka ruang rekfleksi lain bahwa kemiskinan telah lama disederhanakan. Naila Kabeer hendak memperlihatkan bahwa kemiskinan merupakan ketimpangan struktural dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya. Melalui konsep pemberdayaan dan agensi, Kabeer melihat bahwa pentingnya peran perempuan sebagai pelaku aktif pembangunan, bukan sekedar penerima manfaat. Namun kenyataan yang terjadi, perempuan dalam logika pembangunan hidup dalam paradoks yang tidak terselesaikan sampai hari ini. 

Perempuan seperti tamu di rumahnya sendiri, dan bersuara keras agar tanahnya tidak dirampas atas nama pembangun. Seperti dalam konteks nyata perempuan adat yang bersuara menolak proyek Geothermal Poco Leok yang terletak di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, ada juga perempuan adat yang dengan lantang menolak peralihan status hutan adat Gunung Mutis menjadi Taman Nasional Mutis Timau. Jejak perjuangan suara perempuan memperlihatkan bahwa hak perempuan masih jauh dari pengakuan, bahkan menjadi subjek aktif yang haknya sebagai warga negara perlu untuk diperhitungkan.

Penolakan pada alih fungsi lahan adalah bukti bahwa perempuan sampai hari ini “dibuat” untuk bergantung pada alam dengan nilai-nilai altruisme yang dikonstruksi oleh negara. Kenyataan ini tidak juga menepis realita bahwa perempuan juga disingkirkan secara paksa dari ruang hidupnya. Pengetahuan lokal disepelekan, benih-benih lokal yang menjadi hulu kedaulatan pangan disingkirkan, dan perempuan dibuat untuk bergantung pada belas kasihan negara dan logika pasar. Ironisnya, sumber pangan lokal yang selama ini menjadi sumber makanan keluarga dirampas habis atas nama pembangunan. 

Maka dari itu, perlu untuk bertanya pembangunan untuk siapa, dan program bantuan makanan yang diberikan sebenarnya atas kepentingan siapa? Apakah berbagai bantuan sosial, program pemerintah yang menyasar tentang pangan adalah agenda dari rentetan politik kepentingan untuk membungkam masyarakat agar tunduk pada kubangan ketidakadilan struktural yang dibuat oleh negara? karena pada dasarnya kedaulatan pangan bukan hanya soal siapa yang memproduksi pangan, tetapi juga tentang siapa yang membentuk selera, menentukan standar makanan sehat, dan mendefinisikan makanan yang dianggap bernilai.

 Pergeseran sistem pangan tentunya tidak berdampak secara sama, perempuan justru menjadi kelompok yang paling banyak menanggung konsekuensinya karena mereka masih diposisikan sebagai penanggung jawab utama urusan pangan dan gizi keluarga. Oleh karena itu, membicarakan kedaulatan pangan menuntut pembacaan yang kritis terhadap berbagai hal yang terjadi. Pada dasarnya, berbicara tentang kedaulatan pangan juga sarat akan makna dan praktik politis yang juga beresonansi dengan rangkaian ketidakadilan struktural, termasuk ketimpangan gender, penguasaan sumber daya, dan relasi kuasa. 

Negara dan berbagai program pembangunan perlu bergerak melampaui pendekatan yang hanya menjadikan perempuan sebagai pelaksana urusan gizi keluarga. Sebaliknya, perempuan harus diakui sebagai pemegang pengetahuan, pengambil keputusan, dan pemilik hak atas sumber daya pangan. Jika hari ini suara perempuan adat seperti di Poco Leok dan Mutis dengan lantang terdengar untuk keadilan ruang hidupnya, maka negara perlu mendengar tuntutan itu, bukan membungkam apalagi meromantisasi ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan. Dengan demikian, perjuangan kedaulatan pangan bukan hanya soal mengembalikan pangan lokal ke meja makan, tetapi juga mengembalikan kuasa perempuan atas pengetahuan, tanah, benih, dan sistem pangan yang lebih adil. 

 

Post Related

Scroll to Top