Dengan pengalaman puluhan tahun dalam bidang ekologi, lingkungan hidup, serta penguatan resiliensi masyarakat, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia berupaya merespons ancaman krisis dan bencana iklim dengan mengajukan serta mendesak tuntutan yang lebih sistematis dan konstruktif kepada pemerintah Indonesia guna mencari solusi terbaik dalam mengatasi persoalan krisis iklim.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL) menginisiasi tuntutan ini dengan merilis Kertas Posisi Keadilan Iklim, yang menguraikan berbagai persoalan ketidakadilan iklim serta alasan pentingnya keberadaan instrumen hukum tertinggi yang mampu mendorong kolaborasi dan harmonisasi antar pihak secara lebih komprehensif melalui Undang-Undang Keadilan Iklim.
Kertas posisi ini menyoroti urgensi pembentukan regulasi yang berlandaskan prinsip-prinsip keadilan iklim, termasuk keadilan distributif, tanggung jawab yang dibedakan berdasarkan kemampuan, pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, keadilan rekognitif, keadilan prosedural, keadilan korektif, keadilan antar generasi, serta keadilan gender. Selain itu, kertas posisi ini juga menguraikan materi muatan yang perlu diatur dalam RUU Keadilan Iklim, yang mencakup aspek mitigasi, adaptasi, kerusakan dan kehilangan (loss and damage), pembiayaan, komitmen dan tata kelola, hingga mosi publik.
Dokumen ini telah dikonsultasikan dan dibahas bersama berbagai organisasi masyarakat sipil untuk memperkaya perspektif serta menyatukan pemahaman dalam mendorong RUU Keadilan Iklim. Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil telah bersepakat untuk mendukung RUU ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.
Baca KONSULTASI RAKYAT: Mendorong Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim di 13 Wilayah di Indonesia