Koallisi Keadilan Iklim Mendesak Negara Segera Menyusun UU Keadilan Iklim

Laporan Sintesa IPCC 2023 menyatakan bahwa kenaikan suhu bumi sudah mencapai titik 1.1°C sejak 1850 – 1900. Laporan IPCC juga menggarisbawahi kebutuhan untuk menurunkan emisi secara signifikan untuk mencapai net nol emisi pada 2050. Akan tetapi, komitmen dan rencana penurunan emisi di tingkat global diproyeksikan akan melampaui suhu 1.5°C. Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana menyampaikan bahwa saat ini semua negara tengah mewaspadai perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan frekuensi bencana. Indonesia sendiri mengalami kenaikan frekuensi bencana sebesar 81%, dari 1.945 bencana di tahun 2010 menjadi 3.544 bencana di tahun 2022. Wakil Presiden Maruf Amin dalam pidatonya di COP 27 juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi triple planetary crisis, yang salah satunya adalah krisis iklim.

Laporan Asesmen IPCC ke-6 tahun 2023 menegaskan bahwa dampak perubahan iklim berkaitan erat dengan ketimpangan baik antar negara, antar wilayah, gender,  usia. Kelompok-kelompok miskin, rentan dan terpinggirkan akan mengalami dampak yang lebih buruk dibanding kelompok-kelompok kaya dan memiliki kondisi ekonomi dan akses yang lebih baik (privilese).  Dalam laporannya, IPCC juga menegaskan pentingnya mewujudkan keadilan iklim yang termuat dalam Perjanjian Paris 2015 pada setiap tindakan mitigasi, adaptasi, penanganan dan pemulihan atas kehilangan dan kerusakan, serta pembiayaan
perubahan iklim. Keadilan iklim adalah hal yang amat penting untuk menghindari ketimpangan yang dapat menguat sebagai implikasi dari tindakan mitigasi dan adaptasi yang tidak tepat. Untuk memastikan terwujudnya keadilan iklim dalam implementasi kebijakan, prinsip-prinsip keadilan iklim perlu tercantum dan tercermin dalam pengaturan terkait perubahan iklim khususnya di level perundang- undangan tertinggi. Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi di level undang- undang yang secara khusus mengatur mengenai perubahan iklim dan memastikan perwujudan keadilan iklim tercermin di dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian iklim.

Oleh karena itu, kami menuntut isu perubahan iklim untuk masuk kedalam kerangka peraturan Indonesia dalam bentuk konkret sebagai sebuah peraturan yang memuat asas dan prinsip perwujudan keadilan iklim. Asas dan prinsip ini harus tercermin dalam setiap aksi penanganan perubahan iklim mencakup namun tidak terbatas pada mitigasi, adaptasi, maupun pendanaan iklim.

Unduh Kertas Posisi Koallisi Keadilan Iklim Mendesak Negara Segera Menyusun UU Keadilan Iklim : Unduh disini

Post Related

Scroll to Top