Keanekaragaman Pangan Laut: Antara Potensi, Ekstraktivisme, dan Perjuangan Keadilan Ekologis

“Saya rasa, pangan laut itu sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan orang-orang di pesisir.” Kiston Diaz, Pemilik rumah makan Tepi Rumah Nagi. 

Di tengah dominasi wacana ketahanan pangan yang masih berpusat pada daratan dan komoditas pertanian, pengalaman yang dibangun oleh Kiston Diaz menawarkan perspektif yang menempatkan laut sebagai ruang hidup yang menyatu dengan identitas, budaya, dan pengetahuan lokal. 

Ia mendirikan Tepi Rumah Nagi sebuah ruang makan di samping rumahnya yang berfungsi bukan hanya sebagai tempat menyajikan makanan, tetapi juga sebagai ruang edukasi bersama tentang kedaulatan pangan laut dan pelestarian tradisi tangkap. Filosofinya sederhana, menjaga rasa laut dengan bumbu yang minimal agar kekayaan rasa ikan segar tetap terasa. 

Melalui sajian seperti ikan bakar, lawar ikan, dan dendeng ikan yang dibuat dari resep turun-temurun, Kiston tidak hanya menyajikan makanan, tetapi juga memperkenalkan sejarah, identitas, dan kondisi ekologi Larantuka kepada setiap pengunjung. Ia menekankan pentingnya menggunakan hasil laut lokal seperti tongkol, sembe, anggur laut, hingga timun laut. 

“Orang-orang tua dulu, termasuk saya punya orang tua, mereka tuh punya cara sendiri untuk menandakan bekas ikan. Sampai sekarang saya masih mempraktekannya juga kalau mau tangkap ikan.” Ungkapnya. 

Semuanya ditangkap dengan cara-cara tradisional yang menghormati keseimbangan alam. Teknik pengolahan dan pengawetan seperti penggaraman dengan air laut dan fermentasi makanan laut, hingga tradisi tuba, yakni penggunaan akar pohon untuk membuat ikan mabuk tanpa membunuhnya menjadi bagian dari warisan pengetahuan yang masih hidup.

Selain itu Kiston juga menyadari adanya perubahan besar terhadap pola konsumsi generasi muda. Pergeseran pola makan generasi muda ke makanan cepat saji, penurunan populasi ikan seperti kerapu dan pari manta, serta kerusakan pesisir akibat tambang pasir, perlahan menggerus ketahanan pangan laut. Ia menyaksikan sendiri bagaimana air pantai menjadi keruh, ikan menjauh dari garis pantai, dan nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya yang semakin tinggi. Dalam konteks ini, Tepi Rumah Nagi menjadi ruang perlawanan dirinya di tengah krisis ekologis. 

Dari Larantuka, kita menuju Desa Bubu Atagamu, Solor Selatan, Flores Timur, tempat lahirnya inisiatif dari Veronika Lamahoda, atau Mama Vero, melalui sistem Kebang Lewa Lolon.

Kebang Lewa Lolon adalah model konservasi laut berbasis kearifan lokal yang dikembangkan oleh Veronika Lamahoda, atau Mama Vero, bersama masyarakat setempat. Terinspirasi dari konsep lumbung pangan dalam tradisi Lamaholot, Mama Vero menggagas sistem zonasi laut sebagai respons terhadap kerusakan pesisir akibat praktik destruktif seperti bom ikan, pukat harimau, dan eksploitasi berlebihan terhadap spesies seperti gurita, ikan napoleon, dan siput batu laga. 

Dalam sistem ini, wilayah pesisir dibagi menjadi tiga zona utama yaitu zona inti, zona pemanfaatan berkelanjutan, dan zona buka-tutup dengan tujuan menjaga regenerasi biota laut dan memastikan ketersediaan pangan laut secara berkelanjutan. Cerita dan pembelajaran dari inisiatif ini terdokumentasi dalam catatan lapangan yang disusun oleh tim Yayasan PIKUL saat melakukan kunjungan ke Yayasan Tana Ile Boleng (YTIB) pada tahun 2024.

Meski menghadapi berbagai tantangan, seperti resistensi dari sebagian warga dan lambatnya dukungan regulasi dari pemerintah desa. Dampak positif Kebang Lewa Lolon mulai terlihat. Pendapatan nelayan di tahun 2016 yang berkisar Rp 25.000 per hari, meningkat menjadi sekitar Rp 250.000 per hari pada 2023. Inisiatif ini menunjukkan konservasi berbasis komunitas dan kearifan lokal dapat menjadi jalan yang efektif untuk memulihkan ekosistem laut. Lebih dari itu, Kebang Lewa Lolon menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali keanekaragaman pangan laut yang tergerus. 

Cerita dari Larantuka dan Solor memperlihatkan laut lebih dari sekadar ruang ekonomi atau jalur transportasi. Laut adalah rumah, ruang budaya, dan sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia dianugerahi kekayaan laut. 

Namun, ironi besar menyelimuti potensi ini. Di tengah melimpahnya sumber daya laut, konsumsi pangan laut di tingkat lokal justru rendah, dan keanekaragamannya terus menyusut. Menurut Our World in Data, konsumsi ikan dan makanan laut per kapita di Indonesia pada 2021 tercatat sebesar 44,40 kilogram per tahun menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 dunia. Angka ini masih di bawah Malaysia, yang mencatat konsumsi sebesar 52,74 kilogram per kapita dan berada di peringkat keenam.

Kondisi ini mencerminkan sebuah paradoks. Negara dengan kekayaan laut yang luar biasa justru belum mampu memastikan akses yang adil terhadap sumber daya tersebut bagi masyarakat pesisir. Salah satu akar persoalannya terletak pada cara pandang terhadap laut sebagai objek eksploitasi ekonomi.

Dalam kerangka inilah, praktik ekstraktivisme dan perampasan laut terus menguat, menjelma menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan komunitas pesisir. Alih-alih berdaulat atas ruang hidupnya, nelayan dan masyarakat pesisir kerap menjadi penonton dari eksploitasi di wilayah mereka sendiri.

Data BPS Provinsi NTT tahun 2023 mencatat bahwa Nilai Tukar Nelayan (NTN) masih berada di bawah angka 100. Indikator ini menyatakan pendapatan nelayan belum mencukupi kebutuhan rumah tangga maupun biaya produksi. Ini menjadi penanda masyarakat pesisir masih berada dalam lingkaran kemiskinan struktural, meskipun mereka hidup di tengah kelimpahan sumber daya alam.

Ekstraktivisme bukan hanya soal eksploitasi sumber daya, tetapi merupakan paradigma pembangunan yang menjadikan alam sebagai objek pendapatan negara tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sosial. Dalam konteks pesisir, fenomena ini terlihat dari proyek tambang pasir laut, reklamasi pantai, ekspansi industri nikel dan migas lepas pantai, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seringkali mengorbankan kepentingan masyarakat lokal.

Konsep ocean grabbing atau perampasan laut merujuk pada proses pengambilalihan ruang laut oleh aktor-aktor eksternal seperti negara, korporasi, hingga investor global yang dilakukan secara sistematis dan seringkali tanpa melibatkan hak-hak masyarakat pesisir. Alih-alih menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan yang berkelanjutan, laut dikomodifikasi menjadi aset ekonomi yang dapat diperdagangkan. 

Salah satu konsep ocean grabbing  terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur adalah pembuatan jogging track di pesisir pantai Pasir Panjang pada tahun 2015. Terjadi pertengkaran antara masyarakat pesisir dan pemerintah. Dimana pembangunan jogging track  yang digadang-gadang untuk memajukan pariwisata malah menjadi penghalang nelayan memarkirkan perahunya. 

Dari sisi sosial-ekonomi, nelayan tradisional kehilangan akses terhadap wilayah tangkap yang telah mereka kelola selama turun-temurun. Banyak yang terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya lebih tinggi, sementara pembudidaya rumput laut mengalami kerugian akibat menurunnya kualitas air. Tidak sedikit yang akhirnya harus berganti profesi menjadi buruh tanpa perlindungan kerja yang layak.

Dalam banyak kasus, resistensi terhadap proyek ekstraktif justru dibalas dengan represi. Masyarakat yang menyuarakan penolakan menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Aparat keamanan kerap digunakan untuk membungkam suara warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya.

Lebih jauh lagi, kerangka regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi alat legitimasi perampasan. Skema Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), misalnya, membuka jalan bagi swastanisasi ruang laut. Sebagian besar perda zonasi lebih mengutamakan alokasi untuk proyek reklamasi dan pertambangan, sementara pengakuan atas wilayah adat, permukiman nelayan, dan perlindungan ekosistem seperti mangrove justru minim bahkan nyaris absen.

Situasi ini kian kompleks karena belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pangan laut sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan nasional. Memang, berbagai regulasi mengenai mutu dan keamanan pangan laut sudah ada, seperti UU Pangan, UU Perikanan, serta sistem jaminan mutu hasil perikanan. Namun, semuanya lebih berfokus pada aspek komersial dan ekspor. Tidak ada kerangka kebijakan yang menjamin akses, distribusi, dan konsumsi pangan laut secara adil untuk masyarakat lokal.

Tanpa kebijakan yang berpihak pada konsumsi lokal dan keanekaragaman pangan laut, hasil laut terus diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya, ketahanan pangan masyarakat pesisir semakin rapuh. Ketersediaan spesies lokal menurun akibat eksploitasi berlebih dan kerusakan habitat, sementara perubahan pola konsumsi menyebabkan tergerusnya kearifan pangan laut.

Maka, perjuangan atas keanekaragaman pangan laut bukan hanya soal menjaga jenis-jenis ikan yang kian langka, tetapi juga soal merebut kembali kedaulatan atas ruang hidup. Dari ruang makan seperti milik Kiston, hingga zonasi laut yang dirawat Mama Vero, gerakan-gerakan ini menegaskan jalan keluar dari krisis ekologis adalah kembali pada pengetahuan lokal, dan keberpihakan pada bumi dan mereka yang menggantungkan hidup darinya.

 

Post Related

Scroll to Top