BaPikul Edisi III | Opini oleh: Adli Firlian Ilmi
“Saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit. Nggak usah takut apa itu namanya membahayakan deforestation,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas di Gedung Bappenas, Jakarta, pada akhir 2024 silam. Di acara itu, Presiden Prabowo Subianto juga meminta pemerintah daerah, polisi dan tentara ikut menjaga sawit. Prabowo secara gamblang menilai sawit adalah aset negara. Padahal perkebunan sawit adalah aset korporasi.
Sebulan setelah Pulau Sumatera diterjang bencana ekologi, tepatnya di pertengahan Desember 2025, pada saat rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara (16/12), Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan arahan untuk menanam sawit di Papua dengan tujuan mencapai swasembada energi. Kebijakan swasembada pangan dan energi, sekilas itu terlihat nasionalis. Namun, jika ditelisik secara lebih dalam kebijakan itu merupakan implementasi dari sentralisasi komando sumber daya alam (SDA) yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekologis.
Sentralisasi, dalam konteks ini, adalah proses mendefinisikan pengelolaan SDA bukan lagi sebagai isu kebijakan publik biasa atau isu lingkungan, melainkan sebagai masalah keamanan nasional yang bersifat eksistensial. Pertanyaannya kemudian adalah, siapa yang diuntungkan dari kebijakan sentralisasi SDA ini, dan siapa pula yang dikorbankan?
Logika Sentralisasi: Antara Kedaulatan dan Kontrol atas SDA
Dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan seperti food estate, hilirisasi mineral kritis, hingga proyek energi terbarukan skala besar, dibungkus dalam retorika keamanan energi dan pangan. Logika sentralisasi secara terpusat memungkinkan negara mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures). Atas nama stabilitas nasional, aspek kelestarian lingkungan dan keadilan sosial sering kali disederhanakan. Keterlibatan aparat keamanan (militer dan polisi) dalam wilayah konflik agraria menjadi sebuah keniscayaan.
Ketika negara menjalankan kebijakan sentralisasi komando SDA, yang terjadi sebenarnya adalah pemusatan kekuasaan (centralization of power). Pemusatan kekuasaan itu digunakan bukan untuk memastikan terjaminnya keadilan sosial dan ekologi, namun justru menjamin keamanan korporasi dalam mengekstraksi sumberdaya alam.
Dalam kebijakan sentralisasi komando SDA, alam tidak lagi dipandang sebagai ekosistem pendukung kehidupan, melainkan sebagai aset strategis yang harus dipagari dari gangguan. Celakanya, gangguan ini sering kali didefinisikan sebagai masyarakat adat atau aktivis lingkungan yang kritis menyuarakan aspek keadilan ekologis.
Dampak Sentralisasi SDA: Marginalisasi dan Kriminalisasi
Terkait dengan itulah, paling tidak ada tiga dampak krusial dari kebijakan sentralisasi SDA yang muncul. Pertama, menguatnya gejala militerisme. Gejala militerisme ini tampak dari pengamanan objek vital nasional yang mencakup wilayah pertambangan atau perkebunan skala besar. Militerisme ini berdampak terhadap makin sempitnya ruang sipil. Konsekuensinya, aspek hak asasi manusia (HAM) akan diabaikan dibandingkan keamanan aset.
Kedua, akumulasi laba melalui perampasan. Dengan dalih keamanan ekonomi, negara cenderung memberikan kemudahan bagi korporasi besar melalui instrumen hukum yang meminggirkan hak kelola rakyat atas SDA. Berbagai literatur ekologi politik menyebut ini sebagai accumulation by dispossession. Dalam situasi seperti itu, ruang hidup warga dirampas demi akumulasi laba korporasi yang dilindungi oleh narasi keamanan negara.
Ketiga, pembungkaman suara kritis. Ketika tata kelola SDA menjadi isu keamanan, maka kritik terhadap pengelolaannya dapat dengan mudah dicap sebagai tindakan yang merongrong stabilitas atau menghambat kemajuan nasional. Fenomena serangan terhadap aktivis dan masyarakat yang peduli lingkungan belakangan ini adalah konsekuensi dari logika sentralisasi SDA. Bahkan labeling komunis hingga wahabi lingkungan terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan ekologi juga menjadi bagian dari upaya pembungkaman suara kritis dalam kerangka logika sentralisasi SDA.
Reset Tata Kelola SDA
Bencana ekologi yang terjadi di ketiga provinsi di Pulau Sumatera semakin membuktikan bahwa sentralisasi SDA, yang dimulai di era Orde Baru dan saat ini sedang diperkuat lagi oleh Presiden Prabowo Subianto, telah memperparah kerentanan ekologi. Ketika proyek ekstraksi SDA dianggap vital bagi keamanan nasional, proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) misalnya sering kali dipercepat, sehingga daya rusak lingkungan tidak terdeteksi sejak dini. Bukan hanya itu, masyarakat adat dan lokal, yang secara tradisional merupakan penjaga alam, sering kali disingkirkan demi kepentingan bisnis ekstraktif skala besar. Akibatnya, benteng pertama mitigasi bencana ekologi pun runtuh.
Kebijakan usang itu harus diakhiri. Indonesia harus benar-benar melakukan reset tata kelola SDA. Reset tata kelola SDA itu harus berpijak pada paradigma demokratisasi ekologi. Paradigma tersebut akan memandu kebijakan untuk mengembalikan kedaulatan SDA ke tangan rakyat melalui tata kelola yang partisipatif dan adaptif, bukan dengan menambah barikade militer dan polisi di sekitar konsesi tambang atau perkebunan sawit skala besar.
Kita tidak boleh membiarkan tata kelola SDA Indonesia terjebak dalam siklus akumulasi laba dari segelintir elite. Sentralisasi komando SDA, hanya melihat alam sebagai pemasok komoditas bagi elit untuk akumulasi laba. Upaya elite itu kemudian mendapatkan perlindungan dari negara dengan narasi keamanan nasional. Padahal kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak akan pernah tercapai melalui moncong senjata atau represi hukum, melainkan melalui dialog transparan dan pengakuan atas hak-hak komunitas lokal.
Kebijakan sentralisasi komando SDA sekilas mungkin terlihat efektif untuk menarik investasi jangka pendek, namun kebijakan itu menanam ranjau waktu bagi konflik sosial dan kehancuran ekologis yang jauh lebih berbahaya dalam jangka panjang. Berbagai bencana ekologis yang saat ini terjadi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kebijakan sentralisasi komando SDA sejak era Orde Baru.
Mendemokratisasikan tata pengelolaan SDA di Indonesia tentu tidak bisa diserahkan kepada para elite politik yang sekarang berkuasa. Sebagian besar elite politik yang sekarang berkuasa adalah pemilik bisnis di sektor SDA. Mereka tentu tidak ingin kontrol mereka atas SDA berkurang atau bahkan hilang dengan adanya demokratisasi ekologi. Publik perlu mendesak agar pengambil kebijakan, yang digaji dari uang pajak rakyat, lebih mengutamakan meritokrasi pengelolaan dan aspek keberlanjutan daripada kepentingan elite ekonomi yang bersembunyi dibalik topeng pendekatan sentralisasi komando atas SDA.
BaPikul Edisi III | Opini oleh: Adli Firlian Ilmi

