” Dulu belum ada KTP belum ada KK, saya tidak dapat bantuan. Siapa yang mau kasih ?“— Mama Dorsila Amekan, Desa Fatumonas, Amfoang Selatan
Di negara demokrasi yang konon menjunjung tinggi kemajuan digital, masih ada warga negara yang tak punya nama dalam sistem. Mereka adalah penyandang disabilitas di desa-desa terpencil di Kabupaten Kupang yang tidak punya KTP, Kartu Keluarga (KK), tak diakui dalam data negara. Dan karenanya, mereka tak menerima hak. Selama bertahun-tahun, Dorsila Amekan (41) seorang perempuan penyandang disabilitas hidup tanpa identitas hukum. Ia hanya memiliki akta kelahiran dan surat baptis, sementara nama dan statusnya menumpang dalam Kartu Keluarga saudaranya. Akibatnya, ia tidak pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan pandemi COVID-19. Jika ada bantuan sembako, itu pun atas nama orang lain.
Ketiadaan dokumen kependudukan tak hanya membuat seseorang tak terlihat oleh sistem, tetapi juga memupuk stigma dari lingkungan terdekat. Kondisi disabilitasnya kerap membuat Dorsila diabaikan termasuk oleh keluarganya sendiri. “Dong omong kasar bilang, ko dia cacat begini mau urus KTP. Dia mau pi buat apa? Mau sekolah di mana?” Dia cacat begini mau urus KTP? Dia mau pergi ke mana? Mau sekolah di mana?) ujar Dorsila Amekan di sela-sela kegiatan bersama FP2D. Pandangan seperti ini membuat banyak penyandang disabilitas terjebak dalam lingkaran ketidakberdayaan, bukan karena kondisi mereka, tetapi karena sistem dan masyarakat yang gagal mengakui hak dasarnya. Situasi mulai berubah ketika Forum Penyandang Disabilitas Desa (FP2D) melakukan pendataan pertama di desanya menggunakan format Washington Group Questions (WGQ). WGQ adalah perkakas pengumpulan data yang dirancang untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas melalui dan survey. Dorsila menjadi salah satu yang terdata. Setelah memperoleh KTP dan KK atas nama sendiri, ia mulai bergabung dalam kegiatan FP2D. Kini, Dorsila tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga terlibat dalam pendataan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas lain di komunitasnya.
Dorsila Amekan bukanlah satu-satunya penyandang disabilitas yang tidak memiliki dokumen dasar. Hasil Survei Yayasan PIKUL melalui program MATAHATI tahun 2024, menyebutkan bahwa di enam desa di Amfoang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur hanya 32% penyandang disabilitas yang memiliki KTP, 36% yang memiliki KK, dan kurang dari 5% yang memiliki akta kelahiran. Tanpa dokumen, penyandang disabilitas tak bisa mendaftar BPJS, tak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tak bisa menerima bantuan sosial secara sah. Mereka tidak hanya “tidak tercatat tapi juga terabaikan dari hak-hak sipil.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melaporkan diri dan mengurus dokumen kependudukan. Hal itu ditegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, bagaimana jika seorang penyandang disabilitas tinggal di desa pegunungan tanpa akses transportasi? Bagaimana jika keluarganya menyembunyikan atau bahkan menolak mengakuinya? Bagaimana jika aparat desa sendiri tak paham cara melayani kebutuhan warga difabel?
Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab negara bukan hilang, melainkan semakin besar. Hak atas identitas tidak bisa diperlakukan sama rata tanpa melihat ketimpangan akses.
FP2D, Inklusi yang Dimulai dari Desa.
Forum Penyandang Disabilitas Desa (FP2D) terbentuk tahun 2024 melalui workshop inklusi disabilitas yang melibatkan warga dari enam desa di Kecamatan Amfoang Tengah, Amfoang Selatan dan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang. Pembentukan forum ini adalah hasil musyawarah bersama peserta dan berlangsung sebelum pendataan disabilitas dilakukan. Di sebagian besar desa, struktur kepengurusan FP2D dipimpin oleh penyandang disabilitas dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah desa dalam kerja-kerjanya.
Setelah terbentuk, aktivitas pertama FP2D adalah melakukan pendataan difabel menggunakan format Washington Group Questions (WGQ). Hal ini dilakukan karena data penyandang disabilitas sebelumnya tidak ada sama sekali di tingkat desa, dan bahkan dalam banyak kasus, disabilitas masih disembunyikan atau tidak diakui secara terbuka oleh keluarga maupun aparat desa. Proses pendataan dilakukan langsung oleh pengurus FP2D, beberapa difabel yang mampu mendata sesama difabel, serta didampingi oleh pendamping, terutama bagi yang memiliki hambatan sensorik atau bahasa. WGQ tidak hanya mencatat jenis hambatan fisik, tetapi juga mencatat kepemilikan dokumen seperti KTP, KK, dan riwayat bantuan yang pernah diterima. Forum ini bukan sekadar ruang pelatihan atau sosialisasi, tetapi ruang dialog setara yang dipimpin dan dihidupi oleh penyandang disabilitas sendiri. Dorsila kini ikut dalam pendataan dan verifikasi warga lain yang belum memiliki dokumen. Dari yang dulunya tak punya nama dalam sistem, kini ia memastikan orang lain tak mengalami hal yang sama.
Pengakuan dimulai dari pencatatan. Memiliki KTP mungkin hal biasa bagi banyak orang, tapi bagi Dorsila, itu adalah awal dari eksistensi yang diakui. Perjuangan untuk dokumen ini seharusnya tidak perlu berat jika negara hadir dengan sistem yang inklusif. Negara harus menjadikan hak dasar seperti dokumen kependudukan sebagai prioritas nyata, terutama bagi warga yang paling rentan. Tak cukup dengan janji, tapi harus ada aksi nyata seperti kebijakan pelayanan bergerak, pelatihan aparat desa yang inklusif, hingga dukungan struktural yang memberdayakan komunitas seperti FP2D.
Dorsila Amekan telah membuktikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya bisa diurus, mereka juga bisa mengurus, memimpin dan menuntut haknya. (EG)

