Amanat Konstitusi dan Realitas Lapangan: Tantangan Akses Dokumen Kependudukan bagi Kelompok Rentan

Ratusan penyandang disabilitas di 12 desa Kabupaten Kupang, hidup dalam kerentanan karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Data Program MATAHATI (2024) menunjukkan dari 713 orang penyandang disabilitas terdata, hanya sebagian kecil yang memiliki KTP (32,4%) dan bahkan hanya 1,5% anak yang mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Akibatnya, akses mereka terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial terbatas.

UUD 1945 adalah dasar negara dan landasan konstitusional yang memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Dengan adanya jaminan hak-hak dasar dalam UUD 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan dasar yang memadai untuk memastikan bahwa warga negara dapat menikmati hak-hak tersebut. 

Layanan dasar sebagai hak fundamental warga negara dan kewajiban pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28, 28A, 28C, 28D, 28E, 28G, 28H, dan 34.  Pasal-pasal ini menjamin hak-hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak kesehatan, hak atas perumahan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan hak-hak lainnya. Pemenuhan hak-hak ini secara tidak langsung mengisyaratkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan dasar yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan merupakan bagian dari layanan dasar. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan “layanan dasar,” tetapi dari konteks tujuan, fungsi, dan keterkaitan dengan hak-hak warga negara, serta keterkaitannya dengan pelayanan publik, dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah. Penerbitan dokumen kependudukan adalah bagian dari upaya negara dalam memenuhi kewajiban tersebut. 

 

Namun masih dalam Undang- undang yang sama, dijelaskan bahwa kewajiban warga negara untuk melaporkan diri kepada negara dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa: “Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Peristiwa penting yang dimaksudkan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Pelaporan ini menjadi dasar bagi Instansi Pelaksana untuk mencatat, memverifikasi, dan mengelola data kependudukan secara akurat.

Kewajiban untuk mendata setiap warga negara secara jelas diamanatkan kepada negara melalui Instansi Pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.  Instansi pelaksana dimaksud adalah unit pemerintah kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan undang-undang. Biasanya Instansi Pelaksana berupa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten atau kota. Tugas ini mencakup pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting, pemberian pelayanan yang setara dan profesional kepada seluruh penduduk, pencetakan, penerbitan, serta distribusi dokumen kependudukan, hingga pendokumentasian hasil pendaftaran dan pencatatan sipil. Selain itu, Instansi Pelaksana bertanggung jawab menjaga kerahasiaan serta keamanan data, dan melakukan verifikasi serta validasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk. Dengan kata lain, undang-undang menegaskan bahwa peran aktif negara melalui Instansi Pelaksana adalah kunci dalam memastikan hak administrasi kependudukan terpenuhi secara menyeluruh.

Kontras ini menimbulkan implikasi penting: meskipun hak atas layanan dasar dijamin secara konstitusional, akses terhadapnya sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan administratif, seperti kepemilikan KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran. Tanpa dokumen tersebut, hak yang sudah dijamin UUD 1945 bisa saja terhambat dalam praktiknya. Hal ini menegaskan bahwa pemenuhan hak warga negara memerlukan sinergi dua arah: pemerintah yang proaktif menyediakan layanan, dan warga negara yang aktif memenuhi kewajiban administrasi kependudukan.

Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan akses layanan dasar yang tajam bagi kelompok rentan. Data Program MATAHATI di Kabupaten Kupang hingga awal 2025 mengungkap minimnya kepemilikan dokumen kependudukan di kalangan penyandang disabilitas: hanya 32,4% yang memiliki KTP dan 36,4% yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. Kondisi lebih memprihatinkan terjadi pada kepemilikan akta kelahiran yang hanya 4,3% dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang cuma dimiliki 1,5% anak penyandang disabilitas. Tanpa dokumen yang merupakan hak dasar ini, mereka sangat kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan program kesejahteraan lainnya.

Meskipun demikian, idealisme konstitusional dan kewajiban administratif berujung pada jurang pemisah yang mengkhawatirkan di lapangan. Sinergi yang diharapkan antara pemerintah dan warga negara, yang seharusnya menghasilkan akses layanan dasar yang merata, justru terdistorsi oleh kenyataan pahit: kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, menghadapi hambatan signifikan dalam memperoleh hak-hak mendasar mereka. Data di Kabupaten Kupang, yang menjadi cermin realitas di banyak daerah lain, mengungkap betapa rumitnya permasalahan ini, di mana akses terhadap dokumen kependudukan, kunci untuk membuka pintu layanan, masih menjadi mimpi yang jauh bagi sebagian besar penyandang disabilitas.

Kesenjangan aturan ini berdampak langsung pada praktik di lapangan. Banyak masyarakat memahami bahwa pendataan penduduk sepenuhnya merupakan kewajiban negara, sehingga mereka meyakini akses terhadap dokumen kependudukan adalah tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab pribadi. Pola pikir ini membuat mereka cenderung pasif dan menunggu, sementara di sisi lain negara juga menunggu warga untuk proaktif mengurus dokumen. Alhasil, terciptalah jurang administratif yang semakin melebar, menghambat pemenuhan hak layanan dasar yang semestinya bisa diakses oleh semua warga negara tanpa diskriminasi.

 

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470 Tahun 2014 tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait perekaman data kependudukan secara aktif (keliling) dapat menjadi salah satu peluang lainnya dalam mendorong inklusivitas layanan. Namun, peraturan ini seringkali dimaknai oleh Disdukcapil di daerah sebagai penempatan petugas di titik tertentu dan penduduk mendatanginya. Artinya, perekaman tetap membutuhkan keaktifan dari masyarakat. Kondisi ini dapat berbenturan dengan aksesibilitas dari kelompok penyandang disabilitas karena hambatan fisik, psikologis dan ketiadaan biaya untuk datang dan berharap para petugas yang mengunjunginya (Iswarini, 2021).

 

Program Jemput Bola oleh Disdukcapil merupakan bagian dari inovasi layanan publik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Layanan ini dilakukan oleh Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil di Kabupaten/Kota maupun di UPTD Disdukcapil. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam Program “Lais Manekat”: Disdukcapil aktif mengunjungi beberapa target desa tiap tahunnya dan melakukan perekaman dengan dibantu oleh UPTD Disdukcapil di wilayah tersebut dan Pemerintah Desa setempat. 

Namun, bukan tanpa masalah. Layanan jemput bola masih terkendala letak geografis dalam desa yang tersebar dan terpencil (Iswarini, 2021). Sehingga meskipun layanan sudah ada di satu titik lokasi dalam desa, penyandang disabilitas masih sulit menjangkaunya karena jarak, biaya dan keterbatasan mobilitas mereka. Disdukcapil bisa saja menjangkau penyandang disabilitas di tempat tinggalnya namun kepastian akses internet yang stabil sangat penting untuk memastikan proses perekaman masuk sistem. Belum lagi masyarakat belum sepenuhnya mengerti syarat-syarat mengurus dokumen kependudukan (Iswarini, 2021). Sekalipun pelayanan sudah dekat, namun kendala dengan beberapa dokumen pendukung yang belum lengkap. Apalagi untuk penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen dasar seperti akta kelahiran maupun surat baptis maka pengurusannya pun harus beberapa saat tertunda. Selain itu, dokumen kependudukan kadang dilihat belum menjadi prioritas. Mereka akan mengurus dokumen kependudukan jika ada kebutuhan mendesak. Umumnya kepala dusun, kepala desa dan staf menjadi tempat bertanya berkaitan dengan hal tersebut (Iswarini, 2021).

Keseluruhan gambaran ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak layanan dasar—yang seharusnya menjadi wujud nyata dari amanat konstitusi—masih tersandung pada celah kebijakan, keterbatasan layanan, dan hambatan sosial di tingkat akar rumput. Tanpa terobosan yang lebih berani, seperti integrasi kebijakan yang meniadakan beban administratif berlapis bagi kelompok rentan, penyediaan layanan yang benar-benar menjangkau rumah-rumah mereka, serta edukasi yang menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban secara seimbang, kesenjangan ini akan terus melebar. UUD 1945 telah memberi fondasi, undang-undang telah memberi aturan, inovasi layanan telah hadir, namun semua itu hanya akan menjadi potongan-potongan puzzle yang tak pernah utuh jika pemerintah dan warga negara tidak melangkah bersama. Hak atas dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan kertas dan data, ia adalah pintu menuju kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan martabat hidup yang setara bagi setiap warga negara. Menutup jurang ini berarti memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena namanya belum tercatat di sistem negara.

Referensi: 

Abdullah,Idrus, dkk.2018.Pentingnya Dokumen Kependudukan Sebagai Wujud Hak 

Asasi Manusia.Mataram: Universitas Mataram

Dahlia, Ayu. 2024. MenPAN-RB: Kita Akan Buka Akses Seluas-luasnya pada Kaum 

Rentan. Diakses pada 4 Agustus 2025, pukul 06.13 WITA 

Iswarini, Theresia.2021.Kartu Tanda Penduduk: Penantian Panjang Transpuan atas 

Akses Keadilan dan Kesetaraan.Depok: Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Vol. 26 No. 3, Desember 2021, 219-230

Post Related

Scroll to Top