Dari Konsultasi Rakyat ke Indonesia Climate Justice Summit: Di Hadapan Krisis, Rakyat adalah Jawaban

Krisis iklim memburuk, demokrasi sedang sama buruknya. 

Gelombang aksi massa sejak 25 Agustus 2025 hingga pekan kedua September 2025 menunjukkan ‘amok rakyat’ atas situasi buruknya (pengelolaan) negara ini – pada banyak level dan konteks. ‘Amok rakyat’ menjadi simptom betapa kekacauan negara sedang berada di ujung titik nadir: militerisme, kriminalisasi, pembungkaman kebebasan berekspresi, kekerasan negara, pembunuhan sipil hingga ketimpangan ekonomi-sosial-politik. Terlepas munculnya spekulasi setting kerusuhan yang sempat mewarnai aksi demonstrasi pada penghujung Agustus 2025 itu, kemarahan rakyat adalah fakta yang niscaya. Dan itu berlangsung dalam konteks payung situasi regresi demokrasi, seturut ungkapan Larry Diamond. 

Kemarahan rakyat juga persis berlangsung di atas tindak pembiaran negara terhadap krisis iklim yang berdampak disparitas secara improporsional bagi masyarakat rentan. Krisis iklim berakar-sebab problem ketimpangan ekonomi-sosial-politik yang menyejarah, dan rakyat berhadapan dengan (kenyataan) bahwa pengelolaan negara sama buruknya! Apa yang hendak diharapkan dari negara –sementara lapisan dasar mandat konstitusional melekat padanya, agar rakyat Indonesia dapat melewati krisis iklim dengan jiwa-raga yang selamat dan sejahtera? 

Nyaris tak ada jawaban. 

Pada satu kesempatan, ketika diskusi mengenai ‘respon negara terhadap dampak krisis iklim’ dibuka, hasilnya memperlihatkan minim, atau bahkan dalam sejumlah situasi kenyataannya memang nihil. Kalaupun tersedia, tindakan negara justeru kontraproduktif dengan kebutuhan rakyat atas dampak krisis iklim yang terjadi. Proses ini menjadi bagian inheren dari diskusi panjang yang dilakukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) pada Maret hingga November 2024. Secara proses, ARUKI menyediakan ruang itu melalui Konsultasi Rakyat untuk Mendorong RUU Keadilan Iklim. Ia diselenggarakan atas inisiatif bahwa problem dampak krisis iklim penting didokumentasikan menurut pandangan rakyat, dan bagaimana menarik koherensi antara ketimpangan ekonomi-sosial-politik dengan situasi krisis iklim. 

Mengapa harus pandangan rakyat? Di Papua, seorang mama bercerita kalau kampungnya tenggelam akibat kenaikan air laut. Yang mencengangkan, setengah dari penduduk di wilayah itu telah bermigrasi. Tekanan kerusakan lingkungan akibat pencemaran pembuangan limbah PT. Freeport menambah injeksi kerusakan ketahanan ekologi di kampung itu. Di NTT, seorang petani rumput laut bercerita bahwa ia dan sejumlah kelompok koperasi petaninya harus menanggung kerugian yang ditaksir ratusan juta akibat kegagalan panen rumput yang diakibatkan pencemaran limbah PLTU. Sialnya, keragaman bentang alam pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanannya tersendiri justeru dijawab oleh negara dengan menjadikan wilayah NTT sebagai hotspot pertambangan panas bumi.

Di pesisir Jawa tengah, seorang keluarga menginformasikan bahwa setiap dua tahun sekali harus meninggikan bangunan rumah. Sedikit saja terlambat, maka banjir rob akan menghantam. Biaya perbaikan tempat tinggal terbilang melonjak secara eksponensial, sementara di saat yang sama, pendapatan warga nelayan justeru alami penurun produktivitas hasil tangkapan. Di wilayah ini, dan praktis di banyak wilayah lain, pola perubahan cuaca tak menentu mengurangi waktu produktif para nelayan dalam 5 tahun terakhir, dari 6 bulan yang berkurang ke 2-3 bulan. 

Di Jakarta, buruh transportasi online harus menanggung biaya kesehatannya sendiri di tengah sistem kerja yang no work, no pay. Di wilayah lain, cerita serupa meluas terjadi dengan ragam dimensi kasus dan persoalan. Masyarakat harus bertaruh sendiri, merespon persoalannya sendiri di tengah ‘simbol institusi’ negara hadir di desa, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat. Masing-masing cerita itu terekam di dalam proses Konsultasi Rakyat Mendorong RUU Keadilan Iklim. Agenda ini telah diikuti kurang-lebihnya 300 peserta yang diselenggarakan di 13 Wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Papua, yang berasal dari kategori rakyat 8 Subjek: Petani, Nelayan Tradisional, Ragam Penyandang Disabilitas, Perempuan, Orang Muda, Masyarakat Adat dan Masyarakat Urban. 

Hasilnya adalah perekonomian rakyat kian menurun tajam, kebermaknaan kualitas hidup di atas kapabilitas dasar hancur, serta keamanan diri dan komunitas yang semakin terancam. Krisis iklim, artinya,  kita semua, berada pada satu situasi dan konteks yang sama di mana perubahan iklim berdampak pada kehidupan secara langsung, dan tindakan-tindakan negara dalam merespon itu buruk dan memperburuknya. Sistem yang tersedia, dari tingkat global hingga ke nasional, telah gagal mengatasi potensi dan dampak dari perubahan iklim. Dan itu menjadi nama lain dari yang kita sebut climate crisis or climate breakdown, menyitir Torry Kuswardono. 

Lalu apa dan bagaimana setelahnya?

Beberapa bulan berselang setelah Konsultasi Rakyat mendorong RUU Keadilan Iklim, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), meletakkan seluruh cerita yang berasal pandangan rakyat itu menjadi elemen dasar naskah akademik RUU Keadilan Iklim versi masyarakat sipil. Secara elementer, bagian itu diletakkan pada kerangka empiris, untuk mengkompilasi, paling tidak, pertama, akar persoalan perubahan iklim memberi dampak yang cukup signifikan terhadap kelompok masyarakat rentan dalam banyak aspek dan dimensi kehidupan, kedua, bagaimana secara prinsip sebuah kebijakan meletakan ‘kerangka holistik’ atas kebutuhan masyarakat rentan untuk keluar dan terhindar dari ancaman dan dampak terburuk lanjutan krisis iklim pada saat ini dan di masa selanjutnya. 

Untuk kebutuhan yang sama, pandangan rakyat niscaya bermuara pada semacam apa yang disebut resolusi oleh rakyat sendiri. Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025, telah ditawarkan sebagai sebuah forum politik rakyat, di mana ruang berbagai gagasan dan konsolidasi oleh berbagai representasi masyarakat rentan, oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim. ICJS 2025 digelar pada 26-28 Agustus, di Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan 700-an peserta yang berasal dari 13 wilayah dan ragam subjek meliputi: orang muda, ragam penyandang disabilitas, nelayan, petani, masyarakat adat, perempuan, masyarakat urban dan miskin kota, lansia, akademisi, cso/ngo, serta jurnalis. 

Ruang konsolidasi untuk merumuskan solusi bersama berjalan melalui dua rangkaian diskusi atau workshop paralel, pertama workshop tematik yang berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 dan workshop subjek yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pada workshop tematik, terdapat sejumlah persoalan yang disorot dan juga sekaligus tuntutan utamanya: pertama, pada tema keadilan energi, persoalan terkait dampak industri ekstraktif, termasuk proyek PLTU, perampasan lahan proyek energi terbarukan, hingga persoalan pengabaian serta peminggiran masyarakat dalam konteks akses, kontrol dan distribusi manfaat dalam proyek-proyek tersebut. Sehingga, tuntutan warga dalam keadilan energi hari ini dan berikut meliputi: energi berbasis komunitas, partisipatif, transparan, dan penghapusan monopoli, baik oleh swasta maupun negara dalam urusan produksi hingga distribusi.

Kedua, pada tema perlindungan ekosistem, persoalan yang disorot terdapat pada masifnya kerusakan ekosistem pesisir dan daratan akibat industri ekstraktif dan pariwisata, sehingga solusi bagi rakyat adalah peniscayaan kearifan lokal pada konteks perlindungan ekosistem di semua aspek dan dimensi. Ketiga, warga mengkonsolidasikan tekanan permasalahan pada konteks ruang Hidup Perkotaan, dimana berlangsungnya pembangunan yang keliru, penggusuran, dan akses informasi terbatas bagi kelompok rentan. Untuk kondisi itu, solusinya atas kehadiran RUU Keadilan Iklim yang partisipatif dan inisiatif komunitas. Keempat, kedaulatan Pangan dan Tata Kelola Air, yang membahas bagaimana dampak krisis iklim pada nelayan seperti hilangnya ruang tangkap, cuaca ekstrem dan petani yang alami gagal panen serta alih fungsi lahan. Tuntutan dalam urusan ini penting pemastian kebijakan pro-rakyat, penguatan hukum adat, dan reforma agraria.

Kelima, diskusi menyoroti transisi ekonomi yang melanggar HAM dalam konteks transisi Ekonomi Berkeadilan, yang  penting segara ada tindakan kebijakan untuk pencabutan regulasi/kebijakan yang merugikan dan pendanaan berkelanjutan untuk inisiatif ekonomi lokal. Keenam, pada tema perlindungan sosial adaptif iklim, proses dan hasil diskusi kembali menegaskan betapa kurangnya perlindungan bagi kelompok rentan yang dieksploitasi dan dimiskinkan oleh krisis iklim. Mendesak negara untuk menjamin perlindungan sosial yang inklusif. Ketujuh, ruang demokrasi dan supremasi sipil: Mengkritik kriminalisasi warga, minimnya partisipasi, dan stigmatisasi pejuang lingkungan. Menuntut negara menjamin partisipasi bermakna dan melindungi demokrasi. 

Dan yang kedelapan, strategi bertahan dan melawan yang dilakukan oleh warga baik dalam konteks litigasi Iklim maupun aspek non-litigasinya untuk mendesak pengesahan RUU Keadilan Iklim yang wajib mengatur kewajiban pemerintah melindungi hak warga tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang. Secara alur, diskusi tematik yang berlangsung dibagi ke dalam 2 (dua) sesi dalam satu hari, yang diikuti oleh 50-70 peserta yang dibagi ke dalam 4 tematik dengan metodologi pembagian peserta secara interseksional. 50-70 peserta dalam satu diskusi tematik terdapat keragaman dari aspek 8 subjek masyarakat rentan. Pada hari berikutnya, ruang semacam ini difokuskan untuk konsolidasi masing-masing subjek. 

Rabu, 27 Agustus 2025, hari kedua ICJS, workshop subjek berjalan. Setiap subjek masing-masing mengkonsolidasikan apa yang menjadi persoalan bersama, juga navigasi solusi ke depan. Untuk subjek masyarakat urban dan miskin kota, terdapat hal desakan kepada negara agar mempercepat pengakuan kampung kota, jaminan hunian, akses layanan dasar. Subjek nelayan menuntut ketegasan negara atas pengakuan hak dasar nelayan, penyelamatan dan perlindungan ruang hidup, implementasi UU terkait. Subjek petani terkait desakan untuk mengakselerasi pemastian perlindungan sosial, subsidi, perlindungan dari perampasan lahan. Subjek perempuan menuntut pengesahan RUU yang akomodatif, dana khusus, partisipasi publik. Subjek disabilitas: Pengakuan sebagai subjek utama, perlindungan inklusif, aksesibilitas universal. Subjek Buruh: Perlindungan kerja, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga, subjek Orang Muda terkait pelibatan bermakna dalam kebijakan, pengawasan perusahaan, sanksi pelanggar, serta subjek masyarakat adat: Pengesahan RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Adat, perlindungan hak adat, penghentian proyek merugikan.

Workshop tematik dan subjek, padanya masing-masing, ICJS telah mengambil bagaimana ruang konsolidasi rakyat secara kolektif dibuat dalam merumuskan dan menentukan ‘peta jalan solusi holistik rakyat Indonesia selamat dari potensi dan ancaman krisis multidimensi’, baik di dalam konteks keadilan sosial maupun keadilan iklim. Pada hari yang sama, Rabu, 27 Agustus 2025, di ruang Vanda, Gedung Serbaguna, Gelora Bung Karno, Senayan – Jakarta setelah tersedia rumusan resolusi berbasis rakyat yang dilakukan melalui serangkaian proses diskusi, pleno, hingga penyusunan deklarasi bersama, masing-masing subjek menyampaikan keseluruhan hasil tersebut ke anggota dewan terkait yang dihadirkan selama ICJS berlangsung. Menurut pernyataan anggota dewan tersebut, di antaranya, “DPD telah menyusun RUU Keadilan Iklim yang akan didorong masuk prolegnas 2026.” Kata Badikenita Borusitepu, Dewan Perwakilan Daerah RI

Sementara itu, anggota DPR RI, seperti Maman Imanulhaq dari fraksi DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa, menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan terkait di Komisi 12, termasuk mendukung pengesahan RUU Keadilan Iklim paling lambat 2026. Dilanjut dengan komitmen serupa dari Syarif Fasha, DPR RI Partai Nasdem yang siap menerima aspirasi dan mendorong pembahasan RUU ini, serta Rieke Diah Pitaloka (PDIP) yang menegaskan keadilan iklim adalah keadilan sosial, pentingnya transition justice, dan data akurat sebagai dasar pembangunan. Seluruh umpan-balik, jawaban serta pernyataan komitmen dari anggota dewan yang hadir dicatat, dan tentu saja, diingat oleh ICJS sebagai ‘janji politik’ untuk mereka kawal. Agenda ini juga sekaligus sebagai bagian dari dialog RUU Keadilan Iklim pada ruang ICJS. 

Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) menghasilkan sebuah Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025. Ia menegaskan bahwa krisis iklim adalah manifestasi ketidakadilan struktural yang diperparah sistem dan kebijakan keliru, menolak transisi energi yang mengorbankan komunitas, dan menuntut solusi adil yang menempatkan keadilan sebagai inti. Tuntutan ditujukan kepada pemerintah untuk mewujudkan keadilan iklim —termasuk tuntutan spesifik dari setiap subjek rentan dan komunitas global agar berkomitmen lebih serius, menyediakan pendanaan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat, dan bertanggung jawab atas dampak historis. Rakyat berjanji terus berjuang mengawal RUU Keadilan Iklim dan memastikan suara mereka tersampaikan dan berwujud menjadi tindakan di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Karena dengan demikianlah, manifestasi dari seluruh krisis yang dihadapi akan bermuara pada solusi ‘rakyat adalah jawaban’. 

Post Related

Scroll to Top