Siapa saja yang selama ini tak terlihat di sekitar kita? Pertanyaan ini menjadi titik berangkat kerja-kerja Yayasan PIKUL. “Dalam kerja PIKUL selama ini, kita selalu berangkat dari situ, apa yang mereka bayangkan hidupnya menjadi lebih berat tanpa intervensi. Yang kedua adalah cita-cita. Cita-cita mereka sendiri mau kayak apa gitu sebetulnya,” Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.
Salah satu kelompok yang kerap luput dari perhatian adalah penyandang disabilitas. Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur hak-hak mereka, realitas di lapangan membuat kita kembali bertanya: siapa saja yang selama ini tak terlihat di sekitar kita?
Dorsila Amekan (41) seorang perempuan penyandang disabilitas hidup tanpa identitas hukum. Ia hanya memiliki akta kelahiran dan surat baptis, sementara nama dan statusnya menumpang dalam Kartu Keluarga saudaranya. Akibatnya, ia tidak pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan pandemi COVID-19. Jika ada bantuan sembako, itu pun atas nama orang lain.
Ketiadaan dokumen kependudukan tak hanya membuat seseorang tak terlihat oleh sistem, tetapi juga memupuk stigma dari lingkungan terdekat. Kondisi disabilitasnya kerap membuat Dorsila diabaikan termasuk oleh keluarganya sendiri. Pandangan seperti ini membuat banyak penyandang disabilitas terjebak dalam lingkaran ketidakberdayaan, bukan karena kondisi mereka, tetapi karena sistem dan masyarakat yang gagal mengakui hak dasarnya.
Desderdea Kanni dari Unit Layanan Disabilitas BPBD NTT, mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Kupang mencatat sekitar 1.400 penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang. Namun, data ini belum akurat karena hanya dikumpulkan untuk distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya. “Hingga saat ini, pendataan yang pasti dan terpilah mengenai penyandang disabilitas di NTT belum pernah dilakukan.”
Negara memang mewajibkan seluruh warga melaporkan diri untuk mendapatkan hak kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran. Tetapi, bukankah mereka yang selama ini tak terlihat justru berada di kelompok yang paling rentan? yang kehilangan akses untuk melaporkan diri?
Pendataan di Desa Mitra PIKUL memberikan gambaran lebih spesifik tentang layanan dasar utama ini. Dari 12 desa di Kabupaten Kupang, terdapat 713 penyandang disabilitas yang terdata, namun masih ada 326 orang (45,7%) yang belum sepenuhnya memiliki akses ke layanan dasar, termasuk dokumen kependudukan utama seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran.
- KTP: Dari 71 kebutuhan, hanya 23 penyandang disabilitas (32,4%) yang telah memiliki KTP, sementara 48 lainnya (67,6%) masih belum memiliki KTP.
- KK: Dari 44 kebutuhan, hanya 16 penyandang disabilitas (36,4%) yang sudah memiliki KK, sedangkan 28 lainnya (63,6%) belum mendapatkan dokumen ini.
- Akta Kelahiran: Dari 116 kebutuhan, hanya 5 penyandang disabilitas (4,3%) yang telah memiliki Akta Kelahiran, sementara 111 lainnya (95,7%) masih belum memiliki akta kelahiran.
- KIA: Dari 131 kebutuhan, hanya 2 anak yang merupakan penyandang disabilitas (1,5%) yang memiliki KIA, sedangkan 129 anak (98,5%) belum memilikinya.
Studi kasus ini menggambarkan sebagian kecil dari permasalahan besar di Indonesia. Berapa banyak lagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang, atau bahkan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang masih terpinggirkan dari layanan dasar ini? Hal serupa juga terjadi kepada masyarakat pesisir, perempuan, petani dan kelompok rentan lainnya. Apakah mereka sudah mendapat hak mereka sebagai warga negara? dan Bagaimana caranya membuat mereka yang tak terlihat menjadi terlihat?
Sayangnya, ketak-terlihatan ini bukan hanya dialami oleh penyandang disabilitas. Pola serupa juga terjadi pada kelompok rentan lainnya. Masyarakat pesisir yang kehilangan ruang hidup akibat proyek infrastruktur, perempuan yang suaranya kerap diabaikan dalam pengambilan keputusan, hingga petani yang terhimpit oleh kebijakan pangan yang tidak berpihak pada mereka.
Di tengah krisis nasional dan ketimpangan pembangunan di tingkat lokal ini, konservasi berbasis komunitas bukan lagi sekadar alternatif, tapi sebuah keniscayaan. Kampung nelayan Oesapa di Nusa Tenggara Timur, misalnya, telah menghadirkan praktik baik dari Kelompok Usaha Bersama Angsa Laut. Mereka tak hanya berfokus pada restorasi ekosistem, tetapi juga mengedepankan penangkapan yang bertanggung jawab dan terukur, mengutamakan kualitas tangkapan untuk kebutuhan konsumen dan stabilitas harga, demi keberlanjutan ekonomi keluarga nelayan.
Muhammad Mansyur Dokeng atau yang akrab disapa Dewa menginisiasi “rumah ikan” sebagai salah satu usaha dalam menghidupkan kembali ekosistem laut. Sebagai nelayan tradisional yang telah lebih dari dua dekade menggantungkan hidup dari laut, Dewa menyadari bahwa alam memiliki mekanisme pemulihannya sendiri. Ia mengamati bagaimana ikan-ikan berkumpul di sekitar bagan apung yang tenggelam, dan dari situ muncul gagasan tentang “rumah ikan” struktur alami yang mampu menghidupkan kembali ekosistem laut.
“Alam juga memperbaiki dia punya diri. Kita yang mengambil sumber-sumber daya laut. Apa andil kita untuk mendukung produktivitas laut?” ungkap Dewa.
Bersama Kelompok Angsa Laut Oesapa, Dewa membangun “rumah ikan” atau dalam arti resmi disebut rumpon yaitu alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di perairan untuk menarik dan mengumpulkan ikan agar berkumpul di sekitarnya, sehingga memudahkan penangkapan. Tapi inisiatif ini lebih dari sekadar rumpon. Ia adalah “rumah“ bagi kehidupan laut yang memiliki tujuannya sebagai konservasi dasar laut dan pemulihan ekosistem yang rusak akibat badai seperti Seroja dan praktik penangkapan yang merusak. Inisiatif ini dimulai secara mandiri pada 2022 dan terwujud pada 2024, mencerminkan perubahan paradigma dari mengambil menjadi memelihara.
Di Pantai Pasir Panjang, Kota Kupang, warga nelayan yang menggantungkan hidup pada laut menyuarakan keresahan terhadap arah pembangunan yang tidak berpihak. Yasinta Adoe, perempuan nelayan dari Pasir Panjang, menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah pemecah gelombang dan perbaikan tanggul laut, bukan jogging track yang lebih menonjolkan estetika kota daripada kebutuhan dasar nelayan. Menurutnya, anggaran seharusnya digunakan untuk memperkuat perlindungan pantai agar aman dari abrasi dan badai.
Masalah ini bukan sekadar estetika, tapi soal akses dan ruang hidup. Hotel-hotel dan fasilitas pariwisata terus tumbuh di sepanjang pesisir Pasir Panjang, menyingkirkan nelayan dari ruang publik yang seharusnya menjadi hak bersama. Realitas ini mencerminkan pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan modal daripada kesejahteraan komunitas.
PIKUL mengintervensi kelompok rentan dengan mendekatkan suara mereka ke ruang pengambilan keputusan. Proses ini dilakukan melalui pengorganisasian, pendampingan, serta penguatan kapasitas, sehingga pengalaman nyata masyarakat bisa dibawa sebagai bahan advokasi kebijakan. Dengan cara itu, cerita-cerita dari desa, pesisir, dan kelompok rentan tidak berhenti sebagai kisah lokal semata, melainkan menjelma menjadi narasi yang mampu memengaruhi arah pembangunan. Inilah yang dimaksud Make The Invisible, Visible menghadirkan mereka yang selama ini luput dari perhatian publik dan negara agar dapat benar-benar diperhitungkan.
Tahun 2025, dunia akan menggelar COP 30 di Belem, Brazil, sebuah forum penting untuk membicarakan masa depan iklim global. Pertemuan ini menjadi ajang bagi negara-negara menegosiasikan komitmen pengurangan emisi, pendanaan iklim, dan transisi energi. Namun, sebagaimana pengalaman di COP sebelumnya, ruang ini masih didominasi oleh bahasa teknokratis dan kepentingan negara, sementara suara kelompok rentan jarang diperhitungkan.
PIKUL melihat celah ini sebagai tantangan sekaligus peluang. Krisis iklim paling keras dirasakan oleh mereka yang paling rentan, petani kecil, nelayan tradisional, perempuan, dan masyarakat adat. Namun pengalaman mereka nyaris tak masuk ke meja perundingan. Padahal, cerita-cerita dari lapangan inilah yang merekam wajah nyata krisis iklim dan menawarkan pengetahuan lokal sebagai bagian dari solusi.
Melalui buletin INSPIRASI, PIKUL berupaya menjembatani pengalaman komunitas ke ruang kebijakan. Cerita-cerita dari desa, pesisir, dan kebun dituangkan dalam publikasi dan advokasi, lalu dibawa ke ruang nasional dan internasional, termasuk ke COP 30. Dengan begitu, pengalaman komunitas bukan sekadar catatan lokal, melainkan bagian dari percakapan global tentang keadilan iklim.
Sumber Terpublikasi (Publik / Online):
- BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur. (n.d.). Unit Layanan Disabilitas (ULD) BPBD Provinsi NTT. Diakses dari https://bpbd.nttprov.go.id/unit-layanan-disablitas-uld-bpbd-provinsi-ntt
- Desi, & Tim Siap Siaga. (2022). Promoting persons with disabilities as agents of change in disaster management. Siap Siaga. Diakses dari https://siapsiaga.or.id/id/promoting-persons-with-disabilities-as-agents-of-change-in-disaster-management
- OneHealth Indonesia & Yayasan PIKUL. (2024, Agustus 1). Profil Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT). Diakses dari https://onehealth.or.id/library/file-kc-d023a.pdf
- Yayasan PIKUL & Institute for Research and Inclusive Development (IRID). (2025). Laporan Final: Peran Daerah di Dalam Pencapaian Target NDC (Provinsi NTT). Diakses dari https://irid.or.id/wp-content/uploads/2025/03/PIKUL-LAPORAN-FINAL-4-compressed.pdf
- Victory News. (2024, Desember 21). HUT ke-66 NTT, Yayasan PIKUL: Masyarakat Sipil Tuntut Keadilan Iklim, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan di Bawah Pemerintahan Baru Melki-Jhoni. Diakses dari https://www.victorynews.id/humaniora/33114188803/hut-ke-66-ntt-yayasan-pikul
Sumber Pendataan Internal / Wawancara Lapangan Yayasan PIKUL:
- Kuswardono, T. (2025). Wawancara internal, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
- Amekan, D. (2025). Wawancara lapangan, penyandang disabilitas, Desa Fatumonas, Kabupaten Kupang.
- Adoe, Y. (2025). Wawancara lapangan, perempuan nelayan Pantai Pasir Panjang, Kota Kupang.
- Kanni, D. (2025). Wawancara lapangan, Unit Layanan Disabilitas BPBD Kabupaten Kupang.
- Yayasan PIKUL. (2024–2025). Pendataan internal penyandang disabilitas di 12 desa mitra di Kabupaten Kupang. Dokumen tidak dipublikasikan.
- Dokeng, M. M. (2025). Wawancara lapangan, nelayan tradisional dan anggota Kelompok Angsa Laut, Oesapa, Kota Kupang.

