Bencana yang Diproduksi Negara, Pelanggaran HAM dalam Banjir Sumatera

“Arus banjir kencang sekali, rumah hancur semua. Yang paling dibutuhkan sekarang makanan, air bersih, dan obat-obatan untuk bayi. Banyak anak sudah demam.” Ishak, Warga Desa Menang Gini dalam wawancara bersama detiknews.com

Banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan sekitarnya sejak 24 November 2024 lalu menyisakan luka bagi para korban.

Dilansir dari detiknews.com, Ishak, warga Desa Menang Gini, Kabupaten Aceh Tamiang, menceritakan kejadian banjir yang dialaminya pada Rabu (26/11) malam. Ia dan keluarganya terjebak empat hari, empat malam di rumahnya. Seluruh harta bendanya lenyap disapu banjir. 

Cerita lain datang dari Rose Zebua, warga Jakarta, yang hilang kontak dengan ibu dan saudara-saudaranya pada Selasa (25/11) saat mereka menyelamatkan diri ke hutan. Banjir melanda Hutanabolon, Tapanuli Tengah, dan selama beberapa hari Rose tidak mengetahui kondisi keluarganya. Ia baru mendapat kabar pada Jumat (28/11) bahwa mereka selamat. Keluarganya bertahan di hutan selama beberapa hari dengan memakan biji durian dan rumput untuk tetap hidup (sumber: bbc.com).

Kisah Ishak dan keluarga Rose adalah dua dari sekian ribu cerita korban bencana yang harus menanggung beban ganda akibat kebijakan iklim yang meminggirkan aspek ekologis.  Cerita-cerita ini menjadi pengingat bahwa bencana bukan hanya soal angka korban, tetapi tentang suara manusia, ketakutan, kehilangan, dan ketidakpastian yang harus ditanggung warga.

Banjir besar seringkali dijelaskan sebagai “bencana alam” namun yang terjadi saat ini disebabkan oleh kombinasi dua faktor utama. Pemicu utamanya adalah perubahan iklim global yang menyebabkan pola hujan ekstrem menjadi tidak menentu, seperti intensitas dan durasi hujan yang mendadak naik, serta siklon tropis yang tidak terduga. Namun, hujan ekstrem ini tidak serta-merta menimbulkan bencana sebesar itu jika tidak bertemu dengan lanskap yang sudah rusak. Kerusakan ini akibat deforestasi, konversi hutan, dan pembangunan tanpa kajian risiko telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air alami. Singkatnya, curah hujan ekstrim adalah pematiknya, sedangkan kerusakan ekosistem yang rapuh adalah bahan bakarnya yang mengubah air menjadi arus cepat, sehingga menyebabkan bencana yang jauh lebih parah

Pakar Hidrologi Hutan UGM, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, menyatakan bahwa bencana banjir bandang akhir November 2025 di Sumatera bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang meningkat selama dua dekade terakhir. Meskipun curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari dan dipicu oleh dinamika atmosfer serta keberadaan Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka menjadi pemicu awal, dampak merusak banjir bandang tersebut sesungguhnya diperparah oleh rapuhnya bentang alam di kawasan hulu akibat ulah manusia. 

Bukti paling mencolok terlihat ketika sungai berubah menjadi “sabuk konveyor kayu”, mengangkut gelondongan dalam jumlah besar. Pantai Aceh dan Sumut dipenuhi tumpukan kayu memicu kecurigaan bahwa kerusakan hutan di hulu memperparah skala bencana.

Menurut pandangan Hatma, hutan di daerah hulu (pegunungan) adalah benteng pertahanan alami untuk mencegah terjadinya  banjir. Ketika hujan deras turun, hutan bertindak seperti spons raksasa yang berfungsi menyerap air dan menyimpannya dalam tanah seperti sumur.  Namun, ketika hutan dirusak, spons raksasa itu hilang. Tanah menjadi padat dan tidak mampu lagi menyerap air. Akibatnya, semua air hujan langsung tumpah ke permukaan dan mengalir deras ke sungai, membawa serta lumpur dan erosi. Inilah yang mengubah hujan ekstrem biasa menjadi banjir bandang yang mematikan. Tragedi banjir bandang November 2025 adalah akumulasi dari kerusakan lingkungan di daerah hulu sungai, bukan hanya salah cuaca.

Cuaca ekstrem hanya Pemicu, Kerusakan Hutan adalah Penyebab Daya Rusak. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan bahwa selama periode 2016 – 2025 Wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mengalami deforestasi hutan seluas 1,4 juta hektar akibat aktivitas dari 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU Sawit, PBPH, Geothermal, izin PLTA dan PLTM.

Menurut direktur WALHI Aceh, Ahmad Solihin, bencana ini diproduksi oleh kebijakan yang membiarkan dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat demi investasi yang rakus lahan. 

Ketika kerusakan hutan berada pada skala yang demikian luas, peran masyarakat adat dan pembela lingkungan menjadi semakin vital. Namun justru pada saat mereka paling dibutuhkan, negara mengambil posisi berseberangan. Ironisnya, negara semakin gemar membungkam dan meng-kriminalisasi pegiat lingkungan serta masyarakat adat, kelompok yang justru berada di garis terdepan menjaga ruang hidupnya. Pola ini menunjukkan bahwa krisis iklim di Indonesia tidak hanya soal cuaca ekstrem, naiknya permukaan air laut, atau banjir besar, tetapi juga persoalan politik dan kekuasaan. Negara bukan hanya gagal melindungi warganya dari kerusakan ekologis, tetapi juga menekan mereka yang berusaha mencegah kehancuran tersebut.

Sepanjang tahun 2024, Satya Bumi dan Protection International mencatat total 33 kasus serangan dan ancaman yang menargetkan Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan Hidup di Indonesia. Serangan dan ancaman ini tersebar di berbagai wilayah dan berdampak pada 204 korban individu dan 15 korban kelompok.

Sementara Data Amnesty International melaporkan pada Januari – Juni 2025 sedikitnya 41 Pembela HAM dilaporkan ke polisi, terdiri dari 21 anggota masyarakat adat, 7 nelayan, dan 8 tokoh masyarakat. Tak hanya itu, 7 Pembela HAM ditangkap, sementara 15 lainnya, termasuk 11 masyarakat adat, dijadikan tersangka. Angka ini menggambarkan tren represi yang sistematis. 

Salah satu contoh paling mencolok terjadi pada 16 Mei 2025. Kepolisian menetapkan sebelas warga masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka setelah mereka menolak aktivitas tambang di tanah ulayat mereka. Bukan hanya tindakan hukum yang diragukan dasar dan urgensinya, tetapi pesan intimidatif yang jelas yakni  mempertahankan tanah adat dapat berujung pidana.

Hal yang sama terjadi di Sumatera Utara. Empat pejuang adat Sihaporas dipenjara pada Juli 2024 akibat konflik lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Organisasi adat menegaskan kasus ini adalah kriminalisasi, karena akar permasalahannya adalah sengketa wilayah bukan tindak pidana. Mereka justru menjalankan peran penting dalam menjaga hutan dan ekosistem lokal.

Fakta-fakta ini memperjelas paradoks mendasar bahwa masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga hutan justru dianggap “pengganggu,” sementara industri ekstraktif yang terbukti merusak lingkungan diberi karpet merah melalui perizinan cepat dan perlindungan aparat.

Pola kriminalisasi semakin terlihat dalam kasus Adetya Pramandira, staf WALHI Jateng dan Fathul Munif di Semarang. Keduanya ditangkap dini hari tanpa pemanggilan terlebih dahulu, menggunakan pasal karet UU ITE dan pasal penghasutan. Padahal, mereka aktif mendampingi petani dalam konflik lingkungan dan mengadvokasi kasus tersebut ke lembaga negara. Banyak pihak menilai penangkapan ini sebagai upaya membungkam kritik dan mempersempit ruang gerak gerakan lingkungan.

Semua pola ini menunjukkan bahwa upaya melindungi lingkungan dibalas negara dengan kriminalisasi. Inilah akar dari masalahnya : Krisis iklim di Indonesia adalah krisis demokrasi dan krisis perlindungan hak asasi manusia.

Kondisi ini adalah ironi, ketika pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa bersejarah yang menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk melindungi iklim dari emisi gas rumah kaca (GRK) buatan manusia. Kewajiban hukum ini bersumber dari berbagai perjanjian internasional, termasuk Perjanjian Paris, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), hukum HAM, hukum laut (UNCLOS), dan hukum kebiasaan internasional.

Melihat dari perspektif yang ditegaskan ICJ, banjir Sumatera bukan lagi dapat dikategorikan sebagai musibah alam semata, tapi ia adalah krisis hak asasi manusia. 

Ketika negara membiarkan deforestasi terus terjadi, gagal memperkuat perlindungan DAS, dan kemudian tidak memberikan perlindungan memadai saat bencana, maka negara membiarkan pelanggaran HAM terjadi. Warga kehilangan hak atas hidup, hak atas air bersih, hak atas kesehatan, hak atas makanan, dan hak atas lingkungan yang bersih. Kelompok yang paling menderita justru kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, petani, nelayan, dan masyarakat miskin yang kontribusinya terhadap emisi sangat kecil namun menanggung beban paling berat. 

Melihat rangkaian fakta tersebut, jelas bahwa penyelesaian krisis iklim di Indonesia harus dimulai dari satu langkah mendasar yakni menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan. Tanpa jaminan perlindungan bagi mereka yang menjaga hutan, sungai, pesisir, dan tanahnya, seluruh rencana mitigasi dan adaptasi iklim hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Perlindungan wilayah adat harus diakui sebagai lini pertama pertahanan ekologis. Hukum harus ditegakkan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan, bukan terhadap warga yang menolaknya. Dan yang paling penting, kebijakan iklim nasional harus menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap.

Krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan membungkam mereka yang berusaha menghentikan kerusakan. Indonesia tidak kekurangan bukti, data, ataupun peringatan. Yang hilang adalah keberanian politik untuk berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada kekuasaan dan kapital.

Banjir Sumatra bukanlah musibah alam biasa, tetapi cerminan kegagalan serius negara dalam tata kelola lingkungan, pembiaran deforestasi, dan pengabaian kewajiban HAM yang dipertegas oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

 

Sumber : 

Kisah Perjuangan Korban Banjir-Longsor Sumatera Bertahan Hidup https://news.detik.com/berita/d-8248149/kisah-perjuangan-korban-banjir-longsor-sumatera-bertahan-hidup

Ribuan orang mengungsi akibat banjir dan longsor di Sumatera Utara, akibat perusakan hutan atau cuaca ekstrem ? https://www.bbc.com/indonesia/articles/c93w8qpw5wno

Bencana Banjir Bandang Sumatera, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/

Sumatra’s flood crisis : How deforestation turned a cyclonic storm into a likely recurring tragedy

https://theconversation.com/sumatras-flood-crisis-how-deforestation-turned-a-cyclonic-storm-into-a-likely-recurring-tragedy-271302

Serangan terhadap pembela HAM masif terjadi di paruh pertama 2025

https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/serangan-terhadap-pembela-ham-masif-terjadi-di-paruh-pertama-2025/07/2025/

Siaran Pers WALHI : Legalisasi Bencana Ekologis di Sumatera dan Tuntutan Tanggung Jawab Negara Serta Korporasi https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi

Tak Ada Ruang Aman, 204 Pembela HAM Lingkungan JAdi Korban Serangan sepanjang 2024

https://satyabumi.org/laporan-ehrd-2024-tak-ada-ruang-aman-204-pembela-ham-lingkungan-jadi-korban-serangan-sepanjang-2024/

Post Related

Scroll to Top