Bapikul Edisi IV | April 2026 | Opini oleh Reni Herlina Kase.
Pekerjaan informal memegang peranan sentral dalam perputaran ekonomi di Indonesia. Di pasar-pasar tradisional, di jalan kota, hingga di lingkungan perumahaan, kita seringkali melihat para pedagang, pengemudi angkutan, pengepul barang bekas, penjual makanan dan pekerjaan mandiri lainnya yang setiap hari menggerakan roda perekonomian. Mereka bukan hanya pelaku ekonomi kecil tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem kerja nasional yang menopang kebutuhan masyarakat.
Dibalik perannya sebagai penggerak ekonomi nasional, pekerjaan informal merupakan pekerjaan yang paling rentan terhadap ketidakpastian pendapatan, tidak memiliki kepastian kerja dan belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial maupun hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada februari 2025 jumlah pekerja informal mencapai 86,58 juta orang atau 59,40% jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia. Angka ini menunjukan bahwa mayoritas tenaga kerja di Indonesia masih berada di sektor yang belum memberikan perlindungan kerja yang memadai.
Tingginya pekerja informal di Indonesia tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan tentang pilihan pekerjaan, tetapi kondisi ini berkaitan erat dengan struktur pasar kerja di Indonesia yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara merata ke dalam pekerjaan formal. Kebanyakan orang masuk dalam sektor informal bukan karena benar-benar menginginkan pekerjaan tersebut tetapi karena terbatasnya kesempatan kerja yang stabil dan layak. Sebagian pekerja terpaksa bertahan pada sektor ini karena sulitnya memperoleh pekerjaan formal, rendahnya kecocokan ketrampilan dengan industri serta tingginya persaingan dengan minimnya lapangan pekerjaan yang ada menuntut para pekerja harus segera mempunyai penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari memaksa mereka untuk tetap bekerja pada sektor ini. Dengan kata lain, informalitas bukan hanya fenomena ekonomi tetapi juga ketimpangan struktural dalam dunia kerja.
Bappenas dalam “Outlook Ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029” mendapati bahwa tantangan utama ketenagakerjaan Indonesia berpindah dari sekedar menciptakan lapangan kerja menuju meningkatkan kualitas kerja. Pada laporan tersebut dijelaskan bahwa meskipun partisipasi angkatan kerja meningkat dan tingkat pengangguran terbuka menurun dibalik itu masih terdapat persoalan mendasar berupa tingginya pekerja informal, meningkatnya pekerjaan tidak penuh waktu dan sedikitnya peluang dalam pekerjaan formal. Artinya pertumbuhan jumlah tenaga kerja yang belum terserap belum tentu berarti adanya peningkatan kesejahteraan pekerja. Banyak orang memang bekerja tetapi tidak semua bekerja dengan kondisi yang layak,aman dan produktif.
Dari sisi hukum, perlindungan terhadap pekerja sebenarnya memiliki dasar yang cukup kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada dasarnya mengatur hubungan kerja, upah, waktu kerja, keselamatan kerja, dan perlindungan normatif bagi pekerja. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga menjadi dasar bagi perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja bukan penerima upah. Namun, meskipun landasan hukumnya ada, perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal secara efektif karena sebagian besar aturan masih lebih berorientasi pada hubungan kerja formal.
Fenomena yang sering muncul adalah adanya kesenjangan antara aturan dan kenyataan. Secara normatif, negara mengakui hak pekerja atas perlindungan kerja, tetapi dalam praktiknya pekerja informal masih sulit mengakses perlindungan itu karena tidak memiliki status kerja yang jelas, tidak tercatat sebagai pekerja formal, atau tidak mampu memenuhi syarat administratif tertentu. Akibatnya, banyak pekerja informal tetap berada dalam situasi rentan, meskipun mereka setiap hari menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan hanya kurangnya aturan, tetapi juga belum optimalnya penerapan dan jangkauan perlindungan bagi kelompok pekerja informal.
Jika dilihat secara keseluruhan, data BPS dan analisis Bappenas sama- sama menunjukkan bahwa pekerjaan informal adalah bagian besar dari struktur ketenagakerjaan Indonesia, tetapi perlindungan yang tersedia masih belum sebanding dengan kontribusi mereka. Karena itu, isu pekerja informal perlu dibahas bukan hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan keadilan sosial dan perlindungan hukum. Dengan demikian, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pekerja informal tidak hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga memperoleh hak kerja yang layak dan perlindungan yang setimpal.
Pada akhirnya, pekerja informal harus dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi Indonesia. Mereka bukan kelompok pinggiran, melainkan penopang kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, negara perlu hadir lebih kuat melalui kebijakan yang mendorong penciptaan pekerjaan layak, perluasan perlindungan sosial, dan peningkatan kualitas keterampilan pekerja. Tanpa langkah tersebut, dominasi pekerja informal akan terus menjadi tanda bahwa pembangunan ekonomi belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ketika kerja belum setara dan perlindungan masih lemah, maka keadilan sosial dalam dunia kerja masih menjadi cita-cita yang harus terus diperjuangkan.
Bapikul Edisi IV | April 2026 | Opini oleh Reni Herlina Kase.
Sumber :
Badan Pusat Statistik. 2025. Statistik Ketenagakerjaan Februari 2025. Jakarta: BPS.
Bappenas. (2026). Outlook Ketenagakerjaan Indonesia 2026 – 2029 : Dari Bonus Demografi ke Tantangan Kualitas Pekerjaan. IX(1), 113–129.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

