Siapa Melindungi Perempuan di Tengah Ketimpangan NTT?

Kemiskinan struktural dan krisis iklim seperti menjadi wajah lama di Nusa Tenggara Timur. Pilihan bertahan bagi masyarakatnya semakin sedikit. Namun, ketika migrasi menjadi pilihan yang tersisa, ke mana perempuan penyandang disabilitas harus pergi jika akses kerja dan perlindungan yang inklusif hampir tidak tersedia?

Pada 12 Januari 2026, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat penghargaan PIN Swasembada Pangan Nasional dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan karena NTT dinilai berhasil meningkatkan produksi pertanian, terutama di wilayah lahan kering. Pencapaian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Robet Asnawi dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Lampung yang mengartikan bahwa meningkatnya produksi pertanian dapat membantu mengurangi kemiskinan di pedesaan karena kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada hasil pertanian. Namun, dengan pencapaian tersebut mengapa NTT masih berada di peringkat ke-6 provinsi termiskin di Indonesia? 

Data Badan Pusat Statistik per 6 Februari 2026 mencatat tingkat kemiskinan di Nusa Tenggara Timur sebesar 17,5 persen, mencerminkan ketimpangan yang telah lama terbentuk terutama dari tidak meratanya akses layanan, ekonomi, kepemilikan lahan, dan peluang pengembangan diri. Ketimpangan ini membuat kelompok tertentu lebih terdampak, termasuk perempuan. Menurut UN Women dan UNFPA Indonesia, perempuan merupakan kelompok paling berisiko dalam situasi krisis kemanusiaan.

Perempuan rentan terdampak dari ketimpangan
Di NTT, pandangan tentang perempuan harus di dapur saja masih mendarah. Perempuan harus menghadapi tekanan ekonomi, kekeringan, atau gagal panen. Selain itu, pilihan ekonomi yang tersedia bagi perempuan cenderung lebih sempit. Kondisi tersebut memaksa banyak perempuan di NTT untuk mencoba peluang kerja di luar daerah atau migrasi dengan harapan untuk memperbaiki atau menghidupi keluarganya. 

Temuan kami di lapangan, banyak perempuan di Nusa Tenggara Timur bermigrasi dalam situasi forced migration atau migrasi paksa. Mereka pergi karena merasa itu satu-satunya jalan, sementara akses terhadap pekerjaan, tanah, dan sumber daya alam sangat terbatas, terlebih tanah di banyak wilayah lebih sering diwariskan kepada laki-laki.” ujar Irene Kanalasari, koordinator program SP Flobamoratas dalam wawancara langsung, (09/03/2026). 

Terbatasnya akses informasi kerja formal maupun informal yang aman menciptakan suatu ruang bagi praktik perekrutan tanpa kontrak yang jelas, serba cepat, dan “iming-iming” upah yang besar membuat banyak perempuan NTT terjebak sebagai pekerja migran ilegal. Para pekerja mengalami penipuan, eksploitasi, hingga kekerasan berakibat kematian. Melansir dari data himpunan Tempo, dalam kurun waktu 7 tahun terakhir ada 2,053 Korban perdagangan orang berasal dari NTT. Dari angka tersebut, 80% korban adalah perempuan.  Melihat urgensi situasi ini, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya korban. Meski demikian, upaya pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan masih menghadapi banyak tantangan.

Hak dan perjuangan, belum selesai.
Menurut Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), perdagangan orang terutama perempuan bukan sekedar kasus kriminal individu  melainkan dampak sistemik dari kemiskinan struktural dan lemahnya perlindungan negara. Kebijakan perlindungan pekerja migran seharusnya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga sensitif gender dan mempertimbangkan karakteristik geografis NTT yang unik. SPF menekankan penerapan perspektif feminis interseksional, untuk memastikan bahwa setiap lapisan identitas perempuan—sebagai pekerja, ibu, dan warga negara—mendapatkan pemenuhan hak yang menyeluruh serta akses kerja yang layak dan manusia.

Irene Kanalasari, koordinator program SPF, menyatakan bahwa setiap perjuangan perempuan, bahkan dalam sunyi saat memastikan dapur tetap menyala di tengah normalisasi ketidakadilan. “Harapan kita bukan lagi sekadar optimalisasi, melainkan perombakan total cara pikir para pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat di semua tingkatan. Inilah saatnya suara perempuan diakui sebagai alat perlawanan untuk merebut kembali ruang dan rekognisi, dimulai dari tingkat paling bawah hingga suara mereka benar-benar diakui dan digunakan dalam penyelesaian masalah.

Selain persoalan migrasi perempuan, kerentanan juga dialami oleh perempuan penyandang disabilitas yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan sosial. Temuan Konsursium MATAHATI tahun 2024 di 12 desa di Amfoang Kabupaten Kupang, sebanyak 185 penyandang disabilitas belum memiliki KTP dan 109 diantaranya adalah perempuan. Demikian juga dengan kepemilikan Kartu Keluarga. Sebanyak 142 penyandang disabilitas belum memiliki KK dan 81 diantaranya adalah perempuan. Tanpa dokumen-dokumen dasar tersebut, para penyandang disabilitas tidak bisa mengakses BPJS, tidak tercantum dalam Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta tidak dapat menerima bantuan sosial secara resmi. Kondisi ini membuat banyak penyandang disabilitas tidak hanya tidak tercatat secara administratif, tetapi juga terabaikan dari berbagai hak sipil dan perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima. Situasi inilah yang kemudian mendorong perempuan penyandang disabilitas seperti Asni Ifo Manunel untuk menyuarakan pengalaman dan perjuangan penyandang disabilitas di daerahnya.

Asni Ifo Manunel (38), perempuan asal Desa Nunkurus Kabupaten Kupang yang sudah 9 tahun berjuang menyuarakan keadilan khususnya hak perempuan penyandang disabilitas di NTT. Menurutnya, kelompok perempuan dan penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling rentan terdampak dari pola ketimpangan yang ada di Kabupaten Kupang. “Menjadi penyandang disabilitas sonde gampang. Banyak penghalang salah satunya saat mencari kerja, mulai dari syarat ‘sehat jasmani dan rohani’, ada tempat kerja yang masih diskriminatif atau belum inklusif, sampai keterbatasan akses infrastruktur dan informasi untuk melamar pekerjaan.” ujar Asni saat diwawancarai pada 6 Maret 2026. 

Asni bersama Unit Layanan Disabilitas (ULD) bekerjasama dengan Yayasan PIKUL melalui program MATAHATI membentuk PERDIK atau Persatuan Penyandang Disabilitas Kabupaten Kupang

PERDIK berfokus untuk mendorong pemberdayaan difabel sekaligus mengurangi stigma lewat pendekatan destigmatisasi dan demedikalisasi. Melalui audiensi dan advokasi, PERDIK akan membangun kedekatan dengan berbagai stakeholders di tingkat Kabupaten Kupang khususnya 10 OPD dan 11 lembaga swadaya masyarakat  untuk membangun ekosistem yang lebih adil dan setara bagi penyandang disabilitas dan perempuan. PERDIK juga mendorong akses yang terbuka atau inklusif bagi penyandang disabilitas, baik dalam infrastruktur, layanan kesehatan, maupun lapangan pekerjaan yang bebas dari diskriminasi, serta memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas komunitas, dan pengawasan terhadap implementasi layanan publik.

Menurut Asni, di Kabupaten Kupang, perempuan terutama perempuan penyandang disabilitas masih memiliki ruang yang sangat terbatas untuk berkembang dan membangun kepercayaan diri. Banyak dari mereka baru berani berbicara dan mengenali diri ketika mendapat dorongan dari luar, seperti pendampingan dari LSM atau organisasi komunitas.

Tanpa dukungan tersebut, sebagian besar tetap tertutup. Hal ini tidak lepas dari kuatnya stigma di lingkungan sekitar, bahkan dari keluarga sendiri, yang kerap merasa malu atau justru membatasi ruang gerak mereka. Situasi ini membuat perempuan disabilitas sulit tampil di ruang publik dan menyuarakan hak-haknya.

Padahal, perempuan memiliki peran penting dalam keluarga dan masyarakat. Namun bagi perempuan disabilitas, peran tersebut seringkali terhambat oleh minimnya akses, dukungan, dan penerimaan sosial. Karena itu, membuka ruang yang aman dan inklusif menjadi langkah penting agar mereka tidak hanya ‘diakui’, tetapi juga mampu berpartisipasi secara penuh.

Secara nasional, pemenuhan hak perempuan telah memiliki dasar hukum melalui pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang diratifikasi Indonesia, serta regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di tingkat kebijakan nasional, prinsip kesetaraan gender juga masuk dalam agenda pembangunan melalui pengarusutamaan gender. Namun, implementasinya di wilayah Indonesia Timur termasuk Nusa Tenggara Timur masih menghadapi tantangan geografis, infrastruktur, dan kapasitas layanan yang terbatas.

Dibandingkan dengan beberapa daerah di Indonesia bagian barat yang memiliki akses layanan hukum, rumah aman, dan pengawasan ketenagakerjaan lebih memadai, wilayah seperti NTT masih bergantung pada inisiatif organisasi masyarakat sipil untuk pendampingan korban dan edukasi publik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional sudah tersedia, tetapi distribusi perlindungan dan layanan belum merata, terutama bagi perempuan miskin dan perempuan disabilitas di daerah terpencil.

Jika perempuan disebut sebagai “tiang negara”, mengapa akses terhadap pekerjaan layak, layanan dasar, dan perlindungan hukum bagi mereka terutama penyandang disabilitas masih sangat terbatas?

Referensi: 

  1. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2026. NTT Raih Penghargaan Swasembada Pangan Nasional. Diakses dari https://distankp.nttprov.go.id/web/ntt-raih-penghargaan-swasembada-pangan-nasional/
  2. Tempo. 2024. Perdagangan Orang di NTT dan Kemiskinan Akut. Diakses dari https://www.tempo.co/politik/perdagangan-orang-ntt-kemiskinan-akut-2120360
  3. Badan Pusat Statistik (BPS). 2025. Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Provinsi dan Daerah. Diakses dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTkylzI=/persentase-penduduk-miskin–p0–menurut-provinsi-dan-daerah.html
  4. Yayasan PIKUL. 2025. Dari Tak Terdata Menjadi Penggerak: Suara Disabilitas dari Desa. Diakses dari https://pikul.id/2025/07/08/dari-tak-terdata-menjadi-penggerak-suara-disabilitas-dari-desa/
  5. Asni Ifo Manunel. (2026, 6 Maret). Wawancara langsung melalui telepon, Kupang.
  6. Irene Kanalasari. (2026, 9 Maret). Wawancara langsung, Kupang.

Post Related

Scroll to Top