Krisis iklim adalah krisis keadilan. Kelompok yang paling sedikit menghasilkan emisi, adalah kelompok yang paling terdampak. Dokumentasi lapangan dari program fellowship Penulisan yang didukung oleh Lapor Iklim dan Yayasan PIKUL pada tahun 2025 mengabadikan realitas pahit di garis depan krisis iklim. Di pesisir Ndete, Sikka, misalnya. Merawati (69), seorang nelayan perempuan dari suku Bajo. Setiap pagi, ia harus bertaruh nyawa mengarungi laut dengan perahu kayu kecil tanpa mesin, hanya mengandalkan dayung dan angin. Pengetahuan leluhur tentang membaca arah angin atau perilaku ikan kini semakin sulit diandalkan karena pola cuaca yang semakin ekstrim. Dalam liputan tersebut, Merawati menuturkan dengan jujur kondisi yang ia hadapi.
“Dulu mudah saja, kalau kami lihat ke utara hitam pekat, berarti akan turun hujan atau mungkin sedang hujan di tengah laut. Kalau sekarang susah, sepanjang hari teduh, malamnya hujan,” ujar Merawati.
Fakta ini diperkuat oleh data yang mencatat kenaikan suhu permukaan laut di perairan NTT sebesar 0,19°C per dekade. Bagi Merawati dan ribuan nelayan perempuan lainnya, angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup dan ketahanan pangan keluarga mereka (sumber : NTT Post).
Kisah serupa terekam dalam Konsultasi Rakyat yang diinisiasi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) untuk mendorong RUU Keadilan Iklim. Di pesisir Jawa Tengah, setiap dua tahun sekali sebuah keluarga harus meninggikan bangunan rumah agar terhindar dari banjir rob. Biaya yang dikeluarkan tentu tidak sedikit. Sementara disaat yang sama, pendapatan mereka sebagai nelayan menurun. Persis seperti nasib Merawati di NTT, pola cuaca yang tak menentu mengurangi waktu produktif nelayan di Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, di sisi lain buruh transportasi online di Jakarta harus menanggung biaya kesehatannya sendiri dengan sistem kerja no work, no pay. Cerita serupa kemudian meluas dengan ragam persoalan dengan pola yang sama yakni masyarakat bertaruh dan merespon persoalannya sendiri.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perubahan iklim sekaligus menjamin pemenuhan prinsip keadilan iklim, mulai dari mitigasi, adaptasi, transisi berkeadilan, penanganan kehilangan dan kerusakan (loss and damage), hingga akuntabilitas negara dan pelaku usaha. Padahal, krisis iklim telah meluas menjadi krisis multidimensi yang berdampak langsung pada hak asasi manusia, ketimpangan sosial, ketidakadilan gender, serta kerentanan masyarakat.
Di tengah situasi mendesak ini, DPR RI justru berencana menggabungkan Revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan RUU Pengendalian Perubahan Iklim menjadi satu yakni RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLHPI). Di balik namanya yang megah, draf RUU gabungan ini menyimpan potensi bahaya bagi masyarakat rentan. ARUKI menjelaskan ada lima poin penting dalam RUU ini yang perlu diperhatikan :
- Mengubah Krisis Menjadi “Komoditas Dagang”, Bukan Solusi Keadilan. RUU ini berisiko mereduksi krisis iklim yang seharusnya merupakan persoalan HAM menjadi sekadar urusan teknis administrasi emisi dan perdagangan karbon. Negara berpotensi lebih sibuk melegalkan pasar karbon demi ambisi pertumbuhan ekonomi 8%, ketimbang menjawab penderitaan rakyat yang kehilangan ruang hidup.
- Mengubur Nasib Kelompok Rentan. Krisis iklim tidak netral gender. Jika kedua UU digabung, dimensi keadilan sosial dan gender akan terpinggirkan. Perempuan seperti Merawati akan menanggung beban berlapis yakni krisis air, gagal panen, peningkatan kerja perawatan tak dibayar, hingga ancaman feminisasi migrasi akibat ruang hidup yang tergerus.
- Melegitimasi “Ekstraktivisme Berkedok Hijau” (Maladaptasi). Tanpa payung hukum Keadilan Iklim yang mandiri, proyek-proyek yang diklaim sebagai “solusi iklim” atau “transisi energi” justru akan memperparah kerentanan masyarakat.. Akibatnya, proyek seperti Food Estate di Papua, Pariwisata Super Premium di Labuan Bajo, atau Panas Bumi di Flores, akan terus menggusur masyarakat adat dan nelayan atas nama “proyek hijau”, tanpa ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dari negara atau korporasi.
- Mengabaikan Ganti Rugi atas Kerugian yang Tak Terpulihkan (Loss and Damage). UUPPLH pada dasarnya mengatur pencemaran lingkup proyek spesifik (seperti pencegahan pencemaran limbah pabrik, meskipun juga memberikan arahan bagaimana satu kawasan dikelola secara berkelanjutan lewat instrumen KLHS). Sementara itu, dampak krisis iklim bersifat sistemik dan Permanen seperti tenggelamnya pulau atau gagal panen total. RUU gabungan ini tidak mengatur skema kehilangan dan kerusakan (loss and damage), dan juga dampak-dampak akibat perubahan iklim baik dampak langsung maupun yang bersifat atribusi. Dengan demikian masyarakat yang kehilangan ruang hidup tidak memiliki dasar hukum untuk mendapatkan perlindungan atau mendapatkan kompensasi akibat dampak perubahan iklim.
- Cacat Secara Teknis dan Melemahkan Partisipasi Publik. Menggabungkan dua UU besar dan kompleks akan menghasilkan “UU gemuk” yang saling mereduksi makna. Selain itu, perancangannya tidak melibatkan masyarakat rentan secara bermakna serta mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC/Padiatapa) bagi masyarakat adat.
Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang berdiri sendiri (framework law) untuk mengatasi krisis iklim secara holistik dan berkeadilan. UU PPLH harus tetap menjadi payung hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, Undang-Undang Keadilan Iklim secara imperatif mengatur transformasi pembangunan menuju masyarakat agar selamat dari ancaman dan dampak krisis iklim, perlindungan kelompok rentan, transisi yang adil, tata kelola iklim yang demokratis, mekanisme pemulihan atas kehilangan dan kerusakan (loss and damage), serta akuntabilitas negara dan korporasi dalam menghadapi krisis iklim.
Indonesia sedang menentukan arah politik hukumnya dalam menghadapi krisis iklim. Lalu, apakah Indonesia membutuhkan hukum tentang perubahan iklim? Kemudian, hukum seperti apa yang akan diwariskan kepada generasi mendatang?
Apakah hukum yang hanya melayani kepentingan pasar karbon dan pertumbuhan ekonomi 8%? Atau hukum yang menempatkan keselamatan rakyat, perlindungan kelompok rentan, pemulihan atas kehilangan dan kerusakan, transisi berkeadilan, serta tanggung jawab negara dan pelaku usaha sebagai fondasi utama?
Keadilan harus menjadi tujuan utama kebijakan iklim Indonesia. Karena tanpa keadilan, tidak akan pernah ada ketahanan iklim yang sesungguhnya. Merawati dan jutaan nelayan indonesia hanya ingin bisa melaut dengan aman, membawa pulang ikan yang cukup untuk keluarganya, dan tidak perlu takut pada badai yang datang tiba-tiba.
Keadilan harus dimulai dari undang-undang yang berpihak pada mereka, bukan pada pasar karbon.
Sumber :
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim. (2025). Konsultasi rakyat: Mendorong Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim di 13 wilayah di Indonesia.
Indonesia Center for Environmental Law. (2025). Krisis iklim adalah krisis keadilan: ARUKI menolak pembahasan RUU PLHPI, desak undang-undang tersendiri. https://icel.or.id/id-id/kerja-kami/kabar-/siaran-pers/v/krisis-iklim-adalah-krisis-keadilan-aruki-menolak-pembahasan-ruu-plhpi-desak-undangundang-tersendiri
NTT Post. (2025). Nelayan perempuan Sikka terhempas cuaca ekstrem. https://ntt-post.com/lingkungan/nelayan-perempuan-sikka-terhempas-cuaca-ekstrem/
Yayasan PIKUL. (2025, 27 Oktober). Dari konsultasi rakyat ke Indonesia Climate Justice Summit: Di hadapan krisis, rakyat adalah jawaban. https://pikul.id/2025/10/27/dari-konsultasi-rakyat-ke-indonesia-climate-justice-summit-di-hadapan-krisis-rakyat-adalah-jawaban/

