Beragamnya pangan lokal yang tersedia bila dikembangkan akan menjadi salah satu pilar utama untuk meningkatkan ketahanan pangan karena sebagaid sumber gizi, pangan lokal juga sebagai andalan ketika terjadi ancaman bahaya kelaparan atau krisis pangan di Provinsi NTT, terutama di wilayah pedesaan. Selain itu pangan lokal pun diharapkan memberi dampak ekonomi bagi petani di pedesaan. Karena itu pengembangan Pangan Lokal membutuhkan dukungan pasar untuk memberikan insentif bagi masyakakat desa yang menanam pangan lokal.
Kupang, 15/02/2018.- Belajar dari kebijakan pemda Prov. NTT tentang himbauan wajib mengenakan tenun ikat. dalam 20 tahun terakhir, kebijakan ini mampu menciptakan permintaan atas tenun ikat sehingga produksi tenun ikat tetap berlangsung dari pengrajin. Bila kebijakan yang sama diberlakukan kepada semua OPD di kabupaten kupang agar wajib menyajikan pangan lokal dalam setiap rapat/pertemuan maka pangan lokal pasti memberi nilai tambah bagi petani.
Dalam APBD 2015-2017, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan anggaran Rp. 8.251.234.400 untuk penyediaan makan-minum. Bila diasumsikan 50% (Rp. 4.125.617.200) saja dibelanjakan untuk pangan lokal seperti sorgum (pangan subsitusi beras) dengan harga Rp. 10.000/kg (di tingkat petani), maka ada 412.562 kg atau 412,6 ton sorgum yang terjual di tingkat petani. Ini peluang besar, karena bila kebijakan ini yang lakukan maka warga desa akan kembali menanam sorgum yang saat ini hampir punah. Demikian, Danny Wetangterah selaku Program Manajer Keragaman dan Kedaulatan Perkumpulan PIKUL mengutarakan dalam presentasinya
Dalam diskusi bertajuk Pengembangan Pangan Lokal dalam Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Yayasan Alfa Omega tersebut 13 Februari 2018 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang diwakili oleh oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Charles Amekan. Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten Kupang sebenarnya telah mendukung pangan lokal, berupa surat edaran kepada OPD untuk sajikan snack/kudapan pangan lokal dalam menerima tamu dan rapat. Jadi dalam setiap rapat atau pertemuan baik di kantor maupun saat berkunjung ke desa-desa kalau yang disajikan itu bukan pangan lokal, maka akan ditolak. Jadi dalam kotak snack itu berisi pangan lokal.Lebih lanjut Assiten II, mengatakan bahwa Bapak Bupati Kupang sudah menghimbau pihak TP. PKK agar mewajibkan kantin-kantin sekolah untuk menjual pangan lokal.
Terkait dana desa untuk pengembangan pangan lokal, menurut Assisten II, ada ruang untuk dimanfaatkan untuk kegiatan pangan lokal. Karena perlu diperhatian dengan baik, agar bisa disesuaikan dan dilaksanakan nantinya. Sehingga harapan masyarakat untuk diperjelas soal pangan lokal, tidak bisa dalam regulasi, tapi dalam kegiatan. Kalau dikonsultasikan lebih awal, maka mungkin bisa diusulkan untuk pembuatan digit baru terkait penganggaran.
Sementara itu Kepala Desa Oh’aem I, Mesak A. Tanaos mengungkapkan, sebenarnya regulasinya cukup jelas. Masalahnya pada saat implementasinya. Ia mencontohkan, ketika tahun 2016 lalu, ada kegiatan festival pangan local dimasukan dalam APBDes, tapi saat assistensi ke kabupaten, diminta harus diganti dengan kegiatan lain. Padahal kegiatan ini merupakan usulan masyarakat yang disertai berita acara dan daftar hadir. Tanos mengusulkan, kalau bisa konsumsi rapat di pemda kabupaten Kupang, menggunakan pangan lokal yang dipesan dari kami masyarakat kampung.
Ibu Vera dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyatakan peluang pangan lokal dalam dana desa itu sudah ada. Rumusan dalam SK Bupati bersifat umum, karena berlaku untuk 160 desa. Lebih lanjut beliau mengusulkan agar PIKUL bisa melakukan pendekatan dengan Bupati Kupang, supaya bisa mendapatkan satu sessi saat rapat koordinasi setiap bulan dengan para Kepala Desa untuk menyampaikan pentingnya Pengembangan Pangan Lokal sehingga dampak lebih luas lagi.
Sementara Andry Ratumakin, peneliti Perkumpulan Pikul, menyatakan bahwa urusan pangan itu bisa masuk dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masayrakat. Kesulitan adalah ketika usulan kegiatan tidak sesuai dengan mata anggaran. Sistem pelaporan anggaran tidak akan menerima kegiatan diluar mata anggaran yang tertera dalam regulasi yang sudah dikeluarkan. Lebih jauh ditegaskan bahwa kekuatan tertinggi di desa itu ialah keputusan saat musyawarah desa. Yang penting adalah kelengkapan dokumen pendukukng berupa berita acara dan daftar hadir.
Diskusi yang dimoderatori Silvia Fanggidae, menyimpulkan pentingnya pemerintah menggunakan kekuatan kebijakan dan anggaran untuk memberdayakan pangan lokal. Selain itu diskusi juga menyinggung beberapa kebijakan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan pangan lokal, terutama terkait dengan penggunaan dana desa. Kebijakan lain yang menghambat adalah sistem pengadaan yang mengharuskan bibit berserfitikat seperti padi dan jagung. Sementara untuk pengadaan pangan lokal seperti sorghum nampaknya masih bebas untuk diadakan.
Selain dihadiri oleh Asisten II, diskusi juga dihadiri oleh perwakilan 2 OPD Kabupaten Kupang (Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), Pdt, Ina Bara Pa, S.Th, Perwakilian warga desa Ohaem I, Kepala Desa Ohaem I, Akademis (Lenny Mooy), perwaklian LSM Bengkel Appek dan Perkumpulan Geng Motor Imut. Sedangkan OPD lain seperti Dinas Pertanian, Ketahanan pangan, Bappeda Kaputaen kupang, dan Dinas Ketahanan Pangan Prov. NTT tidak hadir.
Dalam diskusi, peserta disuguhi hidangan pangan lokal (snack) berupa kacang arbila rebus, madu dan jagung bunga. Sementara sajian menu makan siang berupa nasi sorghum, tumisan jamur, sub kacang arbila hutan, sate pepaya dan daging ayam kampung. Sebelum pulang peserta juga disuguhi kolak singkong dan ubi jalar*** (Ditulis oleh: Zadrakh Mengge, PIKUL)