Pangan merupakan hak asasi manusia, yang dijamin dalam UUD 1945 guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, negara wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup aman dan bermutu serta bergizi seimbang. Sumber pangan utama masyarakat didapat dari sektor pertanian dan perikanan.
Sektor perikanan berperan penting dalam pemenuhan protein bagi masyarakat selain daging, telur dan susu, kedelai. Namun, sayangnya perlindungan terhadap nelayan dan hak hidup mereka jauh dari kata sejahtera. Padahal menurut UU No.7 tahun 2016 mengatur tentang perlindungan dan kepastian berusaha, akses perbankan dan permodalan bagi kegiatan usaha perikanan, serta akses produksi melalui subsidi maupun non-subsidi. Kenyataannya di lapangan, nelayan harus berusaha sendiri dengan mengandalkan modal dan usaha mereka sendiri.
Di Kupang nelayan yang menjadi korban Seroja dilakukan pendataan kerusakan aset nelayan tetapi hingga saat ini nelayan yang didata tidak mendapatkan bantuan perbaikan aset. Perlindungan serta dukungan kepada nelayan adalah faktor pendorong mereka untuk dapat terus mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Faktanya hanya 2,2% rumah tangga di Indonesia yang memiliki kepala rumah tangga berprofesi sebagai nelayan. Jumlahnya sekitar 1,4 juta kepala rumah tangga nelayan. Hanya 1,5 % dari total rumah tangga Indonesia. Tetapi dari tahun ke tahun, berita kemiskinan di wilayah pesisir hampir selalu menempati posisi tinggi jika dibanding masyarakat miskin pada keluarga di sektor lain seperti pertanian. Dan pertanyaan kuncinya masih sama, kenapa kehidupan nelayan masih jauh dari sejahtera? Sebagai produsen pangan utama, kenapa ukuran keberhasilan kedaulatan pangan khususnya bagi keluarga nelayan dan masyarakat pesisir umumnya susah diwujudkan?
Sebagai negara maritim dengan luas laut sekitar 3.544.743.9 km setara dengan 64,97 persen dari luas total negara Indonesia, potensi sumber daya laut yang dimiliki Indonesia sangat luas, sehingga potensi hasil ikannya pun melimpah. Ikan merupakan makanan yang tergolong menyehatkan karena ikan banyak mengandung asam lemak tak jenuh omega 3 yang bagus untuk kesehatan. Konsumsi kalori berasal dari ikan tertinggi adalah Kalimantan Utara, yaitu sebesar 101,24 kkal sementara yang terendah adalah di provinsi DI Yogyakarta (24,76 kkal).
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Terdiri dari sekitar 17.508 pulau, dengan panjang garis pantainya mencapai 81.000 km. Luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan lautnya mencapai 5,8 juta km2. Jika ditambah dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maka luas perairan Indonesia sekitar 7,9 juta km2 atau 81% dari luas keseluruhan
Sebuah bangsa yang menakjubkan dan begitu kaya sumber pangan. Dengan garis pantai terpanjang di dunia 81.497 km2, dan kawasan laut seluas 5,8 juta, Indonesia dinilai memiliki keanekaragaman kekayaan sumber pangan sangat potensial bagi pembangunan ekonomi negara. Luas laut Indonesia meliputi 3/4 (tiga per empat) dari seluruh luas wilayah Negara Indonesia.
Wilayah perairan yang demikian luas sekaligus menjadi beban tanggung jawab yang besar dalam mengelolanya terutama memastikan dan melindungi hak para produsen pangan laut agar menjadi lebih sejahtera.Visi kemaritiman negara kepulauan ini harusnya telah lama dilakukan dan bukan lagi sekedar wacana, melainkan harus mewujud dalam agenda pembangunan nasional dan visi ekonomi politik yang salah satunya ditandai dengan terwujudnya kedaulatan pangan bagi rakyatnya.
Sesuai dengan semangat hari pangan sedunia “Leave No One Behind”, artinya tidak ada seorang pun yang tertinggal di belakang. Begitu pun juga nelayan sebagai penyedia kebutuhan pangan bagi masyarakat, seharusnya tidak ditinggalkan dan diabaikan hak-hak mereka. Negara wajib memenuhi hak nelayan dan produsen pangan laut sesuai dengan undang-undang yang telah diatur. Selamat Hari Pangan Sedunia ! *** (EG, YL)