Perempuan Desa Mengelola Uang dan Ketahanan: Benturan Solidaritas vs Instruksi

Ursula Ale’ut masih mengingatnya dengan jelas. Selama dua tahun bergabung dengan koperasi di desanya, ia rutin menyetor uang tabungan. Hingga suatu hari, ia kehilangan uang tabungannya. Sejak itu, ia memilih menjauh dari segala bentuk simpan pinjam.
Beta sonde pernah lagi masuk koperasi sejak 2015. Dulu beta gabung dua tahun tapi uang hilang,” kenang warga Desa Bitobe, Kecamatan Amfoang tengah itu.

Kisah Ursula adalah salah satu dari sekian banyak perempuan di desa yang hidup dalam ketidakpastian finansial dan tanpa banyak pilihan ketika kebutuhan mendesak datang. Akses ke perbankan formal seringkali sulit. Jarak yang jauh, persyaratan rumit, dan jaminan yang tak mereka miliki membuka peluang bagi koperasi harian dan rentenir masuk, menawarkan uang cepat tanpa agunan dan tanpa banyak tanya.

Skema ini terasa menolong di awal. Cicilan harian tampak kecil, nyaris tak terasa. Tapi di baliknya, bunga berlipat ganda. Hampir tak ada anggota yang benar-benar tahu berapa total yang harus dibayar hingga lunas.

Masalah muncul ketika hidup tak berjalan sesuai rencana. Hujan tak turun, panen gagal, anak sakit dan cicilan mulai tersendat. Untuk menutup tunggakan di koperasi A, orang meminjam ke koperasi B. Dari B ke C, dari C ke D. Siklus gali lubang tutup lubang pun dimulai hingga utang tak pernah selesai dan hanya berpindah tangan.

Di titik ini, koperasi harian berubah dari penolong menjadi penekan. Penagihan datang bukan hanya sebagai kewajiban finansial, tapi juga tekanan sosial. Rasa malu di depan tetangga, konflik di rumah, hingga hubungan sosial yang retak. Tak jarang anggota benar-benar dianggap sebagai pemilik. Mereka tidak ikut menentukan bunga, tidak membaca laporan, dan tak tahu kemana uang bergerak. Ketika koperasi bangkrut atau pengurus menghilang, simpanan lenyap, sementara utang tetap melekat.

Dalam rumah tangga, perempuan sering menjadi “manajer krisis”. Mereka mengatur makanan, kesehatan, hingga biaya pendidikan. Ketika penghidupan keluarga terganggu, merekalah yang pertama mencari jalan keluar, termasuk dengan mencari pinjaman saat situasi darurat. Tak mengherankan jika perempuan menjadi sasaran utama skema simpan pinjam mikro. Studi tentang keuangan mikro di NTT dan Indonesia menunjukkan bahwa banyak skema simpan pinjam mikro memang sangat menyasar perempuan sebagai peminjam utama, karena mereka dianggap lebih disiplin dan dekat dengan kebutuhan rumah tangga.

Riset Yayasan Pikul tahun 2019 di empat desa di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan menunjukkan bahwa perempuan sangat rentan terhadap krisis mendadak, memiliki akses yang terbatas terhadap dana darurat dan membutuhkan tabungan yang fleksibel untuk menghadapi dampak negatif krisis termasuk perubahan iklim.

Sementara itu, temuan dari dokumentasi pembelajaran dan pelatihan UBSP pada 1–2 Mei 2025 yang dilaksanakan oleh Yayasan PIKUL melalui program MATAHATI menunjukkan bahwa kelompok rentan terutama penyandang disabilitas, mengalami kesulitan dalam mengakses kredit atau pinjaman koperasi maupun bank.


Mungkin karena mereka lihat kami disabilitas jadi mereka anggap kita tidak bisa bayar,” tutur Asni Manunel, Ketua Unit Layanan Disabilitas Kabupaten Kupang.

Pengalaman Ursula dan Asni adalah potret kegelisahan perempuan-perempuan lain di Amfoang yang dikecewakan oleh skema koperasi dengan syarat yang rumit hingga bunga mencekik. Di tengah kegusaran ini, muncul inisiatif untuk membangun kelompok Usaha Bersama untuk Solidaritas atau biasa disingkat UBSP.

UBSP tumbuh sebagai upaya kolektif warga terutama perempuan untuk merebut kembali kendali atas uang, utang, dan masa depan mereka. Prinsipnya sederhana yakni mudah diakses tanpa syarat yang rumit dengan bunga yang rendah dibandingkan koperasi ataupun bank. Modal yang dikelola oleh UBSP berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela anggota.

Skema UBSP diperkenalkan oleh Yayasan Pikul melalui program MATAHATI pada tahun 2024 di enam desa di Amfoang, Kabupaten Kupang. Pada percobaan pertama, masyarakat masih merasa ragu dan sempat trauma dengan koperasi-koperasi sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu perempuan di Desa Bitobe dan Desa Bioba Baru mulai berinisiatif membentuk kelompok UBSP. Mereka bergabung secara sukarela, menyetor simpanan sesuai kemampuan, lalu menyepakati aturan bersama. Tidak ada agunan, tidak ada paksaan, dan tidak ada bunga yang ditentukan sepihak.

UBSP juga telah dipraktikkan oleh kelompok perempuan di Desa Oh Aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang. Pada tahun 2022, Yudris Amekan, perempuan muda usia 29 tahun memperkuat wawasan manajemen keuangan melalui pelatihan UBSP di Lembata, Flores Timur. Melihat kemudahan akses, potensi kemandirian finansial dan kuatnya solidaritas masyarakat desa, Yudris meyakini bahwa skema UBSP sangat mungkin diterapkan di desanya.

Bagi para perempuan, UBSP juga adalah ruang aman bagi mereka untuk bicara dan memberikan pendapat.
Dulu kalau pertemuan, beta diam saja. Sekarang kitong su bisa kasih pendapat,” kata Emi anggota UBSP Desa Fatumonas.

Pengalaman UBSP di Amfoang menunjukkan bahwa ketika warga diberi ruang untuk mengelola uangnya sendiri, kepercayaan akan tumbuh perlahan. Lalu apa yang terjadi ketika negara datang membawa koperasi versi resminya yang lebih besar, lebih cepat, dan lebih sarat janji?

Koperasi Merah Putih hadir sebagai proyek ambisius negara untuk menghidupkan ekonomi desa. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi lokal dan menghadirkan akses ke pembiayaan formal, program ini digulirkan lewat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Namun berbagai kajian riset menunjukkan bahwa ambisi besar itu menyisakan risiko fundamental yang tak boleh diabaikan.

Riset dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan bahwa program ini dilihat oleh banyak perangkat desa sebagai medan konflik kepentingan dan risiko nyata korupsi. Survei terhadap 108 kepala desa dari 34 provinsi menunjukkan sekitar 65 persen responden meyakini adanya potensi penyelewengan anggaran dalam pengelolaan koperasi tersebut, termasuk risiko manipulasi dana desa dan praktik rente.

Celios juga menggarisbawahi bahwa model pembiayaan koperasi melalui pinjaman bank besar yang dijamin oleh dana desa menghadirkan beban fiskal yang serius. Sekitar 76 persen perangkat desa menolak alokasi modal koperasi melalui kredit bank Himbara yang cicilannya dibebankan pada anggaran desa.

Secara kelembagaan, Koperasi Merah Putih dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggota. Prinsip ini adalah jantung koperasi sebagaimana digagas oleh Mohammad Hatta bahwa koperasi adalah gerakan warga, bukan alat negara. Namun Koperasi Merah Putih justru lahir dari instruksi Presiden dengan struktur dan mekanisme yang diseragamkan dari pusat.

Dalam Kajian berjudul Disharmony in the Establishment of the Merah Putih Village Cooperative from the Perspective of Cooperative Principles menjelaskan bahwa inisiatif yang berasal dari pemerintah pusat dan dijalankan secara masif, memiliki risiko pendekatan yang terlalu top-down. Program yang dibentuk seragam dari pusat berpotensi kurang mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya tiap desa yang berbeda-beda. Jika tidak dikelola dengan pendekatan partisipatif dari bawah, koperasi berisiko tidak berakar kuat di dalam komunitas. Warga bisa saja terdaftar sebagai anggota, tetapi tidak merasa memiliki. Tanpa rasa memiliki, koperasi mudah berubah menjadi sekadar proyek administrasi, bukan gerakan ekonomi bersama.

Di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, data BPS 2024 mencatat hanya terdapat satu koperasi kerajinan rakyat dan dua koperasi simpan pinjam yang aktif. Tidak ada Koperasi Unit Desa (KUD) atau lembaga koperasi berskala besar yang berpengalaman mengelola distribusi dana dalam jumlah besar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan bahwa sejauh mana desa-desa dengan kapasitas kelembagaan terbatas siap menerima program koperasi berskala nasional dengan anggaran besar? Pembentukan koperasi secara serentak tanpa analisis kesiapan sumber daya manusia dan sistem pengelolaan berisiko melahirkan tata kelola yang rapuh (Ridwan, R. 2025).

Konflik regulasi juga muncul dengan aturan tentang desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah desa didorong membentuk Koperasi Merah Putih melalui utang bank hingga Rp3 miliar per desa, dengan tenor 10 tahun dan APBN sebagai agunan. Lebih bermasalah lagi, pembayaran cicilan tidak bergantung pada keuntungan koperasi, melainkan dilakukan melalui pemotongan dana desa.

Tanpa peninjauan ulang yang serius, Koperasi Merah Putih berisiko berubah menjadi bencana tata kelola dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap narasi ekonomi kerakyatan yang selama ini diagung-agungkan. Ketimbang pendekatan top-down, negara perlu belajar dari praktik-praktik lokal yang telah berjalan yakni koperasi berbasis kebutuhan warga, berakar pada konteks setempat, dan memberi ruang kendali bagi masyarakat termasuk kelompok rentan atas uang dan masa depan mereka sendiri.

Referensi : 

Askar, M. W., dkk. (2025). Koperasi Desa Merah Putih: Antara Pemberdayaan dan Risiko. Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Tersedia di: https://celios.co.id/red-and-white-cooperatives-or-red-and-white-squeeze/

Mardiana, Y. F., Dewantara, R., & Wisnuwardhani, D. A. (2025). Disharmony in the Establishment of the Merah Putih Village Cooperative from the Perspective of Cooperative Principles. International Journal of Business, Law, and Education.

Ridwan, R., Riswandi, D., & Rachmanda, Y. S. (2025). Deteksi Dini Kecurangan pada Program Koperasi Merah Putih: Analisis Kelembagaan Desa dan Implementasi Model SIPAK. Jurnal Ekonomi Perjuangan.

Sardedi, E. (2025). Kisah Solidaritas Perempuan di Amfoang lewat UBSP. Buletin MATAHATI, Edisi 1, Agustus. Kupang.

The Conversation. (2025). Koperasi Merah Putih berisiko tinggi jadi ladang korupsi baru. Tersedia di: https://theconversation.com/koperasi-merah-putih-berisiko-tinggi-jadi-ladang-korupsi-baru-261401

The Conversation. (2025). Koperasi Merah Putih agar tidak mengejar kuantitas semata ketimbang pemberdayaan desa. Tersedia di: https://theconversation.com/koperasi-merah-putih-agar-tidak-mengejar-kuantitas-semata-ketimbang-pemberdayaan-desa-257354

Usman, S., dkk. (2003). Keuangan Mikro untuk Masyarakat Miskin: Pengalaman Nusa Tenggara Timur. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.

Yayasan PIKUL. (2025). Yudris dan Para Petani Perempuan Oh Aem II. Tersedia di: https://pikul.id/2025/10/27/yudris-dan-para-petani-perempuan-ohaem-ii/

Post Related

Scroll to Top